(1) Sekretariat Dewan Pers adalah unsur staf yang membantu Dewan Pers dalam menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Dewan Pers.
(2) Sekretariat Dewan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis operasional bertanggungjawab kepada Ketua Dewan Pers dan secara administratif bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(3) Sekretariat Dewan Pers dipimpin oleh seorang Sekretaris.
Peraturan Menteri Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERS
Pasal 1
Pasal 2
Sekretariat Dewan Pers mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada Dewan Pers dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan wewenangnya.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Dewan Pers menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian dukungan dalam penyusunan rencana dan program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan serta tata usaha;
b. pemberian dukungan dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers serta pengembangan komunikasi antarlembaga; dan
c. pemberian dukungan dalam proses penyelesaian pengaduan, penegakkan etika pers dan penelaahan hukum.
Pasal 4
Sekretariat Dewan Pers terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Adminitrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga; dan
c. Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakan Etika dan Hukum.
Pasal 5
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan dalam penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan, serta tata usaha.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian dukungan dalam penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan; dan
b. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga.
Pasal 7
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan; dan
b. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 8
(1) Subbagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan dalam penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan.
(2) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga.
Pasal 9
Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers serta pengembangan komunikasi antarlembaga.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian dukungan administrasi dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers; dan
b. pemberian dukungan administrasi dalam pengembangan komunikasi antarlembaga.
Pasal 11
Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga, terdiri atas:
a Subbagian Pengembangan Pers; dan b Subbagian Hubungan Antarlembaga.
Pasal 12
(1) Subbagian Pengembangan Pers mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers.
(2) Subbagian Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi dalam pengembangan komunikasi antarlembaga.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakkan Etika, dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian dukungan administrasi dalam proses penyelesaian pengaduan dan penegakan etika pers; dan
b. pemberian dukungan administrasi dalam memfasilitasi penyusunan peraturan- peraturan di bidang pers.
Pasal 15
Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakkan Etika, dan Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Pengaduan dan Etika; dan
b. Subbagian Hukum.
Pasal 16
(1) Subbagian Pengaduan dan Etika mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dalam proses penyelesaian pengaduan dan penegakan etika pers.
(2) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi dalam memfasilitasi penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers.
Pasal 17
Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat Dewan Pers mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Sekretaris Dewan Pers.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan di lingkungan Sekretariat Dewan Pers wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan masing- masing maupun instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 20
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 21
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Pers bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasi bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Pasal 22
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggungjawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan secara berkala.
Pasal 23
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan kerja organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 24
Para Kepala Bagian menyampaikan laporan secara berkala kepada Sekretaris Dewan Pers.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi bawahannya dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahannya.
Pasal 26
(1) Sekretaris Dewan Pers adalah jabatan struktural eselon II a.
(2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III a.
(3) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV a.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Dewan Pers tetap melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pers sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 16 Maret 2011
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Ttd
TIFATUL SEMBIRING
Sekjen
Karowai & Org
Karokum
