(1) PUPN Cabang merumuskan tindak lanjut penyelesaian berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf e.
(2) Tindak lanjut penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) setelah diterbitkannya surat penagihan, yaitu:
a. menerbitkan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL), dalam hal Penanggung Utang melunasi utang;
b. membuat surat kepada penyerah Piutang Negara untuk melakukan penarikan, dalam hal Penanggung Utang mengajukan restrukturisasi utang melalui penyerah piutang;
c. memproses persetujuan keringanan utang, dalam hal Penanggung Utang mengajukan upaya penyelesaian dengan keringanan utang sesuai besaran tarif yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mengadministrasikan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku, dalam hal Penanggung Utang membayar sebagian utang;
e. memantau secara ketat dan berkala rencana penyelesaian utang, dalam hal Penanggung Utang menghadap dan membuat surat pernyataan bermaterai untuk menyelesaikan atau mengangsur utang;
f. menerbitkan PSBDT dalam hal:
1. Penanggung Utang menghadap namun tidak mampu menyelesaikan utang dengan disertai surat pernyataan miskin bermaterai, dalam hal jumlah kurang dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
2. Penanggung Utang menghadap namun tidak mampu menyelesaikan utang dengan disertai:
a) surat pernyataan miskin bermaterai yang dikuatkan oleh Kepala Desa/Lurah/Instansi yang berwenang; atau b) surat pernyataan miskin bermaterai yang dilengkapi dengan salah satu dari kartu keluarga miskin, bukti penerima asuransi kesehatan atau bukti lainnya yang sejenis, dalam hal jumlah utang Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
3. Penanggung Utang dari Berkas Kasus Piutang Negara eks Bantuan Likuiditas Bank INDONESIA menghadap namun tidak mengakui serta menolak membayar kewajiban dengan surat pernyataan bermaterai, dalam hal dokumen penyerahan pengurusan Piutang Negara termasuk kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) huruf a, huruf b atau huruf c;
4. Penanggung Utang tidak menghadap dan surat tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b dikembalikan oleh perusahaan jasa pengiriman karena tidak diketahui lagi alamatnya atau alamat tidak jelas, dalam hal jumlah utang paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); atau
5. Penanggung Utang tidak menghadap dan dari pembahasan bersama, penelitian administrasi atau kegiatan pengurusan diketahui bahwa Penanggung Utang telah tidak diketahui keberadaannya dengan bukti paling sedikit berupa:
a) Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa
dilakukan dengan cara ditempelkan oleh Juru Sita Piutang Negara di papan pengumuman PUPN Cabang sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 49 Prp. Tahun 1960 karena Penanggung Utang tidak diketahui lagi keberadaannya;
b) surat keterangan Lurah/Kepala Desa/ Pimpinan Instansi yang berwenang;
atau c) berita acara intensifikasi penagihan yang dibuat oleh petugas KPKNL yang diketahui oleh kantor kelurahan/ desa/instansi yang berwenang, dalam hal jumlah utang sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
g. Tindak lanjut penyelesaian lainnya yang mendorong penyelesaian Piutang Negara.
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf d dan tindak lanjut penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh:
a. Kepala KPKNL;
b. Kepala Seksi Piutang Negara;
c. Kepala Seksi Hukum dan Informasi;
d. pemegang Berkas Kasus Piutang Negara; dan
e. Pejabat/pegawai Kantor Wilayah dalam hal terdapat penugasan untuk melakukan asistensi.
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan lebih dari satu kali sesuai perkembangan pengurusan sederhana.
(5) Bentuk dan format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) PUPN Cabang menindaklanjuti rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak berita acara ditandatangani.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 84 diubah sehingga Pasal 84 berbunyi sebagai berikut: