Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Laporan Keuangan Kementerian Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Laporan Keuangan adalah laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara yang disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan merupakan konsolidasian Laporan Keuangan unit akuntansi kuasa pengguna anggaran dan laporan keuangan unit akuntansi pembantu pengguna anggaran eselon I.
2. Pelaporan Keuangan Kementerian Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pelaporan Keuangan adalah keseluruhan proses yang terkait dengan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Ketenagakerjaan, mulai dari otorisasi transaksi sampai dengan terbitnya Laporan Keuangan, termasuk proses konsolidasi Laporan Keuangan unit akuntansi kuasa pengguna anggaran dan Laporan Keuangan unit akuntansi pembantu pengguna anggaran eselon I.
3. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAKPA adalah Unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja.
4. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Eselon I yang selanjutnya disingkat UAPPA-E1 adalah unit
akuntansi instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang, seluruh UAKPA yang langsung berada di bawahnya.
5. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAPA adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang, seluruh UAPPA-E1 yang langsung berada dibawahnya.
6. Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disebut PIPK adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa Laporan Keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
7. Penilaian PIPK adalah kegiatan yang dilakukan oleh manajemen untuk memastikan kecukupan rancangan dan efektivitas pelaksanaan pengendalian dalam mendukung keandalan Pelaporan Keuangan.
8. Tim Penilai PIPK yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim kerja pada entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan yang ditunjuk/memiliki tugas untuk membantu manajemen dalam melaksanakan penilaian PIPK.
9. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun Laporan Keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
10. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari 1 (satu) atau lebih Entitas Akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan.
11. Reviu PIPK adalah penelaahan atas penyelenggaraan PIPK oleh auditor aparat pengawasan intern pemerintah yang kompeten untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa penyusunan Laporan Keuangan telah diselenggarakan berdasarkan sistem Pengendalian Intern yang memadai.
12. Temuan adalah pelanggaran dan/atau penyimpangan terhadap penerapan Pengendalian Intern, baik berupa tidak dijalankannya pengendalian yang sudah ditetapkan, tidak diidentifikasinya risiko yang signifikan, atau tidak dibuatnya suatu pengendalian yang diperlukan.
13. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah unit Inspektorat Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan intern.
14. Manajemen adalah pihak yang bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian dalam proses bisnis suatu unit kerja, termasuk di dalamnya adalah tim penilai.
15. Pengendalian Intern Tingkat Entitas adalah pengendalian yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai atas pencapaian tujuan Pelaporan Keuangan suatu organisasi secara menyeluruh dan mempunyai dampak yang luas terhadap organisasi meliputi keseluruhan proses, transaksi, akun, atau asersi dalam Laporan Keuangan.
16. Pengendalian Intern Tingkat Proses/Transaksi adalah pengendalian yang dirancang dan diimplementasikan untuk memitigasi risiko dalam pemrosesan transaksi secara spesifik dan hanya terkait dan berdampak terhadap satu/sekelompok proses, transaksi, akun, atau asersi tertentu.
