Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
4. Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BLU BPDLH adalah unit organisasi noneselon di bidang pengelolaan dana lingkungan hidup yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal.
5. Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup adalah suatu sistem dan mekanisme yang digunakan untuk mendanai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
6. Penerima Manfaat adalah pihak yang menerima penyaluran dana dari BLU BPDLH dalam bentuk belanja.
7. Debitur adalah pihak yang menerima penyaluran dana dari BLU BPDLH dalam bentuk pembiayaan.
8. Pemberi Hibah dan Donasi adalah lembaga/masyarakat/badan hukum dalam negeri, pemerintah negara asing/lembaga keuangan dan lembaga nonkeuangan asing, lembaga multilateral, dan lembaga keuangan dan lembaga nonkeuangan dalam negeri yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah negara Republik INDONESIA.
9. Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh kementerian negara/lembaga/satuan kerja BLU/Pemberi Hibah dan Donasi yang dipinjamkan/ digulirkan untuk kegiatan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
10. Fasilitas Dana Bergulir yang selanjutnya disingkat FDB adalah fasilitas dana yang diberikan dalam bentuk skema pembiayaan secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah untuk kegiatan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
11. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
12. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
13. Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian.
14. Penerima dan Pengelola Harta Trust, yang selanjutnya disebut Trustee, adalah bank yang melakukan kegiatan Trust sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust).
