Pedoman akuntansi usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH OLEH KOPERASI
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman akuntansi usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi terdiri dari :
a. Prinsip Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan;
b. Kebijakan Akuntansi Keuangan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi.
Pasal 3
Dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi meliputi;
a. Standar Akuntansi Keuangan Umum (SAK-Umum);
b. Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP);
c. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (PSAK Syariah).
Pasal 4
Pedoman akuntansi usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 merupakan panduan bagi koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah di INDONESIA dan pejabat yang berwenang di pemerintah, pemerintah
daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan para pihak yang berkepentingan.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut tentang pencatatan transaksi dan ilustrasi diatur dengan peraturan Deputi Bidang Pembiayaan.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2015 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd AAGN. PUSPAYOGA Diundangkan di Jakarta pada tanggal DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
