Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) REGULATOR TEKANAN RENDAH UNTUK TABUNG BAJA LPG SECARA WAJIB PADA REGULATOR TEKANAN RENDAH UNTUK TABUNG LPG

PERMEN No. 15-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Produsen Regulator Tekanan Rendah Untuk Tabung LPG adalah perusahaan yang memproduksi Regulator Tekanan Rendah Tabung LPG dengan minimal melakukan proses cor tekan (die casting), pemangkasan sirip (trimming), permesinan, pengecatan, perakitan, dan pengujian untuk seluruh hasil produksi.
2. Regulator Tekanan Rendah Tabung LPG adalah alat pengatur tekanan yang dirancang khusus untuk menyalurkan, mengatur, dan menstabilkan tekanan keluaran dari tabung LPG kapasitas 3 kg sampai dengan 12 kg dengan tekanan keluaran maksimal 5 kPa dengan sistem pengancing tipe clip-on, tipe ulir, atau tipe lainnya.
3. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Regulator Tekanan Rendah Tabung LPG yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah Tabung LPG adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Regulator Tekanan Rendah Tabung LPG yang sesuai dengan SNI.
4. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro adalah lembaga yang ditunjuk Menteri untuk melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.
5. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang ditunjuk Menteri untuk melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Regulator Tekanan Rendah Tabung LPG sesuai spesifikasi/metode uji SNI.
6. Sertifikat/Laporan Hasil Uji (SHU/LHU) adalah sertifikat/laporan hasil pengujian atas contoh Regulator Tekanan Rendah Tabung LPG menurut spesifikasi, metode uji yang sesuai SNI.
7. Sistem Manajemen Mutu (SMM) adalah rangkaian kegiatan dalam rangka penerapan manajemen mutu menurut Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau Sistem Manajemen Mutu lain yang diakui.
8. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (LSSMM) adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh KAN atau badan akreditasi negara lain yang telah melakukan Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan KAN untuk melakukan kegiatan Sertifikasi SMM.
www.djpp.kemenkumham.go.id

9. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
10. Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Arrangement/MRA) adalah kesepakatan yang dilakukan oleh KAN dengan Badan Akreditasi negara lain untuk saling mengakui atau menerima beberapa atau keseluruhan aspek dalam hal hasil-hasil penilaian kesesuaian.
11. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI atas konsistensi penerapan SPPT-SNI, yang dilakukan oleh LSPro.
12. Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan/atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib.
13. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
14. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian.
15. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian.
16. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian.
17. Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
18. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas di Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.

Pasal 2

Memberlakukan SNI 7369:2012 secara wajib pada Regulator Tekanan Rendah Tabung LPG dengan nomor Harmonize System (HS) ex
8481.10.99.00.

Pasal 3

Perusahaan yang memproduksi Regulator Tekanan Rendah Tabung LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan:

www.djpp.kemenkumham.go.id

a. memiliki SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah Tabung LPG; serta
b. memberikan tanda SNI pada setiap produk pada tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.

Pasal 4

(1) Permohonan Penerbitan SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah Tabung LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditujukan kepada LSPro yang telah terakreditasi sesuai ruang lingkup SNI Regulator Tekanan Rendah Untuk Tabung Baja LPG dan ditunjuk oleh Menteri yang disertai dengan Surat Pendaftaran Permohonan SPPT-SNI dari Direktur Pembina Industri.
(2) Penerbitan SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah Tabung LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a melalui sertifikasi sistem 5, yaitu:
a. pengujian kesesuaian mutu Regulator Tekanan Rendah Tabung LPG sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau Sistem Manajemen Mutu lainnya yang diakui.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh:
a. Laboratorium penguji yang telah terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI dimaksud dalam Pasal 2 dan ditunjuk oleh Menteri; atau
b. Laboratorium di luar negeri yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratrium Penguji dimaksud berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN (seperti International Laboratory Accreditation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)), dan negara tempat Laboratorium Penguji dimaksud berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan ditunjuk oleh Menteri.
(4) Audit penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan:
a. Pernyataan diri penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008; atau
b. Sertifikat penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau Sistem Manajemen Mutu lainnya yang diakui dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu www.djpp.kemenkumham.go.id

yang telah terakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN.
(5) Apabila LSPro dan/atau Laboratorium penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Regulator Tekanan Rendah Untuk Tabung Baja LPG belum mencukupi kebutuhan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI.
(6) LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukan harus telah diakreditasi KAN.

Pasal 5

LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menerbitkan SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah Tabung LPG dengan mencantumkan informasi minimal tentang:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. alamat pabrik;
c. merek;
d. nama penanggung jawab;
e. nama dan alamat importir;
f. nomor dan judul SNI; dan
g. jenis produk.

Pasal 6

(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memberitahukan dan menyampaikan kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri, kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan perusahaan pemohon tentang:
a. Penerbitan SPPT-SNI;
b. Penundaan pemberian atau perpanjangan SPPT-SNI bila belum memenuhi persyaratan sertifikasi, dan perusahaan pemohon dapat melakukan tindakan perbaikan;
c. Penolakan pemberian atau perpanjangan SPPT-SNI, bila tidak memenuhi persyaratan sertifikasi; dan
d. Pelimpahan SPPT-SNI kepada LSPro yang ditunjuk (Jika LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI tidak ditunjuk lagi);
www.djpp.kemenkumham.go.id

selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan surat penetapan hal-hal dimaksud.
(2) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertanggung jawab atas SPPT-SNI yang diterbitkan.

Pasal 7

(1) SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah Tabung Baja LPG yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini dan belum habis masa berlakunya wajib telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) Regulator Tekanan Rendah Tabung Baja LPG yang telah beredar dan memenuhi ketentuan SNI 7369:2008 serta memiliki SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah Tabung Baja LPG masih dapat beredar selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 8

Setiap Regulator Tekanan Rendah Tabung LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diedarkan serta diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib telah memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 9

(1) Regulator Tekanan Rendah Tabung LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar di wilayah INDONESIA.
(2) Regulator Tekanan Rendah Tabung LPG dari produksi dalam negeri yang telah beredar di pasar dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
(3) Tata cara penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Regulator Tekanan Rendah Tabung LPG asal impor yang masuk daerah pabean INDONESIA wajib telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Regulator Tekanan Rendah Tabung LPG impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta telah berada di dalam Kawasan Pabean INDONESIA wajib di re-ekspor atau dimusnahkan oleh Pelaku Usaha.

www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 11

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Regulator Tekanan Rendah Untuk Tabung Baja LPG secara wajib pada Regulator Tekanan Rendah Tabung LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi yang dilaksanakan sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun oleh PPSP.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait.
(4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Regulator Tekanan Rendah Untuk Tabung Baja LPG pada Regulator Tekanan Rendah Tabung LPG.
(5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada LSPro dan Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Pelaku usaha, LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pengawasan Penerapan SNI Regulator Tekanan Rendah Untuk Tabung Baja LPG Secara Wajib pada Regulator Tekanan Rendah Tabung LPG.

Pasal 14

Peraturan pelaksanaan yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 85/M-IND/PER/11/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Terhadap 5 (lima) Produk Industri Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 129/M-IND/PER/12/2010 yang terkait dengan Regulator Tekanan Rendah Tabung LPG dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10/M-IND/PER/1/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG Secara Wajib dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2013 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id