Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang

PERMEN No. 16-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.

2. Gudang Tertutup adalah Gudang yang merupakan bangunan tertutup yang menggunakan pendingin atau tidak menggunakan pendingin.
3. Gudang Terbuka adalah Gudang yang merupakan lahan terbuka degan batas-batas tertentu.
4. Gudang Berbentuk Silo atau Tangki adalah suatu ruangan tempat khusus untuk menyimpan barang dalam bentuk cair, gas, curah atau biji-bijian yang konstruksinya terbuat dari baja, besi, aluminium, beton atau dari kayu yang fungsi dan kekuatannya disesuaikan dengan karakteristik barang yang disimpan.
5. Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang.
6. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
7. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.
8. Pemilik Gudang adalah perorangan atau badan usaha yang memiliki Gudang baik untuk dikelola sendiri maupun untuk disewakan.
9. Pengelola Gudang adalah Pelaku Usaha yang melakukan usaha penyimpanan barang yang ditujukan untuk diperdagangkan, baik Gudang milik sendiri maupun Gudang milik pihak lain.
10. Pejabat Penerbit TDG adalah Gubernur untuk Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Bupati/Walikota.

11. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya di mulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
11A Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.
12. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemerintahan Daerah.
13. Walikota adalah Kepala Daerah Kota sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemerintahan Daerah.
14. Gubernur DKI Jakarta adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

2. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Penerbitan TDG dapat dilakukan secara bersamaan dengan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung untuk gedung yang telah diuji kelaikannya dan dinyatakan laik untuk difungsikan sebagai Gudang.

(2) Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pedoman sertifikasi laik fungsi bangunan gedung.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2016

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

THOMAS TRIKASIH LEMBONG

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

ttd

WIDODO EKATJAHJANA