Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 110-m-ind-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI DAN RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATENKOTA

PERMEN No. 110-m-ind-per-12-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.

2. Industri Pengolahan Nonmigas adalah industri yang masuk kategori C dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI), tidak termasuk Industri Batubara dan Pengilangan Migas.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
4. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang memprioritaskan perindustrian sebagai urusan pemerintahan pilihan sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.

Pasal 2

Industri yang diatur dalam Peraturan Menteri ini yaitu Industri Pengolahan Nonmigas.

Pasal 3

(1) Gubernur dan bupati/walikota yang wilayah administrasinya memiliki urusan pemerintahan pilihan perindustrian dan atau mempunyai potensi urusan pemerintahan pilihan perindustrian wajib menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.
(2) Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota mengacu kepada Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Rencana Pembangunan Industri Provinsi disusun dengan memperhatikan:
a. Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional;
b. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi;
c. potensi sumber daya industri daerah;
d. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;

e. keserasian dan keseimbangan dengan kebijakan pembangunan Industri di kabupaten/kota serta kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan; dan
f. proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan untuk industri.

Pasal 5

Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota disusun dengan memperhatikan:
a. Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional;
b. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota;
c. potensi sumber daya Industri daerah;
d. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
e. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan; dan
f. proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan untuk industri.

Pasal 6

(1) Dalam hal provinsi telah memiliki Peta Panduan Pengembangan Industri Unggulan Provinsi baik dalam bentuk hasil kajian maupun yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri, maka Peta Panduan Pengembangan Industri Unggulan Provinsi tersebut diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Industri Provinsi.
(2) Dalam hal kabupaten/kota telah memiliki Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten/Kota baik dalam bentuk hasil kajian maupun yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri, maka Peta Panduan tersebut diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.

Pasal 7

(1) Rencana Pembangunan Industri Provinsi dituangkan dalam rancangan Peraturan Daerah provinsi.
(2) Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri dan mendapat rekomendasi dari Menteri.

Pasal 8

(1) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota dituangkan dalam rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota.
(2) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh gubernur.

Pasal 9

Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 10

(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rencana Pembangunan Industri Provinsi.
(2) Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.

Pasal 11

Pemerintah Daerah menyusun Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 12

(1) Menteri melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi.
(2) Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.

Pasal 13

(1) Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud di Pasal 12 ayat (1) dianggarkan dalam APBN.
(2) Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah dalam pelaksanaan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi sebagaimana dimaksud di Pasal 12 ayat (2) didanai dan atas beban APBN.

Pasal 14

(1) Bupati/walikota menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembangunan

Industri Kabupaten/Kota kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Laporan pelaksanaan pelaksanaan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertumbuhan industri, kontribusi sektor industri terhadap PDRB, penyerapan tenaga kerja sektor industri, realisasi investasi sektor industri, dan ekspor produk industri termasuk permasalahan dan langkah–langkah penyelesaian di sektor industri.

Pasal 15

Menteri melakukan evaluasi berdasarkan laporan perkembangan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh gubernur guna menentukan program dan kegiatan pembinaan tahun berikutnya.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2015

MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SALEH HUSIN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2015

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA