Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang INDEKS DALAM RANGKA PENGHITUNGAN PENETAPAN TARIF PELAYANAN PNBP PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PERMEN No. 132-pmk-02-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Indeks adalah komponen penghitungan tarif pelayanan PNBP di lingkungan Badan Pertanahan Nasional berupa HSBKu, HSBKpa, HSBKpb, HSBKpp, dan HSBKpm.
2. HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.
3. HSBKpa adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan tanah oleh Panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan Hak, dan penerbitan sertifikat.
4. HSBKpb adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan tanah oleh Panitia B untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan Hak, dan penerbitan sertifikat.
5. HSBKpp adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan Hak, dan penerbitan sertifikat.
6. HSBKpm adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk pemeriksaan tanah secara massal untuk tahun

berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan Hak, dan penerbitan sertifikat.

Pasal 2

HSBKu, HSBKpa, HSBKpb, HSBKpp, dan HSBKpm berfungsi sebagai angka dasar dalam menentukan besaran tarif pelayanan pertanahan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.

Pasal 3

HSBKu, HSBKpa, HSBKpb, HSBKpp, dan HSBKpm adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 14 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR HARGA SATUAN BIAYA KHUSUS PENGUKURAN (HSBKu)

dalam rupiah No Provinsi HSBKu Pertanian HSBKu Non Pertanian 1 Aceh
16.500
33.000 2 Sumatera Utara
20.500
41.000 3 Bengkulu
18.500
37.000 4 Jambi
27.000
54.000 5 Riau
16.000
32.000 6 Sumatera Barat
18.500
37.000 7 Sumatera Selatan
23.500
47.000 8 Lampung
17.500
35.000 9 Kepulauan Bangka Belitung
29.000
58.000 10 Kepulauan Riau
14.500
29.000 11 Banten
40.000
80.000 12 Jawa Barat
40.000
80.000 13 DKI Jakarta
52.000
104.000 14 Jawa Tengah
25.000
50.000 15 Jawa Timur
40.000
80.000 16 DI Yogyakarta
25.000
50.000 17 Bali
40.000
80.000 18 Nusa Tenggara Barat
19.500
39.000 19 Nusa Tenggara Timur
16.500
33.000 20 Kalimantan Barat
25.000
50.000 21 Kalimantan Selatan
27.000
54.000 22 Kalimantan Tengah
25.000
50.000 23 Kalimantan Timur
25.000
50.000 24 Gorontalo
14.000
28.000 25 Sulawesi Selatan
19.500
39.000 26 Sulawesi Tenggara
18.500
37.000 27 Sulawesi Tengah
15.500
31.000 28 Sulawesi Utara
12.000
24.000 29 Sulawesi Barat
13.000
26.000 30 Maluku
12.500
25.000 31 Maluku Utara
16.000
32.000 32 Papua Barat
16.500
33.000 33 Papua
16.000
32.000