Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2010

PERMEN No. 14-pmk-07-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

(1) Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Migas) dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat didasarkan atas rencana penerimaan sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010.
(2) Perkiraan alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp720.546.238.000,00 (tujuh ratus dua puluh miliar lima ratus empat puluh enam juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Perkiraan alokasi DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp582.011.209.000,00 (lima ratus delapan puluh dua miliar sebelas juta dua ratus sembilan ribu rupiah);
dan

b. Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Gas Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp138.535.029.000,00 (seratus tiga puluh delapan miliar lima ratus tiga puluh lima juta dua puluh sembilan ribu rupiah).
(3) Dalam hal terdapat perubahan asumsi indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, maka perkiraan alokasi tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perlu dilakukan penyesuaian.

Pasal 2

(1) Penyaluran DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua Barat dilaksanakan secara triwulanan.
(2) Penyaluran DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua Barat triwulan pertama dan triwulan kedua, masing-masing dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
(3) Penyaluran DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Migas triwulan ketiga dan triwulan keempat.
(4) Penyaluran DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.
(5) Tata cara penyaluran tambahan alokasi DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua Barat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR