Tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dengan ketentuan:
a. paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
b. paling banyak 2 (dua) kali Gaji atau Upah.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
