Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PERMEN No. 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Karkas Ternak Ruminansia adalah bagian dari tubuh ternak ruminansia sehat yang telah disembelih secara halal dan benar, dikuliti, dikeluarkan jeroan, dipisahkan kepala, kaki mulai dari tarsus/karpus ke bawah, organ reproduksi dan ambing, ekor, serta

lemak yang berlebih.
2. Karkas Unggas adalah bagian dari tubuh unggas yang telah disembelih secara halal dan benar, dicabuti bulunya, dan dikeluarkan jeroan, dipotong kepala dan leher serta kedua kakinya.
3. Karkas Babi adalah bagian dari tubuh babi sehat yang telah dipotong, dikerok bulunya, dipisahkan kepala dan kakinya, serta dikeluarkan jeroannya.
4. Daging adalah bagian dari otot skeletal karkas yang terdiri atas daging potongan primer (prime cut), daging variasi (variety/fancy meats), dan daging industri (manufacturing meat).
5. Daging Potongan Primer (prime cut) adalah potongan daging yang memiliki keempukan, juiciness dan kualitas terbaik, berupa potongan daging dengan tulang dan tanpa tulang yang berasal dari ternak ruminansia dalam bentuk segar dingin (chilled) dan beku (frozen).
6. Daging Variasi (variety/fancy meats) adalah bagian daging selain daging potongan primer, daging potongan sekunder, dan daging industri berupa potongan daging dengan tulang dan tanpa tulang dalam bentuk segar dingin (chilled) dan beku (frozen) yang berasal dari ternak ruminansia, yang terdiri dari buntut (tail) dan lidah (tounge) serta jenis potongannya.
7. Daging Industri (manufacturing meat) adalah bagian daging selain daging potongan primer, daging potongan sekunder dan daging variasi, yang terdiri atas tetelan (trimming) 65 CL sampai dengan 95 CL, daging giling (disnewedminced meat), dan daging kotak (diced meat) untuk keperluan industri.
8. Daging Olahan adalah daging yang diproses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan.
9. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan karkas, daging, dan/atau olahannya dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
10. Rekomendasi Teknis Kesehatan Masyarakat Veteriner yang selanjutnya disebut Rekomendasi adalah keterangan teknis yang menyatakan karkas, daging, dan/atau olahannya memenuhi persyaratan kesehatan masyarakat veteriner.
11. Badan Kesehatan Hewan Dunia/World Organization for Animal Health/Office International des Epizooties yang selanjutnya disingkat WOAH/OIE adalah suatu badan yang mempunyai otoritas memberikan informasi kejadian, status, dan situasi penyakit hewan di suatu negara, serta memberikan rekomendasi teknis dalam tindakan

sanitary di bidang kesehatan hewan.
12. Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia, serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis.
13. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
14. Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
15. Negara Asal Pemasukan yang selanjutnya disebut Negara Asal adalah suatu negara yang mengeluarkan karkas, daging, dan/atau olahannya ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
16. Unit Usaha Pemasukan yang selanjutnya disebut Unit Usaha adalah suatu unit usaha di negara asal yang menjalankan kegiatan produksi karkas, daging, dan/atau olahannya secara teratur dan terus menerus dengan tujuan komersial.
17. Nomor Kontrol Veteriner (Establishment Number) yang selanjutnya disingkat NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai kelayakan dasar (pre requisite) sistem jaminan keamanan pangan pada unit usaha pangan asal hewan.
18. Otoritas Veteriner adalah kelembagaan pemerintah dan/atau kelembagaan yang dibentuk pemerintah untuk mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan dengan melibatkan keprofesionalan dokter hewan dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari mengidentifikasikan masalah, menentukan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan, sampai dengan mengendalikan teknis operasional di lapangan.
19. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi fungsi peternakan dan/atau kesehatan hewan.
20. Pelaku Usaha adalah orang perorangan atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan dibidang peternakan dan kesehatan hewan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pemasukan, dengan tujuan untuk:
a. melindungi kesehatan dan ketenteraman batin masyarakat, kesehatan hewan, dan kesehatan lingkungan;

b. memastikan terpenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang dipersyaratkan;
c. menjamin karkas, daging, dan/atau olahannya yang dimasukkan bebas dari zoonosis dan penyakit hewan menular, bahaya kimiawi, dan bahaya fisik; dan
d. memberikan kelancaran dan kepastian dalam pemasukan karkas, daging, dan/atau olahannya.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi persyaratan dan tata cara pemasukan, dan pengawasan.

