Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2014 tentang PEDOMAN STATUTA DAN ORGANISASI PERGURUAN TINGGI

PERMEN No. 139 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Statuta merupakan peraturan dasar pengelolaan suatu perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di perguruan tinggi yang bersangkutan.
(2) Organisasi perguruan tinggi merupakan wadah yang mengatur pembagian tugas, fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan hubungan kerja setiap unit kerja di lingkungan perguruan tinggi.

Pasal 2

(1) Setiap perguruan tinggi wajib memiliki statuta sebagai peraturan dasar dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Statuta perguruan tinggi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai kebutuhan dan pengembangan perguruan tinggi.
(3) Penyusunan statuta perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengacu pada pedoman penyusunan statuta sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(4) Statuta perguruan tinggi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 3

(1) Organisasi perguruan tinggi disusun sesuai kebutuhan dan pengembangan perguruan tinggi.
(2) Penyusunan organisasi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada pedoman organisasi perguruan tinggi sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(3) Organisasi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 4

Statuta dan organisasi perguruan tinggi yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini, masih dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 85 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangannya Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN

2014, 1670, No.
5 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 139 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN STATUTA DAN ORGANISASI PERGURUAN TINGGI