Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 tentang PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT BADAN KETAHANAN PANGAN TAHUN ANGGARAN 2012

PERMEN No. 14-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat Badan Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2012 terdiri dari Pedoman Umum Desa Mandiri Pangan, Pedoman Umum Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat, dan Pedoman Umum Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman Umum Desa Mandiri Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 3

Pedoman Umum Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 seperti tercantum pada Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 4

Pedoman Umum Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 seperti tercantum pada Lampiran III sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 5

Program ini digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat dengan aktivitas-aktivitas prioritas nasional.

Pasal 6

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/OT.140/1/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 7

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2012 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

SUSWONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN