Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dokumen Cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG Cukai, dalam bentuk fomulir atau melalui media elektronik.
2. Dokumen Pelengkap Cukai adalah semua dokumen yang digunakan sebagai dokumen pelengkap dari Dokumen Cukai.
3. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis.
4. Pertukaran Data Elektronik Cukai yang selanjutnya disebut PDE Cukai adalah proses penyampaian Dokumen Cukai dalam bentuk pertukaran Data Elektronik melalui komunikasi antaraplikasi dan antarorganisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.
5. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
6. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan pabrik.
7. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang mengusahakan tempat penyimpanan.
8. Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
9. Penyalur adalah Orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
10. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah Orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran.
11. Pengguna Barang Kena Cukai yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Cukai yang selanjutnya disebut dengan Pengguna Pembebasan Cukai adalah Orang yang menggunakan barang kena cukai dengan fasilitas pembebasan cukai.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
13. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
14. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan dan UNDANG-UNDANG Cukai.
