Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI UBIN KERAMIK

PERMEN No. 12 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OI8 tertuang dalam
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018.

Pasal 2

(1) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2018;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun
Anggaran 2Ol8;
c. Neraca Pemerintah Pursat per 31 Desember 2018;
d. Laporan Operasional Tahun Anggaran 2018;
e. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2018;
f. Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2018; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
(21 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan berbasis akrual.

Pasal 3

Laporan Reaiisasi Anggaran Pendaparan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf a nremberikan informasi keuangan sebagai
berikut:
SK No O1O427 A
a. realisasi

trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2018 sebesar
Rp1.943.674.876.878.796,OO (satu kuadriliun sembilan
ratus empat puluh tiga triliun enam ratus tujuh puluh
empat miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta delapan
ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh
enam rupiah) yang berarti 1O2,58orc (seratus dua koma
lima delapan persen) dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 sebesar
Rp1.89a.72O.327.977.OOO,OO (satu kuadriliun delapan
ratus sembilan puluh empat triliun tujuh ratus dua puluh
miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh
puluh tujuh rrbu rupiah);
b. realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol8 sebesar
Rp2.213.1 17.817 .284.996,00 (dua kuadriliun dua ratus tiga
belas triliun seratus tujuh belas miliar delapan ratus tujuh
belas juta dua ratus delapan puluh empat ribu sembilan
ratus sembilan puluh enam rupiah) yang berarti 99,660/o
(sembilan puluh sembilan koma enam enam persen) dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2Ol8 sebesar Rp2.22O.656.966.577 .OOO,OO (dua kuadriliun
dua ratus dua puluh triliun enam ratus lima puluh enam
miliar sembilan ratus enam puluh enam juta lima ratus
tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
c. berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana
dimaksud paoa huruf a dan realisasi Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada huruf b,
terdapat
Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2Ol8 sebesar
Rp269 .442.94O.406.200,00 (dua ratus enam puluh
sembilan triliun empat ratus empat puluh dua miliar
sembilan ratus empat puluh juta empat ratus enam ribu
dua ratus rupiah) yang berarti 82,67oh (delapan puluh dua
koma enam tujuh persen) dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 20 18 sebesar
Rp325.936.638.600.000,00 (tiga ratus dua puluh lima
triliun sembilan ratus tiga puluh enam miliar enam ratus
tiga puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah);
SK No 010428 A
d. Pembiayaan

FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
d. Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun
Anggaran 2018 sebagaimana dimarksud pada huruf c
sebesar Rp305.er92.597.869.O2O,OO (Liga ratus lima triliun
enam ratus sembilan puluh dua miliar lima ratus sembilan
puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu
dua pululi rupiah) yang berarti 93,79o/o (sembilan puluh tiga
koma tujuh sembilan persen) dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 sebesar
Rp325.936.638.600.000,00 (tiga ratus dua puluh lima
triliun sembilan ratus tiga puluh enam miliar enam ratus
tiga puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah);
e. berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud pada
huruf c dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar
Rp36.249.657.462.820,00 (tiga puluh enam triliun dua
ratus empat puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh
tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu delapan ratus
dua puluh rupiah);
f. realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud pada
huruf a, termasuk reaiisasi pcnerimaan minyak bumi dan
gas alam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari
Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas
neto.

Pasal 4

Laporan Perubahan Saldo Anugaran Lebih Tahun
Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (I)
huruf b mernberixan informasi keuangan sebagai berikut:
a. Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun Anggaran 2Ol8 sebesar
Rp138.353.015.853.598,00 (seratus tiga puluh detrapan
triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar lima belas jurta
delapan ratus lima puluh tiga ribu lima ratus sembilan
puluh delapan rupiah);
b. tidak terdapat Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai
Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan;
c. Sisa Lebih Pcmbiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2078
sebagaimarra dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar
Rp36.249.65'(.462.820,0O (tiga puluh enam triliun dua
ratus empat puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh
tujuh juta empat ratus erjam puluh dua ribu delapan ratus
dua puluh rupiah;;
SK No O1O429 A
d. berdasarkan

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun Anggaran
2018 sebagaimana dimaksud pada huruf 'a, Penggunaan
Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan
Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2Ol8
sebagaimana dimaksud pada huruf c, terdapat Saldo
Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebesar
Rp174.602.673.316.418,00 (seratus tujuh puluh empat
triliun enam ratus dua miliar enam ratus tujuh puluh tiga
juta tiga ratus enam belas ribu empat ratus delapan belas
rupiah);
e. penyesuaian Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2018
sebesar Rp639.042.368.228,0O (enam ratus tiga puluh
sembilan miliar empat puluh dua juta tiga ratus enam
puluh delapan ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah);
f. berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian
sebagaimana dimaksud pada huruf d dan Penyesuaian
Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2Ol8 sebagaimana
dimaksud pada huruf e, terdapat Saldo Anggaran
Lebih Akhir Tahun Anggaran 2Ol8
sebesar
Rpt75.241.715.684.646,00 (seratus tujuh puluh lima
triliun dua ratus empat puluh satu miliar tujuh ratus lima
belas juta enam ratus delapan puluh empat ribu enam
ratus empat puluh enam rupiah).

Pasal 5

Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2018 seba.gaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c memberikan informasi
keuangan sebagai berikut:
a. jumlah Aset sebesar Rp6.325.285.785.861.570,00 (enam
kuadriliun tiga ratus dua puluh lima triliun dua ratus
delapan puluh lima miliar tujuh ratus delapan puluh lima
juta delapan ratus enam puluh satu ribu lima ratus tujuh
puluh rupiah);
b. jumlah Kewajiban sebesar,Rp4.9 17.477.561.215.829,OO
(empat kuadriliun sembilan ratus tujuh belas triliun empat
ratus tduh purluh tujuh miliar lima ratus enam puluh satu
juta dua ratus lima belas ribu delapan ratus dua puluh
sembilan rupiah);
SK No 010430 A
c. jumlah .

C
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
jumlah Ekuitas sebesar Rp1.407.808.224.645.741,O0 (satu
kuadriliun empat ratus tujuh triliun delapan ratus delapan
miliar dua ratus dua puluh empat juta enam ratus empat
puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah).

Pasal 6

Huruf a
Huruf a
Yang dimaksud dengan "aset" adalah sumber daya ekcnomi yang
dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari
peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomt danlatau sosial
di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah
maupun masyarakat, serta dapat diu-kur dalam satuan uang,
termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk
penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya
yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kewajiban" adalah utang pemerintah yang
timbul dari kejadian masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan
aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah di masa yang akan
datang.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "ekuitas" 'adalah kekayaan bersih
pemerintah, yaitu selisih antara Aset dan Kewajiban Pemerintah.
Yang dimaksud dengan "pendapatan operasional" adalah hak
pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam
periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar
kembali, yang berasal dari kegiatan utama pemerintahan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "beban operasional" adalah penurunan
manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang
menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi
aset atau timbulnya kewajiban, yang digunakan untuk
penyelenggaraan kegiatan utama pemerintahan.
Huruf c
Cukup jelas.
SK No 01O44O A
Huruf d

trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf d
Yang dimaksud dengan "defisit dari kegiatan non operasional" adalah
selisih kurang antara pendapatan dan beban, yang sifatnya tidak
rutirr, yang berasal dari transaksi-transaksi antara lain penjualan
aset nc,n lancar, penyelesaian kewajiban jangka panJang, dan
kegiatarr non operasional lainnya.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "surplus/defisit dari pos lu'ar biasa" adalah
selisih lebih/kurarrg antara pendapatan dan beban, yang bukan
merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi,
dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan
Huruf f
Crrkup jelas.

Pasal 7

Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2018 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memberikan informasi
keuangan sehagai berikut:
a. jumlah Arurs Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar
minus Rp85.606.836.614.663,OO (delapan puluh lima
triliun enam ratus enam miliar delapan ratus tiga puluh
enam juta enam ratus empat belas nbu enam ratus enam
puluh tiga rupiah);
b. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar
minus Rp245.132.313.372.320,00 (dua ratus enrpat puluh
lima triliun seratus tiga puluh dua miliar tiga ratrrs tiga
belas juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus dua
puluh rupiah);
c. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar
Rp366.988.8O7.449.803,00 (tiga ratus enam puluh enam
triliun sembilan ratus delapan puluh delapan miliar
delapan ratus tujuh juta empat ratus empat puluh sembilan
ribu delapan ratus tiga rupiah);
d. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesa,r
minus RpS.378.953.624.562,OO (lima triliun tiga ratus
tujuh puluh delapan miiiar sembilan ratus lima puluh tiga
juta enam ratus dua puluh empat ribu lima ratus enam
puluh dua rupiah).
Pasal B
Laporan Penrbahan Ekuitas 'fahun Anggaran 2Ol8
sebagaimana 'dimaksurd dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f
memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. Ekuitas
SK No 01043? A
. . .

FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2Ol8
sebesar
Rp1.540.783.656.928.94O,OO (satu kuadriliun lima ratus
empat puluh triliun tujuh ratus delapan puluh tiga miliar
enam ratus lima puluh enam juta sembilan ratus dua puluh
delapan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah);
b. Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2Ol8
sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 6 huruf f sehesar
Rp225.730.103.236.335,00 (dua ratus dua puluh lima
triliun tujuh ratus tiga puluh miliar seratus tiga juta dua
ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh lima
rupiah);
c. Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi
Ekuitas sebesar Rp92.24L498.200.652,00 (sembilan puluh
dua triliun dua ratus empat puluh satu miliar empat ratus
sembilan puluh delapan juta dua ratus ribu enam ratus
lima puluh dua rupiah);
d. Transaksi Antar Entitas sebesar Rp513.172.752.484,00
(lima ratus tiga belas rniliar seratus tujuh puluh dua.juta
tujuh ratus lima puluh dr-ra ribu empat ratus delapan puiuh
empat rupiah);
e. berdasarkan Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2018
sebagaimarra dimaksud pada huruf a, Defisit Laporan
Operasional Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud
pada huruf b,
Koreksi-koreksi yang Langsung
Menambah/Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud
pada huruf c, dan Transaksi Antar Entitas sebagaimana
dimaksud pada huruf d, terdapat Ekuitas Akhir Tahun
Anggaran 2Ol8 sebesar Rp1.407.808.224.645.741,O0 (satu
kuadriliun empat ratus tujuh triliun delapan ratus delapan
miliar dua ratus dua puiuh empat juta enam ratus empat
puluh lirna ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah).

Pasal 8

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "transaksi antar entitas" adalah transaksi
yang melibatkan dua/lebih entitas yang berbeda, baik internal
Kementerian Negara/Lembaga lBagian Anggaran Bendahara Umum
Negara,' antar Kementerian Negara/LembagalBagian Anggaran
Bendahara Umum Negara, maupun antara Kementerian
Negara/Lembaga I Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dengan
Bendahara Llmum Negara.
Huruf e
Cukup jelas.

Pasal 9

Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf g meliputi penjelasan atau daftar terinci
atau analisis atas nilai sl,atu pos yang disajikan dalam Laporan
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan
Operasional, Laporan Aru-q Kas, dan Laporan Perubahan
Ekuitas.
SK No010433 A

Pasal 10

Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya
memuat informasi tentang aktiva/aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan,
beban, dan laba (rugi) bersih dari Perusahaan Negara dan Badan
Lainnya.
Yang dimaksud dengan "badan lainnya" adalah unit organisasi yang
didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan
tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
dan/atau untuk mendukung Kementerian Negara/Lembaga yang secara
hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara struktural
kepada Menteri/Pimpinan Lembaga tertentu, seperti Dewan Energi
Nasional, Dewan Pertimbangan Presiden, dan Otoritas Jasa Keuangan.
SK No O1O442 A
Pasal 1 1

FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
o
-u-
Pasal 1 I
Cukup jelas.

Pasal 12

Saldo Anggaran Lebih dapat digunakan dalam hal realisasi
anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan
tahun anggaran berjalan, dan/atau terdapat pengembaiian
pendapatan tahun-tahun yang lalu.

Pasal 13

Opini Wajar Tanpa Pengecualian disertar beberapa temuan yang tidak
mempengaruhi kewajaran Laporan Keuarrgan Pemerintah Pusat, sebagai
berikut:
A. Kelemahan Sistem Pengendalian Intern:
1. Pemerintah belum memiliki sistem untuk menganalisis hubungan
antar akun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan
penyesuaian perhitungan rasio defisit;
2. Pengendalian atas pengelolaan kas pada Kementerian/Lembaga
belum memadai berdampak adanya rekening penampungan yang
belum teridentifikasi, penyetoran sisa kas tidak tepat waktu,
pengelolaan dana menggunakan rekening pribadi, dan
penggunaan kas yang tidak dilengkapi dokumen
pertanggungjawaban;
3. Pengendalian atas pengelolaan persediaan pada Kementerian/
Lembaga belum memadai berdampak adanya pelaksanaan stock
opname serta penatausahaan dan pencatatan persediaan yang
tidak sesuai ketentuan;
4. Pengendalian atas pengelolaan aset tetap
pada
Kementerian/Lembaga belum memadai berdampak ada.nya saldo
Barang Milik Negara yang tidak akurat serta penatausahaan dan
pencatatan aset tetap yang trdak sesuai ketentuan;
5. Pengendalian atas pengelolaan aset tak berwujud pada
Kementerianl Lernbaga belum memadai berdampak adanya saldo
Barang Milik Negara yang tidak akurat serta penatausahaan dan
pencatatan aset tak berwujud yang tidak sesual ketentuan;
SK No 010443 A
6. Aset

FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
6. Aset konstrr.rksi berupa jalan, gedung, peralatan dan jaringan atas
jalan tol yang dibangun oleh badan usaha jalan tol belum
dilaporkan dalam Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Ralryat;
7. Pencatatan, rekonsiliasi, dan monitoring evaluasi aset Kontraktor
Kontrak Kerja Sama dan Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batu Bara belum memadai berdampak adanya
selisih aset sebesar I.929 unit yang tidak dapat ditelusuri dan
aset tanah yang belum dilaporkan;
8. Pemerintah beh-rm menyajikan kewajiban atas Program Pensiun
Pegawai Negeri Sipil pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Tahun 2Ol8;
9. Penatausahaan hak dan kewajiban Pemerintah yang timbul dari
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap belum
optimal;
10. Pengendalian penetapan Surat Tagihan Pajak atas potensi pokok
dan sanksi administrasi pajak berupa bunga danlatau denda
masih belum memadai;
1 1. Sistem pengendalian intern dalam penatausahaan piutang
perpajakan masih memiliki kelemahan;
12. Dasar hukum, metode perhitungan, dan mekanisme penyelesaian
kompensasi atas dampak kebijakan penetapan tarif tenaga listrik
non subsidi belum ditetapkan;
13. Perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaba'n atas
kebijakan Pemerintah yang rnenimbulkan dampak terhadap pos-
pos Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Neraca, serta kelebihan dan/atau kekurangan
pendapatan bagi Badan Usaha Milik Negara belurn diatur dan
dipertanggungj awabkan ;
14. Pelaksanaan Belanja Subsidi tsunga Kredit Perumahan dan
Belanja Stibsidi Bantuan Uang Muka Perumahan tidak
sepenuhnya sesuai ketentuan;
15. Dana cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional tahun
2Ol8 belum mampu menyelesaikan permasalahan dehsit Dana
Jaminan Sosial Kesehatan;
SK No 010444 A
16. Ket-idakpastian

PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
16. Ketidakpastian perubahan kebijakan penyediaan dan penyaluran
Cadangan Beras Pemerintah berdampak terjadinya penyaluran
melebihi stok;
IT.Data sumber perhitungan alokasi afirmasi dan alokasi formula
pada pengalokasian Dana Desa tahun anggaran 2Ol8 pada 1.427
desa dan 22 kabupaten tidak andal;
18. Proses pengalckasian Dana Alokasi Khusus Non Fisik tahun
anggaran 2018 belum sepenuhnya memadai; dan
19. Skema pengalokasian anggaran dan realisasi pendanaan
pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional pada pos pembiayaan
mengakibatkan Laporan Keuangan Pemetintah Pusat belum
menggambarkan informasi belanja dan defisit sesungguhnya.
B. Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan:
1. Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada 36
Kementerian/ Lembaga serta pengelolaan Piutang pada 18
Kementerian/Lembaga belum sesuai ketentuan;
2. Tarif bea keluar dalam nota kesepahaman antara Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral dengarr PT Freeport Indonesia
bertentangan dengan tarif bea keluar yang telah ditetapkan
Kementerian Keuangan, sehingga terdapat fotensi pengembalian
bea keluar atas ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia;
3. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum mengenakan bea masuk
tambaha.n diantaranya bea inasuk anti dumping terhadap
pengeluaran barang Hot Rolled Plate dari Kawasan Bebas Tempat
Lain Dalam Daerah Pabean;
4. Ketidakkonsistenan pembebanan atas Golongan Tarif 900 VA-RTM
(R- 1 /TR)/ Rumah Tangga Mampu pada Tegangan Rendah
menimbulkan ketidakpastian dalam proses perencanaan,
pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja subsidi listrik;
5. Penganggaran, pciaksanaan, dan pertanggungawaban belanja
pada 67 Kementerranf Lernbaga tidak sesuai ketentuan; dan
6. Pengaiokasian Dana Alokasi Khusus Pisik tahun anggararr 2018
belum sepenuhnya ses,lai .dengan ketentuan perurrdang-
undangan dan tidak didukung dengan dokumen sumber yang
memadai.
SK No O1O445 A
Laporan

PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Laporan Ketrangan Pemerintah Pusat lahun 2Ol8 disusun berdasarkan
konsolidasi Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan
Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2018 yang telah
diaudit dan diberi opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Khusus untuk
Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2018 diaudit dan
diberi opini oleh Kantor Akuntan Publik. Dari jumiah Laporan Keuangan
Kementerian Negara/Lembaga tersebut, 81 (delapan puluh satu) Laporan
Keuangan
Kemerr,terian Negara/Lembaga mendapat opini "Wajar Tanpa
Pengeanaliart', 4
(empat) Laporan Keuangan Kementerian
Negara/Lembaga mendapat opini "Wajar Dengan Pengecualiarl', 1 (satu)
Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lernbaga mendapat opini "Tidak
Menyatakan Pendap&t", dan Laporan Kcuangan Bendahara Umum Negara
mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian. Rincian opini Laporan
Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan
Bendahara Umum Tahun 2Cl7 dan Tahun 20 18 adalah sebagai berikut:
No
, Kementerian Negara/Lembaga
Opini
Tahun
20L7
Maj elis Permusyawaratan Rakyat
WTP
Dewan Perwakilan Rakyat
WTP
Badan Pemerrksa Keuangan
WTP
Mahkamah Agung
WTP
Kejaksaan Agung
WTP
Opini
Tahun
WTP
WTP
WTP
WTP
WTP
Sekretariat Negara
WTP
WTP
WTP
WTP
WTP
Kementerian Dalam Negeri
WTP
Kementerian Luar Negeri
SK No 010446 A
9. Kementerian

