Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

PERMEN No. 11 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

pasal.id

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin

pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda yang meliputi perda APBD dan perda perubahan APBD.
6. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut penjabaran APBD meliputi penjabaran APBD dan penjabaran perubahan APBD yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
7. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
8. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
9. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda yang diatur sesuai dengan UNDANG-UNDANG di bidang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
10. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah selaku entitas pelaporan selama suatu periode pelaporan.
11. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA,

pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
12. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat LPSAL adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan dan penurunan SAL tahun pelaporan yang terdiri dari SAL awal, SiLPA/SiKPA, koreksi dan SAL akhir.
13. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
14. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercermin dalam pendapatan-LO, beban dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
15. Laporan Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.
16. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas yang terdiri dari ekuitas awal, surplus/defisit-LO, koreksi dan ekuitas akhir.
17. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, LPSAL, LO, LPE, Neraca dan LAK dalam rangka pengungkapan yang memadai.
18. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK adalah laporan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk tahun pelaporan.
19. Hari adalah hari kerja.

20. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.

Pasal 2

pasal.id

Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini:
a. memberi pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam melakukan evaluasi rancangan Perda dan rancangan Perkada; dan
b. Perda dan Perkada yang ditetapkan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pasal 3

pasal.id

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. evaluasi rancangan Peraturan Daerah provinsi dan evaluasi rancangan peraturan gubernur; dan
b. evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten/kota dan evaluasi rancangan peraturan bupati/walikota.

Pasal 4

pasal.id

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi dan rancangan peraturan gubernur untuk menguji kesesuaian dengan Perda tentang APBD dan/atau Perda tentang Perubahan APBD, Perkada tentang penjabaran APBD dan/atau Perkada tentang penjabaran Perubahan APBD serta temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Gubernur melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/wali kota untuk menguji kesesuaian dengan Perda tentang APBD dan/atau Perda tentang perubahan APBD, Perkada tentang penjabaran APBD dan/atau Perkada tentang penjabaran perubahan APBD serta temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 5

pasal.id

(1) Rancangan Perda provinsi yang telah disetujui bersama antara gubernur dan DPRD provinsi dan rancangan peraturan gubernur sebelum ditetapkan oleh gubernur, paling lama 3 (tiga) Hari kerja, disampaikan kepada Menteri untuk dievaluasi.
(2) Penyampaian rancangan Perda provinsi dan rancangan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung.
(3) Penyampaian rancangan Perda provinsi dan rancangan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk lampiran rancangan Perda provinsi dan lampiran rancangan peraturan gubernur.

Pasal 6

pasal.id

(1) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), paling sedikit memuat:
a. surat gubernur mengenai penyampaian rancangan Perda provinsi dan rancangan peraturan gubernur;
b. surat gubernur kepada DPRD Provinsi mengenai penyampaian rancangan Perda Provinsi untuk dibahas bersama;
c. persetujuan bersama antara gubernur dan DPRD provinsi terhadap rancangan perda provinsi;
d. risalah rapat paripurna DPRD Provinsi atas pembahasan rancangan perda provinsi; dan
e. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang meliputi Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan, Sistem

Pengendalian Intern, dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Lampiran rancangan Perda provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) paling sedikit memuat:
a. lampiran I :
LRA terdiri atas;

lampiran I.1 :
ringkasan LRA menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;

lampiran I.2 :
rincian LRA menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;

lampiran I.3 :
rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; dan

lampiran I.4 :
rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
b. lampiran II :
laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. lampiran III :
laporan operasional;
d. lampiran IV : LPE;
e. lampiran V :
neraca;
f. lampiran VI :
laporan arus kas;
g. lampiran VII :
catatan atas laporan keuangan;
h. lampiran VIII :
daftar rekapitulasi piutang daerah;
i. lampiran IX :
daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
j. lampiran X :
daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k. lampiran XI :
daftar penyertaan modal

(investasi) daerah;
l. lampiran XII :
daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
m. lampiran XIII :
daftar rekapitulasi aset tetap;
n. lampiran XIV :
daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
o. lampiran XV :
daftar rekapitulasi aset lainnya;
p. lampiran XVI :
daftar dana cadangan daerah;
q. lampiran XVII :
daftar kewajiban jangka pendek;
r. lampiran XVIII :
daftar kewajiban jangka panjang;
s. lampiran XIX :
daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; dan
t. lampiran XX :
ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah
(3) Lampiran rancangan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) memuat:
a. lampiran I : ringkasan LRA; dan
b. lampiran I.1 : penjabaran LRA.

Pasal 7

pasal.id

Pelaksanaan evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi dan rancangan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi:
a. evaluasi kesesuaian rancangan Perda provinsi dengan Perda APBD dan/atau perubahan APBD dan kesesuaian rancangan peraturan gubernur dengan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD dan/atau penjabaran perubahan APBD; dan

b. evaluasi kesesuaian rancangan Perda provinsi dan rancangan peraturan gubernur dengan temuan laporan hasil pemeriksaan BPK.

Pasal 8

pasal.id

Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi:
a. evaluasi konsistensi;
b. evaluasi kebijakan; dan
c. evaluasi legalitas.

Pasal 9

pasal.id

Evaluasi konsistensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan untuk menilai:
a. kesesuaian pagu anggaran dalam APBD dengan pagu anggaran dalam rancangan Perda provinsi;
b. kesesuaian nomenklatur pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam APBD dengan rancangan Perda provinsi; dan
c. kesesuaian struktur dan klasifikasi pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam APBD dengan rancangan Perda provinsi.

Pasal 10

pasal.id

Evaluasi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan untuk menilai kepatuhan atas pelaksanaan APBD.

Pasal 11

pasal.id

Evaluasi legalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan untuk menilai:
a. kepatuhan atas landasan yuridis penyusunan rancangan Perda provinsi; dan
b. kepatuhan atas penyajian informasi dalam rancangan Perda provinsi dan rancangan Peraturan gubernur.

Pasal 12

pasal.id

Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan untuk menilai kesesuaian:
a. LRA;
b. LPSAL;
c. Neraca;
d. LO;
e. LAK;
f. LPE; dan
g. CaLK, dengan laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan.

Pasal 13

pasal.id

(1) Evaluasi konsistensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan evaluasi untuk menilai kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sebagai penyempurnaan rancangan Perda provinsi dan rancangan peraturan gubernur.
(2) Evaluasi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan evaluasi legalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sebagai rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan daerah tahun berikutnya.

Pasal 14

pasal.id

Untuk efektivitas pelaksanaan evaluasi rancangan Perda provinsi dan rancangan peraturan gubernur, menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dapat meminta penjelasan kepada gubernur.

Pasal 15

pasal.id

(1) Hasil evaluasi rancangan Perda provinsi dan rancangan peraturan gubernur ditetapkan dengan keputusan menteri.

(2) Keputusan menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diharmonisasikan dan di cetak pada kertas bertanda khusus oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.
(3) Permohonan pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menyampaikan:
a. surat permohonan harmonisasi;
b. rancangan Perda disertai softcopy dalam bentuk pdf;
dan
c. rancangan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang evaluasi disertai softcopy.

Pasal 16

pasal.id

Keputusan menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) disampaikan kepada gubernur paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya rancangan Perda provinsi dan rancangan peraturan gubernur.

Pasal 17

pasal.id

(1) Dalam hal menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda provinsi dan rancangan peraturan gubernur telah sesuai dengan Perda provinsi tentang APBD dan/atau Perda provinsi tentang Perubahan APBD dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan BPK, gubernur MENETAPKAN rancangan Perda provinsi menjadi Perda dan rancangan peraturan gubernur menjadi peraturan gubernur.
(2) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda provinsi dan rancangan peraturan gubernur bertentangan dengan Perda provinsi tentang APBD dan/atau Perda provinsi tentang perubahan APBD dan tidak menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan BPK, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya hasil evaluasi.

Pasal 18

pasal.id

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah memberikan nomor register terhadap rancangan Perda provinsi yang telah sesuai atau yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Tata cara pemberian nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

pasal.id

(1) Penetapan rancangan Perda provinsi dan rancangan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Gubernur wajib menyampaikan Perda provinsi dan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) Hari setelah ditetapkan.
(3) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, gubernur MENETAPKAN rancangan Perda provinsi menjadi Perda dan rancangan peraturan gubernur menjadi peraturan gubernur, menteri membatalkan seluruh atau sebagian isi Perda provinsi dan peraturan gubernur dimaksud.
(4) Pembatalan seluruh atau sebagian isi Perda sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mempedomani ketentuan perundang-undangan.

Pasal 20

pasal.id

(1) Rancangan Perda kabupaten/kota yang telah disetujui bersama

antara bupati/wali Kota dan DPRD kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/wali kota sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota, paling lambat 3 (tiga) Hari kerja, disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi.
(2) Penyampaian rancangan Perda kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung.
(3) Penyampaian rancangan Perda kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk lampiran rancangan Perda kabupaten/kota dan lampiran rancangan peraturan bupati/wali kota.

Pasal 21

pasal.id

(1) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), paling sedikit terdiri atas:
a. surat bupati/wali kota mengenai penyampaian rancangan Perda kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/wali kota;
b. surat bupati/wali kota kepada DPRD kabupaten/kota mengenai penyampaian rancangan Perda kabupaten/kota untuk dibahas bersama;

c. persetujuan bersama antara bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota terhadap rancangan Perda kabupaten/kota;
d. risalah rapat paripurna DPRD Kabupaten/Kota atas pembahasan rancangan Perda kabupaten/kota; dan
e. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang meliputi Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan, Sistem Pengendalian Intern, dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Jenis dan jumlah lampiran rancangan Perda provinsi dan rancangan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) yang disampaikan sebagai bagian dari dokumen evaluasi berlaku mutatis mutandis terhadap jenis dan jumlah lampiran rancangan Perda kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/wali kota.

Pasal 22

pasal.id

Pelaksanaan evaluasi rancangan Perda provinsi dan rancangan Peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14 berlaku mutatis mutandis terhadap pelaksanaan evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/wali kota.

Pasal 23

pasal.id

Untuk efektivitas pelaksanaan evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/wali kota, gubernur dapat meminta penjelasan kepada bupati/wali kota.

Pasal 24

pasal.id

Hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/wali kota ditetapkan dengan Keputusan gubernur.

Pasal 25

pasal.id

Keputusan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disampaikan kepada bupati/wali kota paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya rancangan Perda kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/wali kota.

Pasal 26

pasal.id

(1) Dalam hal gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/wali kota sudah sesuai dengan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan/atau Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan BPK, Bupati/Walikota MENETAPKAN rancangan Perda kabupaten/kota menjadi Perda dan rancangan peraturan bupati/wali kota menjadi peraturan bupati/wali kota.
(2) Dalam hal gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/wali kota bertentangan dengan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan/atau Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD dan tidak menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan BPK, bupati/wali kota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya hasil evaluasi diterima.

Pasal 27

pasal.id

(1) Gubernur memberikan nomor register terhadap rancangan Perda kabupaten/kota yang telah sesuai atau yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2) Tata cara pemberian nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

pasal.id

(1) Penetapan rancangan Perda kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bupati/wali kota wajib menyampaikan Perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur paling lama 7 (tujuh) Hari setelah ditetapkan.
(3) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota dan DPRD, dan bupati/wali kota MENETAPKAN rancangan Perda kabupaten/kota menjadi perda dan rancangan peraturan bupati/wali kota menjadi peraturan bupati/wali kota, gubernur membatalkan seluruh atau sebagian isi Perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota dimaksud.
(4) Pembatalan seluruh atau sebagian isi Perda sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

pasal.id

(1) Gubernur melaporkan hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Menteri

(2) Penyampaian laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hasil evaluasi ditandatangani oleh gubernur

Pasal 30

pasal.id

Pelaksanaan evaluasi rancangan Perda dilakukan melalui langkah-langkah yang dituangkan dalam kertas kerja evaluasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 31

pasal.id

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

pasal.id

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2017

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TJAHJO KUMOLO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA