Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Negeri Padang yang selanjutnya disingkat UNP adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2. Statuta UNP adalah peraturan dasar pengelolaan UNP yang digunakan sebagai landasan pen5rusunan peraturan dan prosedur operasional di UNP.
3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNP yang men5rusun, merumuskan, dan MENETAPKAN kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan tlmrrm, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
4. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UNP yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, p€ffiberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
5. Rektor adalah pemimpin UNP yang menyelenggarakan dan mengelola UNP.
6. Komite Audit yang selanjutnya disingkat I(A adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNP untuk dan atas nama MWA.
7. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
SK No l0ll22 A
8. Sekolah
8. Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana dan pendidikan vokasi.
9. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang menyelenggarakan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, danf atau pendidikan profesi.
1O. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
11. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNP.
12. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang bertugas men5rusun, merumuskan, MENETAPKAN kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
14. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNP.
15. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
16. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNP.
SK No l0ll23 A
17. Kementerian. . .
17. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
