Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN DAN ANGKA KREDITNYA

PERMEN No. 128 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan
Presiden ini yang dimaksud dengan Kontingen
Garuda Satuan Tugas Kompi Zeni Tentara Nasional Indonesia
Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa
di Republik Afrika Tengah, selanjutnya disebut Konga Satgas Kizi
TNI MINUSCA, adalah pasukan Tentara Nasional Indonesia yang
dibentuk dan ditugaskan dalam United Nations Multidimensional
Integrated Stabilization Mission in the Central African Republic
(MINUSCA) di Republik Afrika Tengah. L
Pasal 2 ...
Menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KONTINGEN GARUDA
SATUAN TUGAS KOMPI ZENI TENTARA NASIONAL INDONESIA
PADA MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN PERSERIKATAN
BANGSA-BANGSA DI REPUBLIK AFRIKA TENGAH.
MEMUTUSKAN :
1.
Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang
Dasar
Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan
Luar Negeri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 156, Tambahan
'Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 3882);
3. Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4169);
4. Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2004 Nomor
127, Tambahan
Lenibaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 4439);
5. Peraturan
Presiden
Nomor 85 Tahun 2011 ten tang Tim
Koordinasi Misi Pemeliharaan
Perdamaian;
PRESIDEN
REPUBLIK
INOONESIA
Mengingat
' '
~
... ~ .

Pasal6
(1) Dalam hal terjadi pengubahan
mandat dari Perserikatan
Bangsa-Bangsa,
situasi
politik dan keamanan
di daerah
misi, atau kebutuhan
dalam negeri, Pemerintah
Indonesia
dapat menarik Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA.
t
(2) Penarikan ...

Pasal 2

Pembentukan
Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA dilaksanakan
atas permintaan
Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Pemerintah
Republik Indonesia.
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA

b. pengadaan ...
dan penarikan;
dengan kualifikasi permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa
a. penyiapan personel Konga Satgas Kizi TNI JMINUSCA sesuai
digunakan untuk:
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan pengembalian melalui mekanisme reimbursement.
operasional, perawatan personel, pemeliharaan peralatan,
b. Anggaran Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengiriman,
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
TNI MINUSCA dibebankan pada:
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk tugas Konga Satgas Kizi

Pasal 3

Pembentukan
Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA dibentuk
oleh
Panglima Tentara Nasional Indonesia dan dilaksanakan
sesuai
dengan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 4

Penyiapan,
pengiriman, dan pengembalian
Konga Satgas
Kizi
TNI
MINUSCA dilaksanakan
oleh Panglima Tentara
Nasional
Indonesia berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan
Perdamaian.

Pasal 5

( 1) Konga Satgas Kizi TNI MI NU SCA bertugas
paling lama
(satu)
tahun
dan dapat
diperpanjang
sesuai
permintaan
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(2) Perpanjangan
waktu
penugasan
Konga Satgas
Kizi
TNI
MINUSCA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh
Panglima
Tentara
Nasional
Indonesia
berkoordinasi
dengan Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian.

Pasal 7

Nasional Indonesia.
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima Tentara
(2) Penarikan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA sebagaimana
PRE SI DEN
REPUBLIK
INDONESIA

Agar ...
J
L

Pasal 8

Menteri Luar Negeri.
diperlukan dengan ditembuskan kepada Menteri Pertahanan dan
paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila
tugas Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA kepada Presiden
Panglima Tentara Nasional Indonesia melaporkan pelaksanaan

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri,
Menteri Keuangan, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia,
sesuai dengan lingkup, tugas, dan kewenangannya.
d. penambahan
atau penguatan Konga Satgas Kizi TNI
MINUSCA, termasuk
peremajaan,
peningkatan,
dan
penggantian pada misi yang sedang berjalan.
(3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dibebankan pada bagian anggaran Kementerian Pertahanan.
Bangsa; dan
belum memenuhi spesifikasi teknis Perserikatan Bangsa-
teknis peralatan perlengkapan yang sudah tersedia namun
c. peningkatan kapasitas personel dan peningkatan spesifikasi
persyaratan dan standardisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa;
diperlukan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA sesuai dengan
perorangan dan kesatuan serta perlengkapan khusus yang
b. pengadaan dan/atau pembelian peralatan dan perlengkapan
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA

J
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 265
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 0 kto ber 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
ttd.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
16 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.