Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 133-permentan-ot-140-12-2013 Tahun 2014 tentang PEDOMAN BUDIDAYA AREN ARENGAPINNATA MERR YANG BAIK

PERMEN No. 133-permentan-ot-140-12-2013 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Pedoman Budidaya Aren (Arengapinnata MERR) Yang Baik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2 Pedoman Budidaya Aren (Arengapinnata MERR) Yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam pembinaan dan pengembangan budidaya tanaman aren.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 201314 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

SUSWONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 20143 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id