Dalam Peraturan
Presiden ini yang dimaksud dengan Kontingen
Garuda Satuan Tugas Kompi Zeni Tentara Nasional Indonesia
Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa
di Republik Afrika Tengah, selanjutnya disebut Konga Satgas Kizi
TNI MINUSCA, adalah pasukan Tentara Nasional Indonesia yang
dibentuk dan ditugaskan dalam United Nations Multidimensional
Integrated Stabilization Mission in the Central African Republic
(MINUSCA) di Republik Afrika Tengah. L
Pasal 2 ...
Menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KONTINGEN GARUDA
SATUAN TUGAS KOMPI ZENI TENTARA NASIONAL INDONESIA
PADA MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN PERSERIKATAN
BANGSA-BANGSA DI REPUBLIK AFRIKA TENGAH.
MEMUTUSKAN :
1.
Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang
Dasar
Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan
Luar Negeri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 156, Tambahan
'Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 3882);
3. Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4169);
4. Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2004 Nomor
127, Tambahan
Lenibaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 4439);
5. Peraturan
Presiden
Nomor 85 Tahun 2011 ten tang Tim
Koordinasi Misi Pemeliharaan
Perdamaian;
PRESIDEN
REPUBLIK
INOONESIA
Mengingat
' '
~
... ~ .
Pasal6
(1) Dalam hal terjadi pengubahan
mandat dari Perserikatan
Bangsa-Bangsa,
situasi
politik dan keamanan
di daerah
misi, atau kebutuhan
dalam negeri, Pemerintah
Indonesia
dapat menarik Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA.
t
(2) Penarikan ...
