Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
2. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor.
3. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
4. Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) adalah peraturan perundang-undangan dan ketentuan administratif yang bersifat umum yang diterapkan untuk menentukan asal barang INDONESIA.
5. Eksportir Teregistrasi (Registered Exporter) yang selanjutnya disingkat ER adalah Eksportir yang teregistrasi dan diberi kewenangan oleh Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) untuk barang ekspor.
6. Eksportir Tersertifikasi (Certified Exporter) yang selanjutnya disingkat ES adalah ER yang telah memenuhi kriteria penetapan Eksportir Tersertifikasi dan Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA), dan diberi kewenangan oleh Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) untuk barang ekspor.
7. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor INDONESIA telah memenuhi Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA).
8. Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) yang selanjutnya disingkat DAB adalah pernyataan asal barang yang dibuat oleh ER atau ES untuk barang ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, perjanjian atau kesepakatan internasional yang berlaku.
9. Penelusuran Asal Barang yang selanjutnya disingkat PAB adalah penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan/atau IPSKA terhadap Eksportir terkait pemenuhan kriteria dan persyaratan penetapan sebagai ES dan pemenuhan Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA).
10. Sistem elektronik SKA yang selanjutnya disebut e-SKA adalah sistem pengajuan dan penerbitan SKA dan DAB secara elektronik melalui website:
e-ska.kemendag.go.id.
11. Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan.
12. Instansi Penerbit SKA yang selanjutnya disebut IPSKA adalah instansi/badan/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
15. Direktur adalah Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Pasal 2
(1) Eksportir dapat menggunakan SKA atau DAB sebagai dokumen yang membuktikan bahwa Barang yang akan diekspor telah memenuhi Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA).
(2) DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan terhadap Barang Ekspor INDONESIA untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk yang diberikan:
a. oleh suatu negara atau sekelompok negara berdasarkan ketentuan dalam perjanjian internasional yang telah disepakati; atau
b. berdasarkan penetapan sepihak dari suatu negara atau sekelompok negara tujuan ekspor.
(3) DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan secara bersamaan dengan SKA terhadap Barang yang sama dalam 1 (satu) transaksi Ekspor.
(4) Ketentuan mengenai SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
