ini
mulai
berlaku pada tanggal
SK No207589A
Agar
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETAzuS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 3O8
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan
trasi Hukum,
ttd
ri
SK No 208606 A
Djaman
dan
I
EEtrEIEtrN
HEPUILIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR I22TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN BANTUL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan
yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya
adalah untuk mewujudkan tqjuan negara. Salah satu tujuan negara
tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali
kedudukan Kabupaten Bantul dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk
Republik."
Kedudukan Kabupaten Bantul sebagai sebuah daerah otonom
selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 195O
tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan
Daerah Istimewa Jogiakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang
No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-
Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah
Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten
Kulon-Progo. Desain pengaturan Kabupaten Bantul berdasarkan
Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amendemen dan
Undang-Undang Nomor 22 Tal:un 1948 tentang Penetapan Aturan-
Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang
Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai
acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan
perubahan hukum di masyarakat.
Berkaitan . . .
SK No 208607 A
[rlrirFtrfilIlEEtrtrEm
II
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk
menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bantul
dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa
Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 195O
Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten
Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa
Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten
Kulon-Progo, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian
cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta
sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu,
Undang-Undang ini juga mengakui penggunaan nama kecamatan
dengan nama kapanewon.
PASAL DEMI PASAL