Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri kecil dan Industri menengah yang selanjutnya disebut Restrukturisasi adalah penggantian dan/atau penambahan mesin dan/atau peralatan produksi Industri kecil dan Industri menengah yang lebih efisien dan produktif untuk menghasilkan produk bermutu dan berdaya saing.
2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah.
Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH
Pasal 1
Pasal 2
Menteri Perindustrian bertanggung jawab atas kebijakan dan pelaksanaan program Restrukturisasi dalam rangka peningkatan daya saing Industri kecil dan Industri menengah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
Kriteria Industri kecil dan Industri menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:
a. Industri kecil yaitu industri dengan nilai investasi paling banyak Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
b. Industri menengah yaitu industri dengan nilai investasi lebih besar dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau paling banyak
10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Pasal 4
Program Restrukturisasi diperuntukan bagi perusahaan Industri kecil dan Industri menengah dengan kelompok industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Program Restrukturisasi dilakukan dalam bentuk pemberian potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan industri.
(2) Pemberian potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan bagi perusahaan Industri kecil dan Industri menengah yang:
a. menggunakan mesin dan/atau peralatan dengan teknologi yang lebih maju dan kondisi baru (bukan bekas); dan
b. jenis mesin yang digunakan terkait dengan proses produksi dan peralatan penunjang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknologi yang lebih maju sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan keterkaitan dengan jenis mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(4) Pembiayaan Program Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada DIPA Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah, Kementerian Perindustrian sepanjang penganggarannya mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 6
(1) Mekanisme pemberian potongan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan cara penggantian (reimburse).
(2) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai pembelian mesin dan/atau peralatan industri bagi perusahaan Industri kecil; dan
b. 25% (dua puluh lima persen) dari nilai pembelian mesin dan/atau peralatan industri bagi perusahaan Industri menengah.
(3) Dalam hal perusahaan Industri kecil menggunakan mesin dan/atau peralatan produksi dalam negeri yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari produsen mesin/peralatan yang diketahui oleh Dinas Perindustrian setempat, ketentuan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi 45% (empat puluh lima persen).
(4) Dalam hal perusahaan Industri menengah menggunakan mesin dan/atau peralatan produksi dalam negeri yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari produsen mesin/peralatan yang diketahui oleh Dinas Perindustrian setempat, ketentuan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menjadi 35% (tiga puluh lima persen).
(5) Besaran potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3), atau ayat (4) paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) per perusahaan per tahun anggaran yang dibuktikan dengan memberikan bukti-bukti pembelian.
(6) Bukti-bukti pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat bertanggal 1 Agustus pada 1 (satu) tahun sebelum tahun APBN yang menjadi sumber pembiayaan program.
Pasal 7
Potongan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan terhadap pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilakukan dengan cara:
a. pembelian tunai;
b. kredit perbankan (cash loan dan non cash);
c. kredit Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB); dan/atau
d. kredit supplier mesin.
Pasal 8
Mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus terpasang paling lambat pada tanggal 30 September pada tahun APBN yang menjadi sumber pembiayaan.
Pasal 9
Perusahaan yang telah memperoleh keringanan pembiayaan melalui program Restrukturisasi, wajib menyampaikan laporan kemajuan pemanfaatan mesin dan/atau peralatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama 3 (tiga) tahun kepada Direktur Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 10
(1) Direktur Jenderal selaku Kuasa Pengguna Anggaran wajib membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Program Restrukturisasi dalam bentuk laporan keuangan.
(2) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Pasal 11
Direktur Jenderal wajib melaporkan penggunaan anggaran, pencapaian tujuan dan sasaran program secara tepat guna dan tepat sasaran kepada Menteri Perindustrian setiap 6 (enam) bulan sekali.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 13
(1) Direktur Jenderal membentuk Tim Pengarah, Tenaga Ahli, dan Tim Teknis untuk mengawal agar program Restrukturisasi berjalan optimal dan tepat sasaran.
(2) Tim Pengarah, Tenaga Ahli, dan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan pejabat di lingkungan Kementerian Perindustrian, instansi teknis terkait, dan praktisi.
Pasal 14
Perusahaan penerima program Restrukturisasi dilarang:
a. memberikan keterangan palsu, dokumen palsu atau melakukan penipuan; dan
b. mengalihkan kepemilikan/memindahtangankan mesin dan/atau peralatan industri kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Kementerian Perindustrian selama kurun waktu 3 (tiga) tahun.
Pasal 15
(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti program Restrukturisasi pada Kementerian Perindustrian untuk tahun-tahun berikutnya.
(2) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenakan sanksi berupa:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. wajib mengembalikan potongan harga yang telah diterima kepada Kas Negara; dan/atau
b. tidak dapat mengikuti program Restrukturisasi pada Kementerian Perindustrian untuk tahun-tahun berikutnya.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program Restrukturisasi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua peraturan perundang- undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13/M-IND/ PER/2/2013 tentang Program Restrukturisasi Mesin/ Peralatan Industri Kecil dan Menengah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13/M-IND/PER/2/2013 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Kecil dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2014 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