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kementerian Negara/ Lembaga
Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukurn, dan Kearqanan
WTP
WDP
WTP I
WTP
No
Opini
Tahun
Opini
Tahun
Kementerian Pertananan
Kegnenterian Hukum darr Hak Asasi
Manusia
WDP
WTP
WTP
WTP
WTP
WTP
Kementerian Keuangan
t2
Kementerian Pertanian
WTP
WTP
13.
Kementerian Perindustrian
WTP
WTP
t4
Kementerian Energi dan Sumber
Daya Minerai
Kementerian Perhubungan
Kementerian Pendrdikan
Kebudayaan
dan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Agama
Kementerian Ketenagakeri aan
WTP
WTP
WTP
WTP
WTP
16.
WTP
t7.
WTP
WTP
18.
WTP
t9
WTP
WTP
WTP
Kementerian Sosiai
WTP
2t
Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
WTP
WTP
Kementerian
Perikanan
Kelautan
dan
TMP
WTP
23.
WTP
SK No010450 A
25. Kementerian

Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Kementerian Negara I Lembaga
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Perencanaan
Nasional/Badan
Pembangunan
No
Opini
Tahun
Opini
Tahun
20t8
Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian
WTP
WTP
26. Kementerian Koordinator
Pernbangunan Manusia
Kebudayaan
Bidang
dan
WTP
WTP
Kementerian Pariwisata
WTP
V/TP
28. Kementerian Badan Usaha Milik
Negara
WTP
WTP
Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi
WTP
WTP
30.
Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah
WTP
WTP
Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak
WTP
WTP
32.
Kementerian
Aparatur Negara
Birokrasi
Pendayagunaan
dan Reformasi
Badan Intelijen Negara
WTP
WTP
w_']lP
WTP
Lembaga Sandi Negara
WTP
WTP
WTP
Dewan Ketahanan Nasional
WTP
36. Badan Pusat Statistik
WTP
WTP
WTP
WTP
SK No010451 A
38. Kementerian
I

FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
No
Kementerian Negara I Lembaga
Opini
Tahun
Opini
Tahun
Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional
WTP
WTP
Perpustakaan Nasional
WTP
WTP
Kementerian
Informatika
Komunikasi dan
WTP
WTP
41. Kepolisian
Indonesia
Negara Republik
WTP
WTP
Badan
Makanan
Pengawas Obat
dan
WTP
WTP
Lembaga Ketahanan Nasional
WTP
WTP
Badan
Modal
Koordinasi Penanaman
WTP
WTP
45.
Badan Narkotika Nasional
WTP
WTP
Kementerian
Daerah
Transmigrasi
Desa, Pembangunan
Tertinggal,
dan
WTP
WTP
Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional
WTP
WTP
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
WDP
WTP
49. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika
WTP
WTP
Komisi Pemilihan Umum
WTP
WDP
51.
Mahkamah Konstitusi
WTP
WTP
SK No 010452 A
52. Pusat

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Opini
Tahun
No
Kementerian Negara/ Lembaga
Opini
Tahun
52. Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan
WTP
WTP
Lembaga
Indonesia
Ilmu
Pengetahuan
WTP
WTP
Badan Tenaga Nuklir Nasional
WTP
WTP
Badan Pengkajian dan Penerapan
"neknologi
WTP
WTP
Lembaga Penerbangan
Antariksa Nasional
dan
WTP
WTP
Badan Informasi Geospasial
WTP
WTP
Badan Standardisasi Nasional
WTP
I
WTP
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
WDP
WTP
Lembaga Administrasi Negara
WTP
WTP
Arsip Nasional Republik Indonesia
WTP
WTP
Badan Kepegawaian Negara
WTP
WTP
Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan
Kementerian Perdagangan
WTP
WTP
WTP
WTP
65.
Kementerian
Raga
Pemuda dan Olah
WDP
WTP
WDP
WTP
WTP
K<lmisi Pemberantasan Korupsi
Dewan Perwakilan Daerah
WDP
SK No O1O453 A
68. Komisi

trRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
WTP
No
Kementerian Negara/ Le mbaga
Opini
Tahun
20L7
Opini
Tahun
20L8
Komisi Yudisial
WTP
WTP
Badan Nasional Penanggulangan
Bencana
WTP
70. Badan Nasional
Perlindungan
Indonesia
Penempatan dan
Tenaga
Kerja
WTP
WTP
7t. Badan Penanggulangan Lumpur
Sidoarjo
WTP
*)
Lembaga Kebijakan Pengadaan
Bar ang I Jasa Pemerintah
WTP
WTP
Badan SAR Nasional
WTP
WTP
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
WTP
WTP
75. Badan Pengembangan Wilayah
Suramadu
Ombudsman RI
WTP
WTP
WTP
WTP
Badan
Nasional
Perbatasan
Pengelola
WTP
WTP
Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam
WTP
WTP
Badan Nasional
Terorisme
Penanggulangan
Sekretariat Kabinet
WTP
WTP
WTP
WTP
81.
Badan Pengawas Pemilihan Umum
WTP
WTP
SK No O1O454 A
82. Lembaga

PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
No
Keme nterian Negara I Lembaga
Opini
Tahun
Opini
Tahun
20La
Lembaga Penyiaran Publik Radio
Republik Indonesia
WDP
WTP
Lembaga Penyiaran Publik Televisi
Republik Indonesia
WDP
WTP
Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Sabang
WTP
WTP
Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman
WTP
WTP
Badan Keamanan Laut
TMP
TMP
Badan Ekonomi Kreatif
WTP
WTP
Bendahara Umum Negara
WTP
WTP
*) KementerianlLembaga dilikuidasi mulai tahun 2OI8

Pasal 14

Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan
atas temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan temuan
ketidakpatuhan atas peraturan perundang-undangan serta
meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah, Pemerintah
akan melakukan langkah-langkah antara lain sebagai berikut:
a. meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Negara/
Lembaga, khususnya yang belum mendapat opini audit "Wajar Tanpa
Pengecualian";
b. meningkatkan kualitas pengelolaan dan keandalan penyajian aset
Pemerintah dengan melakukan penertiban aset yang meliputi
pemanfaatan dan legalitas aset tetap pada seluruh Kementerian
Negara/Lembaga;
SK No010455 A
C
meningkatkan

trRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
c. meningkatkan kuantitas dan kualitas pelatihan akuntansi dan
pelaporan keuangan berbasis akrual dalam rangka peningkatan
kapasitas Sumber Daya Manusia pada Kementerian NegaralLembaga
dan Pemerintah Daerah;
d. menyebarluaskan informasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
kepada masyarakat dalam rangka peningkatan pemahaman terhadap
pengelolaan keuangan Pemerintah Pusat dan peningkatan
penggunaan informasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
e. memberikan penghargaan kepada Kementerian Negara/Lembaga
yang mengelola anggarannya secara efektif, efisien dan/atau
mendapatkan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan
keuangannya;
f. meningkatkan peran dan kualitas Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara, mulai dari tahap
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban
atas pelaksanaan anggaran; dan
g. mendorong dan melakukan pembinaan secara intensif dan
pendampingan dalam menindaklanjuti temuan BPK terutama kepada
Kementerian/ Lembaga yang belum mendapat opini audit "Wajar
Tanpa Pengecualian" sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
dan
h. meningkatkan pengendalian subsidi dengan sungguh-sungguh
melalui kebijakan yang konsisten agar sesuailtepat sasaran.

Pasal 15

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
SK No 010434 A
Agar

FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya,
pengundangan Undang-Undang ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
memerintahkan
penempatannya
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2Ol9
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2Ol9
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI9 NOMOR 169
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Hukum dan
undangan,
ttd
ttd
a
SK No 010463 A
Djaman

PRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2OI9
TENTANG
PERTAN GGU N GJAWABAN ATAS PELAKSANAAN AN GGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2018
I. UMUM
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam
penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu
diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan
aturan pokok yang telah ditetapkan cialam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2OI7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2018, Pemerintah men5rusun pertanggungjawaban atas
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2018,
berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2078.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pada tahun
2018 Pemerintah Pusat men5rusun dan menyajikan laporan keuangan
berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2OL8 terdiri dari: (i) Laporan Realisasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (ii) Laporan Perubahan Saldo
Anggaran Lebih, (iiii Neraca, (iu) Laporan Operasional, (u) Laporan Arus Kas,
(ui)Laporan Perubahan Ekuitas, dan (uii)Catatan atas Laporan Keuangan.
SK No 010462 A
Laporan

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, yang mencakup
pendapatan, belanja, dan pembiayaarr. Laporan Perubahan Saldo Anggaran
Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih
selama Tahun Anggaran 2018. Neraca adalah laporan yang menggambarkan
posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas
pada tanggal 31 Desember 2018.
Laporan Operasional menyajikan pendapatan dan beban berdasarkan
basis akrual dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan selama tahun
2018. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi
mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama
tahun anggaran'2OI8, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31
Desember 2018. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi
mengenai perubahan saldo ekuitas Pemerintah selama Tahun Anggaran
2OL8. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang
penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang
memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi
makro, dasar pen5rusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian
penting lainnya, dan informasi rambahan yang diperlukan. Di samping itu,
dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2Ol8 ini juga
dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan
Lainnya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum drsampaikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan dimaksud adalah dalam rangka pemberian pendapat/
opini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara. Urltuk memenuhi amanat Undang-Undang
tersebut, Pemerintah telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat Tahun 2Ol8 kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk diaudit,
melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-231/MK.05 l2OI9 tanggal 22
Maret 2019. Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2078
dengan status belum diperiksa (Unaudited) oleh Menteri Keuangan kepada
Badan Pemeriksa Keuangan adalah sesuai dengan surat Presiden kepada
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor R-lO/Pres/O212019 tanggal 15
Februari 2}lg hal Penunjukan Mcnteri Keuangan untuk Mewakili Presiden
dalam Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Badan
Pemeriksa Keuangan.
SK No O1O437 A
Sesuai

FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Dewan
Perwakilan Ralryat dan Dewan Perwakilan Daerah, serta kepada Presiden
paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat dari Pemerintah. Selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan
telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun 2Ol8 kepada Ketua Dewan Perwakilan Ralryat
melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 94lS/l-lV/Os l2Ol9
tanggal 23 Mei 2019, kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah melalui surat
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 95lS/l-lv/05 l2Ol9 tanggal 23
Mei 2019, dan kepada Presiden 'melalui surat Ketua Badan Pemeriksa
Keuangan Nomor 93/S/I-N l05l2019 tanggal 23 Mei 2019.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, Badan Pemenksa
Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018. Opini Wajar Tanpa Pengecualian
tersebut menggambarkan bahwa Pemerintah Pusat telah melaksanakan
pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tata kelola dan praktik
pengelolaan keuangan yang baik (best practices) serta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, opini Wajar Tanpa
Pengecualian tersebut juga memberikan informasi kepada publik bahwa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah dikelola secara efisien,
transparan dan akuntabel, yang diharapkan juga meniberikan hasil
pembangunan berupa peningkatan kesejahteraan ralgrat, menurunnya
tingkat kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018, di dalam
Undang-Undang ini, disampaikan angka-angka yang disajikan dalam
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2OI8.
II. PASAL DEMI PASAL