Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

PERMEN No. 118-pmk-06-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

2. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/sub sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
3. Rekonsiliasi Data BMN adalah proses pencocokan laporan nilai BMN dan/atau pengelolaan BMN antara 2 (dua) unit pemroses atau lebih terhadap sumber data yang sama.
4. Pemutakhiran Data BMN adalah kegiatan memutakhirkan data dan laporan BMN dengan cara melengkapi unsur-unsur data BMN, terkait adanya penambahan atau pengurangan nilai dan informasi lainnya tentang BMN.
5. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara selama suatu periode.
6. Laporan Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat LBMN adalah laporan yang disusun oleh Pengelola Barang dari Laporan Barang Pengelola dan Laporan Barang Milik Negara per Kementerian/Lembaga atau Laporan Barang Pengguna, secara semesteran dan tahunan.
7. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada suatu tanggal tertentu.
8. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
9. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
10. Kementerian/Lembaga adalah Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian/Lembaga Negara.
11. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAKPB adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.

12. Unit Akuntansi Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAPB adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Kementerian/Lembaga yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I.
13. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAKPA adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja.
14. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAPA adalah unit akuntansi instansi pada tingkat Kementerian/Lembaga (Pengguna Anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I.
15. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang, dan lelang, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat pusat pada Pengelola Barang.
16. Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat DJPB adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
17. Kantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kanwil DJKN adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat wilayah pada Pengelola Barang.

18. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil DJKN, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat daerah pada Pengelola Barang.
19. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal DJPB yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil DJPB dan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN, meliputi:
a. Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN pada Kementerian/Lembaga;
b. Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN antara Pengguna Barang dan Pengelola Barang; dan
c. Rekonsiliasi Data BMN pada Bendahara Umum Negara.

Pasal 3

(1) Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dilakukan terhadap BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang, termasuk yang sedang dimanfaatkan untuk pengelolaan BMN.
(2) Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap data BMN yang meliputi:
a. persediaan;
b. aset tetap, meliputi:
1. tanah;
2. peralatan dan mesin;
3. gedung dan bangunan;

4. jalan, irigasi, dan jaringan;
5. aset tetap lainnya;
6. konstruksi dalam pengerjaan; dan
7. akumulasi penyusutan atas aset tetap;
c. aset lainnya meliputi:
1. kemitraan dengan pihak ketiga;
2. aset tak berwujud;
3. aset lain-lain, berupa aset tetap yang tidak digunakan dalam operasi pemerintahan dan aset lain-lain berupa BMN;
4. akumulasi penyusutan atas aset lainnya; dan
5. akumulasi amortisasi aset tak berwujud;
d. BMN yang telah dilakukan reklasifikasi keluar dari Neraca ke dalam daftar barang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BMN.
(3) Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan pengklasifikasian dalam Neraca.

Pasal 4

(1) Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang menyusun LBMN yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan BMN.
(2) LBMN digunakan sebagai bahan untuk menyusun Neraca Pemerintah Pusat.

Pasal 5

Rekonsiliasi Data BMN dilakukan untuk menjaga keakuratan dan keandalan data BMN yang disajikan dalam LBMN dan Neraca Pemerintah Pusat.

Pasal 6

Dokumen sumber yang digunakan dalam Rekonsiliasi Data BMN paling sedikit berupa:
a. Laporan Barang Kuasa Pengguna/Laporan Barang Pengguna /LBMN;
b. Neraca tingkat satuan kerja/Kementerian/ Lembaga/Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
c. dokumen transaksi BMN; dan
d. dokumen pengelolaan BMN.

Pasal 7

(1) Pengelola Barang dan Pengguna Barang melaksanakan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN.
(2) Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi penatausahaan BMN.
(3) Pengelola Barang berwenang dan bertanggung jawab untuk:
a. melakukan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dengan UAPB;
b. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN; dan
c. menyusun dan menyampaikan LBMN.
(4) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. UAKPB; dan
b. UAPB.
(5) Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab untuk:
a. UAKPB/UAPB melakukan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN secara internal dengan UAKPA/UAPA;

b. UAPB melakukan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN pada setiap periode pelaporan dengan Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi penatausahaan BMN; dan
c. UAKPB/UAPB menyusun dan menyampaikan Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN.

Pasal 8

(1) Kementerian/Lembaga melakukan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN secara internal antara unit akuntansi barang dan unit akuntansi keuangan.
(2) Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara:
a. UAKPB dan UAKPA; dan
b. UAPB dan UAPA.
(3) Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Kementerian/ Lembaga.

Pasal 9

(1) Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan dengan membandingkan data BMN pada periode yang sama di periode berjalan oleh UAKPB dan UAKPA.
(2) Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilakukan dengan membandingkan data BMN pada periode yang sama di periode berjalan oleh UAPB dan UAPA.

(3) Dalam hal terdapat perbedaan nilai BMN antara UAKPB/UAPB dengan UAKPA/UAPA, nilai BMN yang diakui yaitu nilai BMN yang didasarkan pada dokumen sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Pengakuan nilai BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) juga mempertimbangkan substansi dan realitas ekonomi atas BMN terkait.
(5) Perbedaan nilai BMN antara UAKPB/UAPB dengan UAKPA/UAPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dijelaskan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN.

Pasal 10

(1) Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN pada Kementerian/Lembaga terdiri atas:
a. Rekonsiliasi saldo awal BMN;
b. Rekonsiliasi dan pemutakhiran data transaksi periode berjalan; dan
c. Rekonsiliasi pengelolaan BMN.
(2) Termasuk dalam Rekonsiliasi Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c yaitu Rekonsiliasi pengelolaan BMN yang berpengaruh pada transaksi akrual.
(3) Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN pada Kementerian/Lembaga dilakukan paling singkat:
a. setiap bulan pada tingkat UAKPB dengan UAKPA;
dan
b. setiap semester pada tingkat UAPB dengan UAPA.

Pasal 11

(1) Dalam pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN pada Kementerian/Lembaga tidak dapat dilakukan perubahan/koreksi nilai saldo awal BMN.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan/koreksi nilai saldo awal BMN dapat dilakukan dalam hal:
a. dalam penyesuaian data BMN dengan data BMN yang tercantum dalam laporan keuangan Audited periode sebelumnya; dan/atau
b. terdapat kondisi yang mengharuskan dilakukannya perubahan/koreksi.
(3) Kondisi yang mengharuskan dilakukannya perubahan/koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan atas saldo awal BMN semester II yang merupakan saldo akhir BMN semester I.
(4) Perubahan/koreksi nilai saldo awal BMN harus dijelaskan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN.

Pasal 12

(1) Pengguna Barang melakukan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dengan DJKN selaku Pengelola Barang.
(2) Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara UAPB dan Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi penatausahaan BMN.

Pasal 13

(1) Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN antara Pengguna Barang dan Pengelola Barang terdiri atas:
a. Rekonsiliasi saldo awal; dan
b. Rekonsiliasi dan pemutakhiran data transaksi periode berjalan.

(2) Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap periode pelaporan.
(3) Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah selesainya kegiatan

pada Kementerian/Lembaga.

Pasal 14

(1) Dalam pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN antara Pengguna Barang dan Pengelola Barang tidak dapat dilakukan perubahan/koreksi nilai saldo awal BMN.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan/koreksi nilai saldo awal BMN dapat dilakukan dalam hal:
a. penyesuaian data BMN dengan data BMN yang tercantum dalam laporan keuangan Audited periode sebelumnya; dan/atau
b. terdapat kondisi yang mengharuskan dilakukannya perubahan/koreksi.
(3) Kondisi yang mengharuskan dilakukannya perubahan/koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan atas saldo awal BMN semester II yang merupakan saldo akhir BMN semester I.
(4) Perubahan/koreksi nilai saldo awal BMN harus dijelaskan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN.

Pasal 15

(1) Rekonsiliasi Data BMN pada Bendahara Umum Negara dilakukan antara DJKN selaku penyusun LBMN dan DJPB selaku penyusun Laporan Keuangan Pemerintah

Pusat.
(2) Rekonsiliasi Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan antara Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi penatausahaan BMN dan Kantor Pusat DJPB c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi akuntansi dan pelaporan keuangan.
(3) Rekonsiliasi Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setiap periode pelaporan.
(4) Rekonsiliasi Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didahului oleh kegiatan Rekonsiliasi Data BMN antara Pengguna Barang dan Pengelola Barang.

Pasal 16

(1) Rekonsiliasi Data BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan atas saldo akhir BMN yang disajikan dalam Neraca.
(2) Data yang digunakan sebagai bahan Rekonsiliasi Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. data BMN yang dihasilkan Kantor Pusat DJKN berdasarkan hasil Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dengan UAPB; dan
b. Neraca yang dihasilkan Kantor Pusat DJPB berdasarkan hasil rekonsiliasi dengan UAPA.

Pasal 17

Rekonsiliasi Data BMN pada Bendahara Umum Negara dilakukan dengan:
a. menyandingkan data posisi BMN di Neraca satuan kerja yang telah dilakukan Rekonsiliasi Data BMN dengan Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi penatausahaan BMN dengan data Neraca satuan kerja pada Kantor Pusat DJPB c.q.
Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi akuntansi dan pelaporan keuangan; dan
b. menyusun Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN pada Bendahara Umum Negara.

Pasal 18

(1) Dalam hal terdapat perbedaan nilai BMN pada hasil Rekonsiliasi Data BMN pada Bendahara Umum Negara, Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi penatausahaan BMN dan Kantor Pusat DJPB c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi akuntansi dan pelaporan keuangan melakukan konfirmasi atas perbedaan nilai BMN kepada satuan kerja/Kementerian/Lembaga.
(2) Nilai BMN yang diakui dari hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu nilai BMN yang didasarkan pada dokumen sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Pengakuan nilai BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) juga mempertimbangkan substansi dan realitas ekonomi atas BMN terkait.
(4) Perbedaan nilai BMN antara Kantor Pusat DJKN c.q.
Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi penatausahaan BMN dan Kantor Pusat DJPB c.q.
Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dijelaskan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN.

Pasal 19

(1) Hasil Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dituangkan dalam bentuk Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN.
(2) Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. identitas UAKPB/UAPB;
b. data BMN berupa golongan dan kodefikasi BMN, kode dan uraian akun Neraca, serta nilai rupiah BMN; dan
c. penjelasan atas perbedaan yang ada.
(3) Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani dan dibubuhi cap baik secara langsung maupun melalui sarana elektronik (digital signature) oleh:
a. penanggung jawab/petugas Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN Tingkat UAKPB/UAPB dan penanggung jawab/petugas rekonsiliasi tingkat UAKPA/UAPA sesuai dengan jenjang pelaporannya dan diketahui oleh Penanggung Jawab UAKPB/UAPB, untuk Rekonsiliasi Data BMN internal pada Kementerian/Lembaga;
b. penanggung jawab/petugas Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN Tingkat UAPB dan penanggung jawab/petugas yang menangani penatausahaan BMN pada Kantor Pusat DJKN c.q.
Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi penatausahaan BMN sesuai dengan jenjang pelaporannya, untuk Rekonsiliasi Data BMN antara Pengguna Barang dan Pengelola Barang; atau
c. penanggung jawab/petugas Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN Tingkat Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi penatausahaan BMN dan penanggung jawab/petugas pada Kantor Pusat DJPB
c.q.
Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan jenjang pelaporannya, untuk Rekonsiliasi Data BMN pada Bendahara Umum Negara.

Pasal 20

(1) Hasil pelaksanaaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN yang tertuang dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dituangkan dalam Catatan atas LBMN.
(2) Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN menjadi salah satu lampiran dalam Laporan Barang Kuasa Pengguna/Laporan Barang Pengguna.
(3) Data yang tercantum dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN antara UAPB dengan Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi penatausahaan BMN menjadi data yang digunakan dalam penyusunan LBMN.

Pasal 21

(1) Pengelola Barang melakukan pembinaan atas pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN secara berjenjang terhadap Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
(2) Pengguna Barang melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN secara berjenjang terhadap unit akuntansi yang berada di wilayah kerjanya.
(3) Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi namun tidak terbatas pada:
a. kepatuhan pelaksanaan;
b. ketepatan waktu;
c. kelengkapan dan kebenaran data; dan
d. tindak lanjut atas penyelesaian temuan permasalahan dalam Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN.

(4) Pengguna Barang dapat meminta aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan audit tindak lanjut hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 22

(1) KPKNL selaku unit vertikal DJKN melakukan pemantauan atas pengelolaan BMN dan penatausahaan BMN pada satuan kerja di lingkup penguasaannya.
(2) KPKNL menyajikan data BMN dan data pengelolaan BMN satuan kerja di lingkup wilayah kerjanya.
(3) Data yang dihasilkan dari pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN yang dilakukan antara UAKPB dengan UAKPA menjadi data yang digunakan KPKNL dalam penyusunan LBMN Kantor Daerah.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh Kepala KPKNL kepada Kepala Kanwil DJKN.

Pasal 23

(1) Kanwil DJKN selaku unit vertikal DJKN melakukan pemantauan atas pengelolaan BMN dan penatausahaan BMN pada satuan kerja di lingkup penguasaannya.
(2) Dalam rangka meningkatkan keandalan hasil pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN yang telah dilakukan oleh UAKPB di wilayah kerja KPKNL, Kanwil DJKN menyajikan data BMN dan data pengelolaan BMN yang berasal dari KPKNL dan menyandingkannya dengan data BMN dan data pengelolaan BMN yang dihasilkan dari data satuan kerja dalam Aplikasi terkait Rekonsiliasi dan Laporan Keuangan dan data realisasi PNBP dari KPPN dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).
(3) Data yang dihasilkan dari pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN yang dilakukan UAKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi

data yang digunakan Kanwil DJKN dalam penyusunan LBMN Kantor Wilayah.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh Kepala Kanwil DJKN kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktur yang menangani penatausahaan BMN.

Pasal 24

Terhadap UAPB yang tidak melakukan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dengan Pengelola Barang, dikenakan sanksi berupa:
a. penundaan penyelesaian atas usulan pemanfaatan atau pemindahtanganan BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan tingkat risiko pengelolaan BMN dan penyerapan APBN; dan
b. rekomendasi kepada KPPN untuk pengenaan sanksi pengembalian Surat Perintah Membayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 25

Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan sebagai berikut:
a. dalam hal UAPB tidak melakukan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN, Pengelola Barang menerbitkan surat peringatan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah batas akhir pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN;
b. dalam hal UAPB tidak melaksanakan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah penerbitan surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pengelola Barang

mengenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
c. pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan cara:
1) Pengelola Barang menerbitkan surat pemberitahuan pengenaan sanksi berupa sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a kepada UAPB;
dan/atau 2) Pengelola Barang menyampaikan surat rekomendasi pengenaan sanksi pengembalian Surat Perintah Membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b kepada KPPN;
d. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak menghapus kewajiban UAPB untuk melaksanakan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN;
e. Dalam hal UAPB melaksanakan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN, Pengelola Barang menerbitkan surat pemberitahuan pencabutan pengenaan sanksi; dan/atau
f. Surat pemberitahuan pencabutan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf e disampaikan oleh Pengelola Barang kepada KPPN dan UAPB yang bersangkutan.

Pasal 26

Dalam hal telah tersedia sistem informasi data BMN yang terintegrasi antara Pengelola Barang dan Pengguna Barang, Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dilakukan menggunakan sistem informasi tersebut.

Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 28

Pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan mulai Tahun Anggaran 2018.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 642), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 30

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 642), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA