Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

PERMEN No. 17-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga patokan atas barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar.
2. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan.
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan.

Pasal 2

(1) HPE atas barang ekspor ditetapkan oleh Menteri secara periodik.
(2) HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penetapan Harga Ekspor oleh Menteri Keuangan untuk perhitungan Bea Keluar.
(3) Penetapan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(4) Barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Penetapan HPE atas barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. pemenuhan kebutuhan dalam negeri;
b. kelestarian sumber daya alam;

c. stabilitas harga barang di dalam negeri; dan/atau
d. daya saing barang ekspor.

Pasal 4

(1) Penetapan HPE atas barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada :
a. harga rata-rata internasional;
b. harga rata-rata Free on Board (FOB) atau harga yang berlaku di pasar dalam negeri; atau
c. harga referensi atau harga rata-rata Cost Insurance and Freight (CIF) Rotterdam dikurangi biaya pengapalan, biaya asuransi dan biaya administrasi khusus untuk Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.

(2) Harga rata-rata internasional atau harga rata-rata FOB atau CIF Rotterdam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan harga rata-rata selama periodik terakhir sebelum penetapan HPE.

(3) Harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari awal periodik sampai dengan 10 (sepuluh) hari sebelum berakhirnya masa berlaku penetapan HPE periodik berikutnya.

Pasal 5

(1) HPE atas barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/ kepala badan teknis terkait.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya dilakukan oleh unsur Departemen Perdagangan bersama departemen/ lembaga pemerintah non departemen/badan teknis dan asosiasi komoditi terkait yang tergabung dalam Tim Penetapan HPE.

(3) Tim Penetapan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Menteri.

Pasal 6

(1) HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diusulkan oleh :

a. Menteri Pertanian dalam hal ini Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Departemen Pertanian untuk barang ekspor produk Pertanian dan Perkebunan;

b. Menteri Perindustrian dalam hal ini Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka Departemen Perindustrian untuk barang ekspor produk lndustri;
dan/atau

c. Menteri Kehutanan dalam hal ini Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan, Departemen Kehutanan untuk barang ekspor produk Kehutanan.

(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Ketua Tim Penetapan HPE paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal berakhirnya masa berlaku HPE.

(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh Tim Penetapan HPE.

(4) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Penetapan HPE mengusulkan penetapan HPE kepada Menteri.

Pasal 7

Dalam hal belum ditetapkan HPE yang baru, HPE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya, dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 8

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/12/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Mei 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

MARI ELKA PANGESTU

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA