(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Sekolah Tinggi Agama
Islam Negeri Salatiga diubah bentuknya menjadi
Institut Agama Islam Negeri Salatiga.
(2) Institut Agama Islam Negeri Salatiga merupakan
perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Agama.
Pasal 2 …
