Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 127 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah

PERMEN No. 127 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Tengah adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi
Tengah.
2. Kabupaten Poso adalah daerah kabupaten yang berada di
wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Poso.

Pasal 2

Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Poso berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan
Lembaran Negara Nomor 1822l..
SK No 209085 A
BABII ..

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 3

Kabupaten Poso terdiri atas 19 (sembilan belas) Kecamatan,
yaitu:
a. Kecamatan Poso Kota;
b. Kecamatan Poso Pesisir;
c. Kecamatan Lage;
d. Kecamatan Pamona Puselemba;
e. Kecamatan Pamona Timur;
f. Kecamatan Pamona Selatan;
g. Kecamatan Lore Utara;
h. Kecamatan Lore Tengah;
i. Kecamatan Lore Selatan;
j. Kecamatan Poso Pesisir Utara;
k. Kecamatan Poso Pesisir Selatan;
l. Kecamatan Pamona Barat;
m. Kecamatan Poso Kota Selatan;
n. Kecamatan Poso Kota Utara;
o. Kecamatan Lore Barat;
p. Kecamatan Lore Timur;
q. Kecamatan Lore Peore;
r. Kecamatan Pamona Tenggara; dan
s. Kecamatan Pamona Utara.
SK No 209086 A

Pasal 4

(1) Kabupaten Poso mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Parigi
Moutong dan Teluk Tomini;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tojo
Una-Una dan Kabupaten Morowali Utara;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Luwu
Timur dan Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi
Selatan; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sigi.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Poso sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Poso bernama Poso yang berkedudukan di
Kecamatan Poso Kota.

Pasal 6

Kabupaten Poso memiliki karakteristik, yaitu
a. kewilayahan yang merupakan salah satu daerah dengan ciri
geografis terlengkap yaitu terdiri atas laut, dataran rendah,
dataran tinggi, perbukitan, danau, dan gunung;
b. potensi sumber daya berupa pertanian, perkebunan,
perikanan, pertambangan, dan pariwisata; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat,
dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan
berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat
masyarakat dan kelestarian lingkungan.
SK No 209087 A
BABIII ...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 7

Cukup jelas
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Karakteristik suku bangsa dan budaya Kabupaten Poso
tercermin dari semboyan Kabupaten Poso yaitu " Sintuuu
Maroso", yang secara formal telah dijadikan moto Kabupaten
Poso yang tercantum pada lambang daerah berdasarkan
Peraturan Daerah Tingkat II Poso Nomor 43 tahun 1967. Atas
dasar itulah Kota Poso sering dijuluki Bumi Sintuuu
Maroso. Kata Sintuwu (bersatu, seia sekata, dan sepakat) dan
Maroso (kuat, kokoh, dan teguh) yang berasal dari bahasa
Pamona memiliki arti bersatu teguh. Makna Sintuuu Maroso
tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum atau bagi
penyelenggara pemerintahan, tetapi juga bagi kehidupan setiap
keluarga dalam masyarakat.
SK No 209091 A
Pasal8...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1822lr, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Poso dalam Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

Pasal 10

ini
mulai
berlaku pada tanggal
SK No 209088 A
Agar

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 313
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
ttd
SK No 209285 A
anna Djaman

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR I27 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN POSO DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
I. UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk
mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait
lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten
Poso dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan
dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Kedudukan Kabupaten Poso sebagai sebuah daerah otonom selama ini
didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. Desain pengaturan Kabupaten
Poso berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-
Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957
tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada
dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di
masyarakat.
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk
menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Poso dalam
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi, yang memuat penyempurnaan dasar hukum,
penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik,
serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 209286 A
II. PASAL

FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal