Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-02-2022 Tahun 2022 tentang STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2023

PERMEN No. 151-pmk-02-2022 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2023 yang selanjutnya disingkat SBK adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran Tahun Anggaran
2023.

Pasal 2

(1) SBK meliputi:
a. SBK Umum; dan
b. SBK Khusus.
(2) SBK Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan SBK yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian negara/lembaga yang dikelompokkan sebagai berikut:
a. SBK Perencanaan dan Penganggaran;
b. SBK Laporan Kinerja;
c. SBK Pendidikan dan Pelatihan;
d. SBK Audit Kinerja;
e. SBK Dokumen Rancangan Standar Nasional INDONESIA 3 (RSNI3);
f. SBK Pemantauan dan Evaluasi;
g. SBK Penelitian;
h. SBK Peraturan Menteri/Lembaga;
i. SBK Peraturan PRESIDEN;
j. SBK PERATURAN PEMERINTAH;
k. SBK Rancangan UNDANG-UNDANG;
l. SBK Sosialisasi; dan
m. SBK Kehumasan dan Informasi.
(3) SBK Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan SBK yang berlaku untuk satu kementerian negara/lembaga tertentu.

Pasal 3

SBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga untuk Tahun Anggaran 2023;
b. referensi penyusunan prakiraan maju;
c. bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2024; dan/atau
d. referensi penyusunan SBK untuk keluaran sejenis pada kementerian negara/lembaga yang berbeda.

Pasal 4

(1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran, SBK Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui.
(2) Dalam rangka pelaksanaan anggaran, SBK Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf k, huruf l, huruf m, dan SBK Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berfungsi sebagai estimasi.
(3) Fungsi estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan prakiraan besaran biaya yang dapat dilampaui, karena perubahan komponen tahapan dan/atau penggunaan satuan biaya yang dipengaruhi harga pasar.
(4) Besaran SBK Umum dan SBK Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilampaui setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Anggaran, dan dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. proses pengadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. ketersediaan alokasi anggaran; dan
c. prinsip ekonomis, efisien, dan efektif.
(5) Pelaksanaan ketentuan pelampauan besaran SBK Umum dan SBK Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.

Pasal 5

(1) Khusus untuk pelaksanaan anggaran penelitian, besaran penggunaan satuan biaya untuk SBK Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g didasarkan pada hasil penilaian komite penilaian dan/atau reviewer.
(2) Pedoman pembentukan komite penilaian dan/atau reviewer sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tata cara pelaksanaan penilaian penelitian mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset/penelitian dan inovasi.

(3) Pelaksanaan anggaran penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada keluaran hasil akhir penelitian sesuai dengan kualifikasi standar kualitas yang telah ditetapkan dalam tata cara pelaksanaan penilaian penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran penelitian mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dan pertanggungjawaban anggaran penelitian atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 6

(1) SBK Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) SBK Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Kementerian negara/lembaga memprioritaskan dan bertanggungjawab atas penggunaan SBK dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2023.
(2) Pengawasan atas penggunaan SBK dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2022

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY