Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
2. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
3. SBSN Ritel adalah SBSN yang dijual oleh Pemerintah kepada investor ritel di pasar perdana domestik.
4. Pasar Perdana Domestik adalah kegiatan penawaran dan/atau penjualan SBSN Ritel yang dilakukan untuk pertama kali di wilayah Negara Republik INDONESIA.
5. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
6. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
7. Mitra Distribusi adalah bank, perusahaan efek dan/atau perusahaan financial technology yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melaksanakan penawaran dan/atau penjualan SBSN Ritel kepada investor ritel.
8. Investor Ritel adalah individu atau orang perseorangan warga negara INDONESIA.
9. Bank adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan.
10. Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek termasuk yang khusus memasarkan efek reksa dana, dan/atau manajer investasi.
11. Perusahaan Financial Technology yang selanjutnya disebut Perusahaan Fintech adalah badan hukum INDONESIA yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan jasa keuangan berbasis teknologi informasi.
12. Konsultan Hukum adalah pihak yang ditunjuk untuk membantu Pemerintah terkait aspek hukum dan dokumen hukum dalam rangka penerbitan SBSN Ritel.
13. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau barang milik negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
14. Akad adalah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15. Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan Akad penerbitan SBSN Ritel, yang diberikan kepada pemegang SBSN Ritel sampai dengan berakhirnya periode SBSN Ritel.
16. Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification) yang selanjutnya disingkat SID adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek INDONESIA selaku lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
17. Pemesanan Pembelian adalah pengajuan pemesanan pembelian SBSN Ritel oleh Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik.
18. Memorandum Informasi adalah informasi tertulis kepada publik mengenai penawaran SBSN Ritel yang ditujukan untuk Investor Ritel.
19. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang disediakan oleh Kementerian Keuangan dan Mitra Distribusi.
20. Keadaan Kahar adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, termasuk tapi tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, wabah/epidemik, dan diketahui secara luas yang mengakibatkan gangguan atau kerusakan pada perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, maupun sarana pendukung teknologi informasi termasuk sumber daya yang mengoperasikan teknologi informasi.
21. Setelmen adalah penyelesaian transaksi dalam rangka penjualan SBSN Ritel, yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SBSN.
22. Hari Kerja adalah hari operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
