Perangkat Telekomunikasi Dense-Wavelength Digital Multiplexer (DWDM) wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-04-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DENSE-WAVELENGTH DIGITAL MULTIPLEXER
Pasal 1
Pasal 2
Pelaksanaan pengujian perangkat telekomunikasi Dense-Wavelength Digital Multiplexer (DWDM) wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2012 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
