Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
2. Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.
3. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
4. Usaha Pembesaran Ikan adalah usaha bidang Pembudidayaan Ikan yang meliputi kegiatan pembesaran mulai dari ukuran benih sampai dengan ukuran panen.
5. Usaha Pembenihan Ikan adalah usaha bidang Pembudidayaan Ikan yang meliputi kegiatan pemeliharaan calon induk/induk, pemijahan, penetasan telur, dan/atau pemeliharaan larva/benih/bibit.
6. Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan.
7. Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir untuk konsumsi manusia.
8. Usaha Pengolahan Hasil Perikanan adalah Usaha Perikanan yang berbasis pada kegiatan Pengolahan Ikan.
9. Kemitraan adalah kerja sama dalam kegiatan penanaman modal untuk Bidang Usaha yang terbuka dengan persyaratan baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar.
10. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
11. Bidang Usaha adalah bidang usaha perikanan yang tercantum dalam daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan Kemitraan di bidang Penanaman Modal.
12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
