Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan

PERMEN No. 11 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
I. Provinsi Sulawesi Utara adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2022 lentang Provinsi Sulawesi
Utara.
2. Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah daerah kabupaten
yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi.
3. Kecamatan adalah kecamatan
Kabupaten Kepulauan Sangihe.
yang ada di wilayah
SK No273455A
Pasal 2...

PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA

Pasal 1

Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7127
SK No 273423 A

Pasal 2

Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Kepulauan Sangihe berdasarkan Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 1822).

Pasal 3

Kabupaten Kepulauan Sangihe terdiri atas 15 (lima belas)
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Tabukan Utara;
b. Kecamatan Nusa Tabukan;
c. Kecamatan Manganitu Selatan;
d. Kecamatan Tatoareng;
e. Kecamatan Tamako;
f. Kecamatan Manganitu;
g. Kecamatan Tabukan Tengah;
h. Kecamatan Tabukan Selatan;
i. Kecamatan Kendahe;
j. Kecamatan Tahuna;
k. Kecamatan Tabukan Selatan Tengah;
l. Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara;
m. Kecamatan Tahuna Barat;
n. Kecamatan Tahuna Timur; dan
o. Kecamatan Kepulauan Marore.
SK No273352A
Pasal 4...

REPUEUK INDONESIA

Pasal 4

(1) Kabupaten Kepulauan Sangihe mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Negara Republik
Filipina;
b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Maluku;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Sulawesi.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Sangihe bernama Tahuna yang
berkedudukan di Kecamatan Tahuna, Kecamatan Tahuna
Barat, dan Kecamatan Tahuna Timur.

Pasal 6

Kabupaten Kepulauan Sangihe memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama daerah kepulauan
yang terdiri atas kawasan dataran rendah berupa pesisir
dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan
dan perbukitan, serta kawasan perbatasan yang
berbatasan langsung dengan Negara Republik Filipina;
b. potensi sumber daya alam berupa perkebunan, kelautan
dan perikanan, pariwisata, serta pertambangan; dan
c. keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian,
ritual, upacara adat, dan kearifan lokal yang menunjukkan
karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat
dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 273353 A

FEPUBUK INDONESIA

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan kmbaran Negara
Nomor 18221, dinyalakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Kepualauan Sangihe dalam
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
Pasal 10.
ini
mulai
berlaku pada tanggal
SK No273354A
Agar

I : ri :IrT?IllTIf'TlrIlEjTn
Agar setiap orang
penempatannya
Indonesia.
Undang-Undang
dalam Lembaran
ini
Negara
dengan
Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2O Agustus 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2025 NOMOR 132
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukurl,
ttd
SK No273421A
Djaman

I
REFUBUK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1I TAHUN 2025
TENTANG
KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE DI PROVINSI SULAWESI UTARA
UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk
tqiuan negErra. Salah satu tujuan negara tertuang dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal I ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan
t{egara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Kedudukan Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai sebuah daerah
otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. Desain
pengaturan Kabupaten Kepulauan Sangihe berdasarkan Undang-Undang
tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik
Indonesia Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor l Tahun 1957 tentang
Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya
tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk
menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kepulauan
Sangihe dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang memuat
penyempurna.an dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas
daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan
perundang-undangan.
II. PASAL. . .
SK No273422A

BLIK INDONESIA
U.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas.