Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 129-permentan-ot-140-11-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBANGUNAN KEBUN SUMBER BENIH PINANG

PERMEN No. 129-permentan-ot-140-11-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Pedoman Teknis Pembangunan Kebun Sumber Benih Pinang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman Teknis Pembangunan Kebun Sumber Benih Pinang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan bagi stakeholder untuk membangun kebun sumber benih pinang.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 24 Nopember 2014 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Nopember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY