(1) Kategori kinerja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) didasarkan pada penghitungan nilai kinerja daerah terhadap tiap-tiap kategori, terdiri atas:
a. kategori penggunaan PDN didasarkan pada:
1. rasio RUP PDN melalui penyedia; dan
2. rasio transaksi RUP PDN melalui penyedia.
b. kategori percepatan belanja daerah didasarkan pada rasio realisasi belanja daerah;
c. kategori percepatan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) didasarkan pada
rasio realisasi vaksinasi tahap I, tahap II, dan booster berdasarkan lokasi penyelenggaraan; dan
d. kategori dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting didasarkan pada:
1. rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi dan tingkat pengangguran terbuka;
2. rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial dan tingkat kemiskinan;
dan
3. rasio realisasi Tagging Stunting dan prevalensi stunting.
e. kategori penurunan inflasi daerah didasarkan pada selisih atas nilai inflasi bulan Agustus tahun 2022 dengan nilai inflasi bulan Mei tahun 2022 per daerah dan nasional.
(2) Penghitungan nilai kinerja kategori penggunaan PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sebagai berikut:
a. rasio RUP PDN melalui penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dihitung dengan menggunakan rumus:
RUP PDN melalui penyedia anggaran belanja barang dan jasa + anggaran belanja modal
b. rasio transaksi RUP PDN melalui penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dihitung dengan menggunakan rumus:
transaksi RUP PDN melalui penyedia anggaran belanja barang dan jasa + anggaran belanja modal
c. rasio transaksi RUP PDN melalui penyedia sebagaimana dimaksud dalam huruf b hanya dihitung untuk daerah yang mempunyai nilai rasio RUP PDN melalui penyedia sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling sedikit 40% (empat puluh persen).
(3) Penghitungan nilai kinerja kategori percepatan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan menggunakan rumus:
realisasi belanja daerah hingga bulan Agustus anggaran belanja daerah
(4) Penghitungan nilai kinerja kategori percepatan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan lokasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung dengan menggunakan rumus:
(5) Rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 dihitung dengan menggunakan rumus:
realisasi belanja daerah fungsi ekonomi hingga bulan Agustus anggaran belanja daerah
(6) Rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 dihitung dengan menggunakan rumus:
realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial hingga bulan Agustus anggaran belanja daerah
(7) Rasio realisasi Tagging Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 3 dihitung dengan menggunakan rumus:
realisasi Tagging Stunting hingga bulan Agustus anggaran belanja daerah
(8) Rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi dan tingkat pengangguran terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d angka 1 dibagi menjadi 4 (empat) kuadran sebagai berikut:
a. kuadran I merupakan daerah-daerah dengan:
1. rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi lebih besar dari median rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi; dan
2. tingkat pengangguran terbuka lebih besar dari atau sama dengan median tingkat pengangguran terbuka.
b. kuadran II merupakan daerah-daerah dengan:
1. rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi lebih kecil dari atau sama dengan median rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi; dan
2. tingkat pengangguran terbuka lebih besar dari atau sama dengan median tingkat pengangguran terbuka.
realisasi vaksinasi I berdasarkan lokasi penyelenggaraan + realisasi vaksinasi II berdasarkan lokasi penyelenggaraan + realisasi vaksinasi booster berdasarkan lokasi penyelenggaraan target vaksinasi I target vaksinasi II target vaksinasi booster 3
c. kuadran III merupakan daerah-daerah dengan:
1. rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi lebih kecil dari atau sama dengan median rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi; dan
2. tingkat pengangguran terbuka lebih kecil dari median tingkat pengangguran terbuka.
d. kuadran IV merupakan daerah-daerah dengan:
1. rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi lebih besar dari median rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi; dan
2. tingkat pengangguran terbuka lebih kecil dari median tingkat pengangguran terbuka.