Pasal 4

(1) Pemasukan dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Sosial, atau Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional.
(2) Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang akan melakukan pemasukan, wajib mendapatkan izin pemasukan dari Menteri Perdagangan.
(3) Menteri Perdagangan dalam memberikan izin pemasukan kepada Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), setelah memperoleh Rekomendasi dari Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dengan izin pemasukan.

Pasal 5

(1) Pelaku usaha, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang melakukan pemasukan daging ruminansia besar wajib menyerap daging sapi lokal dari rumah potong hewan yang telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner.
(2) Penyerapan daging sapi lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib diverifikasi oleh dinas provinsi dan/atau dinas kabupaten/kota asal daging sapi lokal.

Pasal 6

(1) Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Lembaga Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus berbadan usaha atau berbadan hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA.
(2) Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus berkedudukan di INDONESIA.

Pasal 7

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 pemasukan karkas, daging, dan/atau olahannya harus memenuhi persyaratan:
a. jenis karkas, daging, dan/atau olahannya;
b. negara asal dan unit usaha; dan
c. kemasan, label, dan pengangkutan.

Pasal 8

Persyaratan daging dari jenis lembu seperti tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan karkas dan/atau daging dari jenis selain lembu, serta produk daging olahan yang dapat dimasukkan seperti tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Persyaratan negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, harus bebas dari:
a. Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Contagious Bovine Pleuropneumonia, dan Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) untuk pemasukan daging ruminansia besar;
b. Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Sheep and Goat Pox, Peste des Petits Ruminants (PPR), dan Scrapie untuk pemasukan karkas dan daging ruminansia kecil;
c. Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Classical Swine Fever (CSF)/Hog Cholera dan African Swine Fever (ASF) untuk pemasukan karkas dan daging babi; dan
d. Penyakit Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) dan paling kurang dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir dalam radius 50 (lima puluh) kilometer sebelum pelaksanaan pengeluaran dari negara asal telah dinyatakan tidak dalam keadaan wabah penyakit

Newcastle Disease (ND), Duck Viral Hepatitis (DVH), dan Duck Viral Enteritis (DVE) untuk pemasukan karkas unggas.

Pasal 10

(1) Pemasukan daging ruminansia besar dari negara dengan status risiko BSE dapat dikendalikan (controlled BSE risk), dapat dipertimbangkan sebagai negara asal pemasukan.
(2) Daging ruminansia besar dari negara dengan status risiko BSE dapat dikendalikan (controlled BSE risk) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. daging tanpa tulang (boneless/deboned meat), kecuali yang dipisahkan secara mekanis (mechanically separated meat/MSM atau mechanically deboned meat/MDM); atau
b. daging dengan tulang (bone-in meat).
(3) Daging dengan tulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari:
a. ternak yang lahir dan dibesarkan di negara asal pemasukan dan sepanjang hidupnya tidak pernah diberikan pakan yang mengandung bahan asal ruminansia;
b. ternak berumur maksimal 30 (tiga puluh) bulan;
c. ternak yang telah lulus pemeriksaan ante mortem dan tidak dipingsankan (stunning) dengan cara menyuntikkan udara atau gas bertekanan ke rongga kepala; dan
d. karkas telah lulus pemeriksaan post mortem dan telah dilakukan tindakan pencegahan terkontaminasi oleh Specified Risk Material (SRM).

Pasal 11

(1) Dalam hal negara belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dapat dipertimbangkan sebagai negara asal pemasukan daging ruminansia olahan dan daging babi olahan dengan persyaratan telah:
a. dilayukan pada pH daging di bawah 5,9 serta dipisahkan limfoglandula (deglanded) dan tulangnya (deboned); dan
b. dipanaskan lebih dari 800 C selama 2-3 menit.
(2) Untuk daging babi olahan yang tidak dilakukan pemanasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat dilakukan melalui proses penggaraman paling kurang 12 (dua belas) bulan.

Pasal 12

Status penyakit hewan di negara asal pemasukan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 didasarkan pada deklarasi WOAH/OIE.

Pasal 13

(1) Persyaratan unit usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b harus:
a. di bawah pengawasan dan terdaftar sebagai unit usaha pengeluaran oleh otoritas veteriner negara asal;
b. tidak menerima hewan dan/atau mengolah produk hewan yang berasal dari negara tertular penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c. menerapkan sistem jaminan keamanan pangan sesuai dengan ketentuan internasional yang dibuktikan dengan sertifikat sistem jaminan keamanan pangan yang diterbitkan oleh otoritas kompeten yang diakui secara internasional;
d. memiliki dan hanya menerapkan sistem jaminan kehalalan untuk seluruh proses produksi (fully dedicated for halal practices) serta mempunyai pegawai tetap yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan penyembelihan, pemotongan, penanganan, dan pemrosesan secara halal; dan
e. mempunyai juru sembelih halal bagi rumah potong hewan selain rumah potong hewan babi dan disupervisi oleh lembaga sertifikasi halal yang diakui oleh otoritas halal INDONESIA.
(2) Penerapan sistem jaminan kehalalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d pada rumah potong hewan unggas harus menerapkan penyembelihan secara manual untuk setiap unggas oleh juru sembelih halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.

Pasal 14

(1) Negara asal dan unit usaha dapat ditetapkan sebagai negara asal dan unit usaha pemasukan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 13.
(2) Penetapan negara asal dan unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Menteri dalam MENETAPKAN negara asal dan unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan hasil analisis risiko.
(4) Penetapan negara asal dan unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal

Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan.

Pasal 15

(1) Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(3) dilakukan melalui tahapan:
a. penetapan tingkat perlindungan yang dapat diterima (acceptable level of protection) sesuai dengan jenis penyakit;
b. pemeriksaan dokumen (desk review) dan verifikasi (on site review) sistem penyelenggaraan kesehatan hewan dan jaminan keamanan produk hewan di negara asal; dan
c. pemeriksaan dokumen (desk review) dan audit pemenuhan (on site review) sistem jaminan keamanan dan kehalalan produk hewan di unit usaha.
(2) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Analisis Risiko yang keanggotaannya terdiri atas wakil dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan pakar dengan latar belakang keilmuan terkait.
(3) Verifikasi pemenuhan sistem penyelenggaraan kesehatan hewan dan jaminan keamanan produk hewan di negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Tim Penilai Negara yang keanggotaannya terdiri atas wakil dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(4) Audit pemenuhan sistem jaminan keamanan dan kehalalan produk hewan di unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Tim Penilai Unit Usaha yang keanggotaannya terdiri atas wakil dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(5) Tim Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Penilai Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan Tim Penilai Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan.
(6) Penetapan penambahan unit usaha dari negara asal yang telah ditetapkan dilakukan melalui tahapan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

Pasal 16

(1) Jika hasil analisis risiko negara asal, risiko melebihi tingkat perlindungan yang dapat diterima sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 15 ayat
(1) huruf a, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menerbitkan surat penolakan penetapan negara asal.
(2) Jika hasil analisis risiko negara asal, risiko lebih rendah atau sama dengan tingkat perlindungan yang dapat diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) huruf a, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri MENETAPKAN negara asal sebagai negara pemasukan dalam bentuk Keputusan.

Pasal 17

Karkas, daging, dan/atau olahannya yang akan dimasukkan harus memenuhi persyaratan kemasan, label, dan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c.

Pasal 18

Kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus:
a. asli dari negara asal dan memiliki label; dan
b. terbuat dari bahan khusus dan aman untuk pangan (food grade), serta tidak bersifat toksik.

Pasal 19

Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menggunakan bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris dengan mencantumkan:
a. negara tujuan INDONESIA;
b. Nomor Kontrol Veteriner (Establishment Number);
c. tanggal penyembelihan, pemotongan, dan/atau tanggal produksi;
d. jumlah, jenis, dan spesifikasi karkas, daging, dan/atau olahannya;
dan
e. tanda halal bagi yang dipersyaratkan.

Pasal 20

(1) Pengangkutan karkas, daging, dan/atau olahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan secara langsung dari negara asal ke tempat pemasukan di wilayah Negara Republik INDONESIA.
(2) Karkas, daging, dan/atau olahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum dimuat ke dalam alat angkut harus dilakukan tindakan karantina hewan di negara asal.
(3) Pemasukan karkas, daging, dan/atau olahannya dengan cara transit dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan.

(4) Setibanya di tempat pemasukan, karkas, daging, dan/atau olahannya dikenakan tindakan karantina hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang karantina hewan.

Pasal 21

Pengangkutan karkas, daging, dan/atau olahannya untuk yang bersertifikat halal dan yang tidak bersertifikat halal dilarang dalam satu kontainer.

Pasal 22

Untuk memperoleh rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) pemohon mengajukan permohonan secara online dan/atau langsung (manual) kepada Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen dengan tembusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sesuai dengan Format-1.

Pasal 23

(1) Permohonan Rekomendasi oleh Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah harus diajukan pada tanggal 1-31 Desember tahun sebelumnya, tanggal 1-31 Maret, tanggal 1-30 Juni, dan tanggal 1-30 September tahun berjalan.
(2) Permohonan Rekomendasi oleh Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional dapat diajukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Dalam hal untuk menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga, Badan Usaha Milik Negara dapat mengajukan permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu, sesuai penugasan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 24

(1) Permohonan Rekomendasi yang diajukan oleh Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah harus dilengkapi persyaratan:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas pimpinan perusahaan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
d. surat tanda daftar atau izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
e. akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir;

f. Nomor Kontrol Veteriner (NKV);
g. penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) produk hewan;
h. surat keterangan bermaterai kepemilikan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) dan alat transportasi berpendingin disertai bukti/dokumen pendukungnya, kecuali untuk pemasukan daging olahan siap saji yang tidak memerlukan fasilitas berpendingin sebagaimana informasi pada label produk;
i. rekomendasi dinas provinsi;
j. mempunyai dokter hewan yang berkompeten di bidang kesehatan masyarakat veteriner, dibuktikan dengan surat pengangkatan atau kontrak kerja dari pimpinan perusahaan;
k. laporan realisasi pemasukan periode sebelumnya;
l. bukti penyerapan daging sapi lokal telah diverifikasi oleh dinas provinsi dan/atau kabupaten/kota asal daging sapi lokal; dan
m. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
(2) Permohonan Rekomendasi yang diajukan oleh Lembaga Sosial harus dilengkapi persyaratan:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas pimpinan lembaga sosial;
b. akta pendirian lembaga sosial dan perubahannya yang terakhir;
c. penetapan sebagai Lembaga Sosial dari instansi berwenang;
d. keterangan pemberian hibah dari negara asal;
e. bukti kepemilikan/sewa tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) yang telah memiliki NKV dan dokter hewan penanggung jawab teknis;
f. surat pernyataan tidak akan memperjualbelikan karkas, daging, dan/atau olahannya;
g. keterangan calon penerima; dan
h. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
(3) Permohonan Rekomendasi yang diajukan oleh Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional harus dilengkapi persyaratan:
a. identitas pimpinan dan/atau wakil yang ditugaskan/dikuasakan;
b. bukti kepemilikan/sewa tempat penyimpanan berpendingin (cold storage);
c. surat pernyataan untuk kebutuhan internal dan tidak diedarkan;
dan

d. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
(4) Dalam hal untuk menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga, permohonan Rekomendasi yang diajukan oleh Badan Usaha Milik Negara harus dilengkapi persyaratan:
a. surat penugasan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas pimpinan perusahaan;
c. bukti kepemilikan/sewa tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) yang telah memiliki NKV dan dokter hewan penanggung jawab teknis; dan
d. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.

Pasal 25

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen setelah menerima permohonan secara online dan/atau langsung (manual) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sudah memberikan jawaban menolak atau menyetujui.

Pasal 26

(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 apabila tidak memenuhi persyaratan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17 dan/atau Pasal 23, diterbitkan surat penolakan oleh Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen kepada pelaku pemasukan secara online dan/atau langsung (manual) dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai dengan Format-2.
(2) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, diterbitkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3), sesuai dengan Format-3.

Pasal 27

Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) disampaikan oleh Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen kepada Menteri Perdagangan secara online dan/atau langsung (manual) dengan tembusan kepada Menteri Pertanian, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Badan Karantina Pertanian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian tempat pemasukan, dan pemohon.

Pasal 28

Penetapan jumlah dalam rekomendasi per Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional, ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

Pasal 29

Penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan 4 (empat) kali yaitu bulan Desember tahun sebelumnya, Maret, Juni, dan September tahun berjalan.

Pasal 30

Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, paling sedikit memuat:
a. nomor Rekomendasi;
b. nama, alamat pemohon, dan alamat tempat penyimpanan berpendingin (cold storage);
c. nomor dan tanggal surat permohonan;
d. negara asal;
e. nama dan nomor establishment unit usaha pemasok;
f. jenis/kategori karkas, daging, dan/atau olahannya beserta kode HS;
g. persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner;
h. tempat pemasukan;
i. masa berlaku Rekomendasi; dan
j. tujuan penggunaan.

Pasal 31

(1) Masa berlaku rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf i paling lama sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan.
(2) Dalam hal negara asal yang tercantum pada rekomendasi terjadi wabah penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11, rekomendasi yang telah diterbitkan dinyatakan tidak berlaku.
(3) Permohonan rekomendasi dapat disampaikan kembali untuk negara selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum batas waktu rekomendasi berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 32

(1) Tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf j terhadap daging jenis lembu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, untuk hotel, restoran, katering, industri, dan keperluan khusus

lainnya.
(2) Tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf j terhadap karkas dan/atau daging dari jenis selain lembu, serta produk daging olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk hotel, restoran, katering, industri, keperluan khusus lainnya, dan pasar modern.
(3) Keperluan khusus lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi:
a. kiriman hadiah atau hibah untuk keperluan ibadah, sosial, atau kepentingan penanggulangan bencana;
b. keperluan perwakilan negara asing/lembaga internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
c. keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; atau
d. contoh yang tidak diperdagangkan (keperluan pameran) sampai dengan 200 (dua ratus) kilogram.
(4) Tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf j oleh Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) untuk pemenuhan kecukupan kebutuhan dan kegiatan operasi pasar.

Pasal 33

Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional, yang melakukan pemasukan karkas, daging, dan/atau olahannya:
a. dilarang mengajukan perubahan negara asal, unit usaha asal, tempat pemasukan, jenis/kategori karkas, daging, dan/atau olahannya terhadap rekomendasi yang telah diterbitkan;
b. dilarang melakukan pemasukan jenis/kategori karkas, daging, dan/atau olahannya selain yang tercantum dalam rekomendasi;
c. wajib melakukan pencegahan masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular; dan
d. wajib melaporkan realisasi pemasukan periode sebelumnya pada saat mengajukan rekomendasi pemasukan yang baru.

Pasal 34

(1) Karkas, daging, dan/atau olahannya yang telah dilakukan tindakan karantina berupa pembebasan dilakukan pengawasan terhadap

pemenuhan persyaratan kesehatan masyarakat veteriner.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dokter Hewan berwenang yang memiliki kompetensi sebagai Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner di Kementerian, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Karkas, daging, dan/atau olahannya yang telah dilakukan tindakan karantina berupa pembebasan, selain diawasi oleh pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat dilakukan oleh masyarakat.
(4) Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa laporan dugaan penyimpangan terhadap karkas, daging, dan/atau olahannya yang beredar.
(5) Laporan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan kepada Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner setempat.

Pasal 35

Dalam hal di wilayah provinsi atau kabupaten/kota belum memiliki Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner provinsi atau kabupaten/kota terdekat.

Pasal 36

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan pemeriksaan terhadap:
a. kondisi fisik karkas, daging, dan/atau olahannya;
b. kemasan dan label;
c. dokumen;
d. tempat penyimpanan dan alat angkut; dan
e. tempat penjajaan, khusus untuk produk olahan.

Pasal 37

(1) Pemeriksaan kondisi fisik karkas, daging, dan/atau olahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, dilakukan secara organoleptik.
(2) Apabila hasil pemeriksaan secara organoleptik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan adanya penyimpangan harus dilakukan pengambilan sampel untuk dilakukan pengujian lebih lanjut.
(3) Pemeriksaan kemasan dan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, dilakukan terhadap kesesuaian keterangan mengenai nama produk, produsen, tanggal produksi dan/atau tanggal kadaluarsa, jenis/kategori produk, serta tanda halal bagi yang

dipersyaratkan.
(4) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, dilakukan dengan pemeriksaan terhadap kelengkapan berupa sertifikat veteriner dan sertifat halal bagi yang dipersyaratkan.
(5) Pemeriksaan tempat penyimpanan dan alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d, dan tempat penjajaan khusus untuk produk olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e, meliputi kesesuaian persyaratan higine sanitasi, dan suhu ruangan sesuai dengan jenis karkas, daging, dan/atau olahannya, serta pemisahan produk halal dan non halal.

Pasal 38

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan paling sedikit 4 (empat) bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila diketahui adanya dugaan penyimpangan terhadap dipenuhinya persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner.
(2) Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) melaporkan hasil pengawasannya secara berkala atau sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen, dan Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen, Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan laporan hasil pengawasan secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 39

Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Sosial, atau Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional, yang melanggar ketentuan:
a. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (4);
b. Pasal 5;
c. Pasal 24 ayat (1) huruf k, huruf l, huruf m, ayat (2) huruf h, ayat (3) huruf d, dan ayat (4) huruf d;
d. Pasal 32; dan/atau

e. Pasal 33, dikenakan sanksi berupa pencabutan rekomendasi, tidak diberikan rekomendasi berikutnya, dan diusulkan kepada Menteri Perdagangan untuk mencabut Persetujuan Impor (PI) dan status perusahaan sebagai Importir Terdaftar (IT) produk hewan.

Pasal 40

Negara asal dan unit usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 13, disetujui sebagai negara asal dan unit usaha pemasukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku ditetapkan sebagai negara asal dan unit usaha pemasukan.

Pasal 41

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/ PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1068);
b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 96/Permentan/ PD.410/9/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1170); dan
c. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 110/Permentan/ PD.410/9/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1285), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Ketentuan kewajiban penyerapan daging sapi lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2015.

Pasal 42

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2014 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY