Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM POS

PERMEN No. 155-pmk-02-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 6

(1) Hasil verifikasi penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditandatangani oleh tim verifikasi selaku verifikator dan PT Pos INDONESIA (Persero) selaku pihak yang diverifikasi.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dituangkan dalam berita acara verifikasi penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos yang ditandatangani oleh KPA atau PPK dan Direksi PT Pos INDONESIA (Persero) selaku pihak yang diverifikasi.
(3) Berita acara verifikasi penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu persyaratan pencairan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos .

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur verifikasi diatur oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku KPA.

Pasal 7

(1) Berdasarkan berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PPK membuat SPP untuk disampaikan kepada Pejabat Penandatangan SPM dengan dilampiri:

a. Berita Acara Verifikasi; dan

b. kuitansi pembayaran.
(2) Berdasarkan SPP yang diajukan oleh PPK, Pejabat Penandatangan SPM melakukan pengujian sebagai berikut:

a. pemeriksaan keabsahan DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya;

b. pemeriksaan kelengkapan dokumen tagihan pembayaran;

c. memperhitungkan pajak-pajak yang timbul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan

d. mencocokkan tanda tangan PPK dengan spesimen yang diterima
(3) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Penandatangan SPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dengan dilampiri :

a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari KPA/PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

b. Faktur pajak dan SSP (bila ada);

c. Surat Pernyataan Telah Diverifikasi dari KPA, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari KPA, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 8
(1) Sisa anggaran penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat dari belum dapat dilakukan verifikasi atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2), ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penempatan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA.
(3) Pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

PT Pos INDONESIA (Persero) bertanggung jawab formal dan material atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos.

Pasal 10

Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos kepada PT Pos INDONESIA (Persero).

Pasal 11

PT Pos INDONESIA (Persero) menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku KPA.

Pasal 12

Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku KPA dan Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan.
(3) Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah instansi yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 14

(1) Dalam hal terdapat selisih kurang antara jumlah dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos yang telah dibayar kepada PT Pos INDONESIA (Persero) dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada satu tahun anggaran, kekurangan pembayaran tersebut tidak dapat ditagihkan kepada negara.
(2) Dalam hal terdapat selisih lebih antara jumlah dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos yang telah dibayar kepada PT Pos INDONESIA (Persero) dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada satu tahun anggaran, kelebihan pembayaran tersebut harus disetor ke Kas Negara oleh PT Pos INDONESIA (Persero) dengan menggunakan Kode Akun 423913 (penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni tahun anggaran yang lalu).

Pasal 15

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos, Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 16

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana untuk penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos masih dianggarkan/disediakan dalam APBN.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 September 2010

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 428