(9) Rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial dan tingkat kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 dibagi menjadi 4 (empat) kuadran sebagai berikut:
a. kuadran I merupakan daerah-daerah dengan:
1. rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial lebih besar dari median rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial; dan
2. tingkat kemiskinan lebih besar dari atau sama dengan median tingkat kemiskinan.
b. kuadran II merupakan daerah-daerah dengan:
1. rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial lebih kecil dari atau sama dengan median rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial; dan
2. tingkat kemiskinan lebih besar dari atau sama dengan median tingkat kemiskinan.
c. kuadran III merupakan daerah-daerah dengan:
1. rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial lebih kecil dari atau sama dengan median rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial; dan
2. tingkat kemiskinan lebih kecil dari median tingkat kemiskinan.
d. kuadran IV merupakan daerah-daerah dengan:
1. rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial lebih besar dari median rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial; dan
2. tingkat kemiskinan lebih kecil dari median tingkat kemiskinan.
(10) Rasio realisasi Tagging Stunting dan prevalensi stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 3 dibagi menjadi 4 (empat) kuadran sebagai berikut:
a. kuadran I merupakan daerah-daerah dengan:
1. rasio realisasi Tagging Stunting lebih besar dari median rasio realisasi Tagging Stunting; dan
2. prevalensi stunting lebih besar dari atau sama dengan median prevalensi stunting.
b. kuadran II merupakan daerah-daerah dengan:
1. rasio realisasi Tagging Stunting lebih kecil dari atau sama dengan median rasio realisasi Tagging Stunting; dan
2. prevalensi stunting lebih besar dari atau sama dengan median prevalensi stunting.
c. kuadran III merupakan daerah-daerah dengan:
1. rasio realisasi Tagging Stunting lebih kecil dari atau sama dengan median rasio realisasi Tagging Stunting dan
2. prevalensi stunting lebih kecil dari median prevalensi stunting.
d. kuadran IV merupakan daerah-daerah dengan:
1. rasio realisasi Tagging Stunting lebih besar dari median rasio realisasi Tagging Stunting; dan
2. prevalensi stunting lebih kecil dari median prevalensi stunting.
(11) Daerah yang dilakukan penilaian kinerja untuk penghitungan kategori dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting merupakan daerah yang berada di kuadran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (8), ayat (9), dan ayat
(10).
(12) Nilai kinerja kategori dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting merupakan penjumlahan atas nilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dihitung dengan menggunakan rumus:
nilai kinerja rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi + nilai kinerja rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial + nilai kinerja rasio realisasi Tagging Stunting
(13) Penghitungan nilai kinerja kategori pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan sebagai berikut:
a. nilai selisih inflasi nasional dihitung berdasarkan pengurangan nilai inflasi bulan Agustus terhadap nilai inflasi bulan Mei;
b. nilai selisih inflasi per daerah dihitung berdasarkan pengurangan nilai inflasi bulan Agustus terhadap nilai inflasi bulan Mei;
c. daerah yang diperhitungkan dalam alokasi DID Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori penurunan inflasi daerah merupakan daerah yang memiliki nilai selisih per daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b lebih kecil dibandingkan dengan nilai selisih inflasi nasional sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
d. daerah-daerah yang memiliki nilai selisih inflasi lebih kecil dibandingkan dengan nilai selisih inflasi nasional sebagaimana dimaksud pada huruf c,
dilakukan standardisasi nilai dengan menggunakan rumus:
nilai selisih inflasi daerah ke-i – nilai selisih inflasi tertinggi nilai selisih inflasi terendah – nilai selisih inflasi tertinggi
(14) Kinerja daerah yang diperhitungkan dalam alokasi DID Kinerja Tahun Berjalan merupakan:
a. daerah yang memiliki nilai kinerja 10 (sepuluh) terbaik pemerintah provinsi, 10 (sepuluh) terbaik pemerintah kota, dan 10 (sepuluh) terbaik pemerintah kabupaten untuk tiap kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (11); dan
b. daerah yang memiliki nilai kinerja 10 (sepuluh) terbaik pemerintah provinsi, 15 (lima belas) terbaik pemerintah kota, dan 15 (lima belas) terbaik pemerintah kabupaten untuk kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (13).
(15) Nilai kinerja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(14) dilakukan standardisasi per daerah provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan rumus:
nilai daerah ke-i – nilai terendahprovinsi/kabupaten/kota X 0,05 + 1 nilai tertinggiprovinsi/kabupaten/kota – nilai terendahprovinsi/kabupaten/kota