Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN

PERMEN No. 17-permen-kp-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

pasal.id

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari Bahan Baku ikan sampai menjadi produk akhir untuk konsumsi manusia.
2. Kelayakan Pengolahan adalah suatu kondisi yang memenuhi prinsip dasar pengolahan, yang meliputi konstruksi, tata letak, higienis seleksi Bahan Baku, dan teknik pengolahan.
3. Sertifikat Kelayakan Pengolahan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sertifikat yang diberikan kepada Pelaku Usaha terhadap setiap unit pengolahan ikan yang telah menerapkan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan memenuhi persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi.
4. Penanganan Ikan adalah suatu rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan terhadap ikan tanpa mengubah struktur dan bentuk dasar.
5. Produk Pengolahan Ikan adalah setiap bentuk produk pangan yang berupa ikan utuh atau produk yang mengandung bagian ikan, termasuk produk yang sudah diolah dengan cara apapun yang berbahan baku utama ikan.
6. Hasil Perikanan adalah ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya.

7. Bahan Baku adalah ikan termasuk bagian-bagiannya yang berasal dari hasil tangkapan maupun budidaya yang dapat dimanfaatkan sebagai faktor produksi dalam pengolahan Hasil Perikanan.
8. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non- perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
9. Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas Penanganan dan/atau Pengolahan Ikan.
10. Sertifikat Pengolah Ikan yang selanjutnya disingkat SPI adalah sertifikat yang menerangkan bahwa seseorang telah memiliki keterampilan dalam bidang teknologi Pengolahan Ikan dan manajemen mutu Hasil Perikanan.
11. Cara Pengolahan Ikan yang Baik adalah pedoman dan tata cara Pengolahan Ikan yang baik untuk memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
12. Prosedur Operasi Standar Sanitasi adalah pedoman dan tata cara penerapan sanitasi yang baik untuk memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
13. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
14. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.
15. Hari adalah hari kerja.
16. Pembina Mutu adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembinaan mutu.

17. Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah lembaga yang melakukan kegiatan penilaian kesesuaian bahwa proses telah memenuhi persyaratan acuan.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
19. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.
20. Kepala Dinas adalah kepala satuan kerja perangkat daerah di tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perikanan.

Pasal 2

pasal.id

(1) Pelaku Usaha industri Pengolahan Ikan wajib menerapkan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan memenuhi persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi pada setiap UPI.
(2) UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan Penanganan Ikan dan/atau Pengolahan Ikan.

Pasal 3

pasal.id

(1) Penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik pada UPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. seleksi Bahan Baku;
b. Penanganan Ikan dan Pengolahan Ikan;
c. penanganan dan penggunaan bahan tambahan, bahan penolong, dan bahan kimia;
d. pengemasan; dan
e. penyimpanan.
(2) Seleksi Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:

a. sumber Bahan Baku berasal dari perairan yang tidak tercemar atau dibuktikan dengan hasil pengujian;
b. tidak berasal dari jenis ikan yang dilarang;
c. bebas dari bahaya biologi, kimia, dan fisik;
d. memenuhi persyaratan mutu sesuai peruntukannya dengan mengutamakan penggunaan Bahan Baku yang berasal dari produksi perikanan dalam negeri baik dari ikan hasil tangkapan maupun pembudidayaan ikan yang terjamin ketertelusurannya;
e. pengangkutan Bahan Baku menggunakan alat angkut yang memenuhi persyaratan;
f. dilengkapi dengan catatan atau informasi yang terkait dengan penelusuran dan monitoring; dan
g. dilakukan dengan cepat, saniter, terlindung, dan mencegah kontaminasi.
(3) Penanganan Ikan dan Pengolahan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. memperhatikan waktu, kecepatan, dan suhu;
b. menggunakan teknologi sesuai dengan prinsip Penanganan Ikan dan Pengolahan Ikan;
c. memperhatikan jenis produk dan peruntukannya serta sesuai spesifikasi produk yang dipersyaratkan;
dan
d. menggunakan bangunan yang memiliki fasilitas sesuai persyaratan.
(4) Penanganan dan penggunaan bahan tambahan, bahan penolong, dan bahan kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan:
a. bahan tambahan dan bahan kimia yang diizinkan;
b. bahan penolong sesuai persyaratan dan prosedur;
c. bahan tambahan, bahan penolong, dan bahan kimia tidak merugikan atau membahayakan kesehatan manusia dan memenuhi standar mutu; dan

d. bahan penolong berasal dari sumber yang tidak tercemar.
(5) Pengemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan ketentuan:
a. dilakukan pada tempat yang higienis untuk menghindari kontaminasi pada Hasil Perikanan; dan
b. bahan kemasan melindungi dan mempertahankan mutu dari pengaruh luar dan tidak menjadi sumber kontaminasi.
(6) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan ketentuan:
a. suhu dan kondisi penyimpanan dipertahankan sesuai dengan karakteristik produk perikanan;
b. bahan dan hasil produksi disimpan secara terpisah;
c. tempat atau lokasi penyimpanan bersih, bebas dari serangga, bebas dari binatang pengerat, dan/atau bebas dari binatang lain;
d. bahan dan hasil produksi diberi tanda dan ditempatkan secara jelas;
e. pada tempat penyimpanan atau tata letak memungkinkan first in first out;
f. penyimpanan menggunakan sistem ketertelusuran;
g. pemeliharaan tempat penyimpanan harus dilakukan secara berkelanjutan; dan
h. dilakukan pengawasan secara periodik.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik pada UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

pasal.id

(1) Pemenuhan persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. keamanan air dan es;

b. kondisi dan kebersihan permukaan yang kontak dengan bahan pangan;
c. pencegahan kontaminasi silang;
d. menjaga fasilitas pencuci tangan, sanitasi, dan toilet;
e. proteksi dari bahan-bahan kontaminan;
f. pelabelan, penyimpanan, dan penggunaan bahan kimia berbahaya;
g. pengawasan kondisi kesehatan dan kebersihan karyawan; dan
h. pengendalian binatang pengganggu.
(2) Keamanan air dan es sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. air tidak berbau, tidak berwarna, dan tidak berasa;
b. air berasal dari sumber yang tidak berbahaya;
c. saluran pipa air dirancang agar tidak terjadi kontaminasi silang dengan air kotor;
d. apabila menggunakan air laut harus sesuai persyaratan;
e. es terbuat dari air yang memenuhi persyaratan air minum;
f. dalam penggunaannya, es harus ditangani dan disimpan di tempat yang bersih agar terhindar dari kontaminasi; dan
g. monitoring kualitas air dan es secara periodik dan/atau sesuai kebutuhan.
(3) Kondisi dan kebersihan permukaan yang kontak dengan bahan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. terbuat dari bahan yang tahan karat, mudah dibersihkan, tidak menyebabkan kontaminasi, dan dipisahkan antara pemakaian untuk Bahan Baku dan produk, serta didesain sehingga air dapat mengalir dengan baik;
b. peralatan dan perlengkapan diberi tanda untuk setiap area kerja yang berbeda yang berpotensi menimbulkan kontaminasi silang; dan

c. monitoring kondisi dan kebersihan permukaan yang kontak dengan bahan pangan secara periodik dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Pencegahan kontaminasi silang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan:
a. konstruksi UPI didesain sehingga mampu mencegah masuknya sumber kontaminasi, binatang pengganggu, dan akumulasi kotoran;
b. tata letak dan alur proses UPI didesain untuk mencegah kontaminasi dan menjamin kelancaran proses; dan
c. tersedia ruangan unit proses yang memadai.
(5) Menjaga fasilitas pencuci tangan, sanitasi, dan toilet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan ketentuan:
a. fasilitas pencuci tangan tersedia dalam jumlah yang memadai dan tidak dioperasionalkan dengan tangan, air harus mengalir, dilengkapi dengan fasilitas sanitasi, ditempatkan di dekat pintu masuk dan di tempat yang diperlukan, serta selalu dijaga dalam kondisi bersih dan saniter; dan
b. toilet tersedia dalam jumlah yang memadai, berfungsi baik, tidak berhubungan langsung dengan ruangan penanganan dan pengolahan, dilengkapi dengan fasilitas sanitasi, dan selalu dijaga dalam kondisi bersih dan saniter.
(6) Proteksi dari bahan-bahan kontaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan ketentuan:
a. bahan kimia, pembersih, dan disinfektan harus sesuai dengan persyaratan;
b. bahan kimia, pembersih, dan disinfektan digunakan sesuai petunjuk dan persyaratan;
c. bahan kimia, pembersih, dan disinfektan diberi label dengan jelas;
d. disimpan di ruang khusus dan terpisah dengan ruang penyimpanan produk olahan; dan

e. terdapat petugas khusus yang ditunjuk dan bertanggung jawab dalam penanganan bahan kimia.
(7) Pelabelan, penyimpanan, dan penggunaan bahan kimia berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan dengan ketentuan:
a. bahan kimia berbahaya diberi label yang jelas dan disimpan secara terpisah dan aman; dan
b. penggunaan bahan kimia berbahaya sesuai dengan metode dan prosedur yang dipersyaratkan.
(8) Pengawasan kondisi kesehatan dan kebersihan karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dengan ketentuan:
a. karyawan yang kontak langsung dengan produk tidak sedang sakit atau berpotensi menularkan penyakit;
b. kondisi kesehatan karyawan dimonitor secara periodik;
c. tidak melakukan kegiatan makan dan minum di ruang proses;
d. karyawan yang melakukan pekerjaan harus menjaga kebersihan sebelum, selama, dan setelah bekerja;
e. karyawan harus menggunakan alat perlengkapan kerja antara lain berupa pakaian kerja, celemek (apron), tutup kepala, masker, sepatu, dan sarung tangan;
f. ruang ganti yang digunakan karyawan untuk ganti pakaian kerja tersedia dalam jumlah yang memadai, serta selalu dalam keadaan bersih; dan
g. loker yang digunakan untuk menyimpan pakaian kerja dan pakaian ganti karyawan serta peralatan pribadi karyawan, tersedia dalam jumlah yang memadai.
(9) Pengendalian binatang pengganggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilakukan dengan ketentuan:

a. tersedia fasilitas pengendalian serangga, tikus, hewan peliharaan, dan binatang lainnya yang berfungsi dengan efektif;
b. tersedia prosedur pengendalian; dan
c. prosedur pengendalian dilakukan secara berkala.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

pasal.id

(1) Pelaku Usaha industri Pengolahan Ikan yang telah menerapkan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan memenuhi persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi diberikan SKP.
(2) SKP sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan bagi setiap jenis ikan yang ditangani dan/atau jenis produk yang diolah.
(3) Menteri berwenang menerbitkan SKP.
(4) Menteri mendelegasikan wewenang penerbitan SKP kepada:
a. Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk SKP bagi produk perikanan yang dipasarkan di dalam negeri;
dan
b. Direktur Jenderal untuk SKP bagi produk perikanan yang dipasarkan di luar negeri.
(5) Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(6) Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, harus mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional.

(7) Dalam hal Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a belum ditetapkan, SKP diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(8) Layanan penerbitan SKP diberikan kepada Pelaku Usaha yang telah memperoleh NIB.

Pasal 6

pasal.id

(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri dari:
a. perseorangan; dan
b. nonperseorangan.
(2) Pelaku Usaha nonperseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. perseroan terbatas;
b. perusahaan umum;
c. perusahaan umum daerah;
d. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
e. badan layanan umum;
f. badan usaha yang didirikan oleh yayasan;
g. koperasi;
h. persekutuan komanditer;
i. persekutuan firma; dan
j. persekutuan perdata.

Pasal 7

pasal.id

(1) Pelaku Usaha untuk memiliki SKP harus mengajukan permohonan kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian/ Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan:
a. NIB;
b. kopi SPI atau sertifikat keterampilan di bidang keamanan pangan yang setara untuk penanggung jawab mutu;
c. panduan mutu penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan pemenuhan persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi; dan
d. rekomendasi Kelayakan Pengolahan dari Pembina Mutu di daerah.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian secara tertulis, sedangkan permohonan kepada Direktur Jenderal diajukan secara daring melalui laman https://skp-pdspkp.kkp.go.id dengan mengunggah persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal permohonan kepada Direktur Jenderal tidak dapat disampaikan melalui laman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan untuk memiliki SKP dapat disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
(4) Panduan mutu penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan pemenuhan persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. sampul;
b. daftar isi;
c. lembar pengesahan;
d. kebijakan mutu;
e. profil UPI;
f. struktur organisasi;
g. tugas dan tanggung jawab;
h. tata letak UPI;
i. deskripsi Bahan Baku;
j. deskripsi produk akhir;
k. diagram alir proses;
l. konstruksi bangunan, fasilitas dan peralatan;
m. program penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik;
n. program pemenuhan persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi;
o. pelabelan;
p. prosedur penarikan produk (recall);
q. penanganan keluhan pelanggan;
r. pelatihan karyawan; dan
s. amandemen.

(5) Kopi SPI atau sertifikat keterampilan di bidang keamanan pangan yang setara untuk penanggung jawab mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun sebelum pengajuan permohonan SKP.
(6) Bentuk dan format panduan mutu penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan pemenuhan persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

pasal.id

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1), Lembaga Penilaian Kesesuaian melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan sejak diterimanya permohonan secara lengkap yang hasilnya diterima atau tidak diterima.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterima, Lembaga Penilaian Kesesuaian melakukan verifikasi lapangan.
(3) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memverifikasi penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan pemenuhan persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi pada UPI.
(4) Hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam laporan hasil verifikasi yang hasilnya sesuai atau tidak sesuai.
(5) Dalam hal hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai, Lembaga Penilaian Kesesuaian menerbitkan SKP.
(6) Lembaga Penilaian Kesesuaian menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan dalam hal:
a. pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima;
dan/atau

b. hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai.
(7) Proses penerimaan permohonan sampai dengan penerbitan atau penolakan SKP dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.

Pasal 9

pasal.id

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1), Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan sejak diterimanya permohonan secara lengkap yang hasilnya diterima atau tidak diterima.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterima, Direktur Jenderal menugaskan Pembina Mutu untuk melakukan evaluasi dokumen persyaratan yang hasilnya sesuai atau tidak sesuai.
(3) Dalam hal hasil evaluasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditemukan ketidaksesuaian dilakukan verifikasi lapangan.
(4) Hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan dalam laporan hasil verifikasi yang hasilnya sesuai atau tidak sesuai.
(5) Dalam hal evaluasi dokumen persyaratan telah sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan SKP.
(6) Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan dalam hal:
a. pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima;
dan/atau
b. hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai.
(7) Proses penerimaan permohonan sampai dengan penerbitan atau penolakan SKP dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari.

(8) Bentuk dan format SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

pasal.id

(1) Pelaku Usaha untuk memiliki rekomendasi Kelayakan Pengolahan dari Pembina Mutu di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada:
a. Kepala Dinas provinsi untuk usaha skala menengah dan skala besar; atau
b. Kepala Dinas kabupaten/kota untuk usaha skala mikro dan skala kecil.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan persyaratan:
a. kopi surat izin usaha perikanan bidang Pengolahan Ikan atau tanda daftar usaha pengolahan Hasil Perikanan atau izin usaha industri;
b. kopi SPI atau sertifikat keterampilan di bidang keamanan pangan yang setara untuk penanggung jawab mutu; dan
c. rancangan panduan mutu penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan pemenuhan persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi.
(3) Kopi SPI atau sertifikat keterampilan di bidang keamanan pangan yang setara untuk penanggung jawab mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun sebelum pengajuan permohonan SKP.
(4) Bentuk dan format panduan mutu penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan pemenuhan persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) berlaku secara mutatis mutandis terhadap rancangan panduan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas menunjuk Pembina Mutu di

daerah untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan sejak diterimanya permohonan secara lengkap yang hasilnya diterima atau tidak diterima.
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Dinas menugaskan Pembina Mutu di daerah untuk melakukan verifikasi lapangan dan validasi rancangan panduan mutu penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan pemenuhan persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi pada UPI.
(7) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Kepala Dinas berupa:
a. rekomendasi Kelayakan Pengolahan, apabila hasil verifikasi lapangan dan validasi rancangan panduan mutu telah sesuai; atau
b. penolakan rekomendasi Kelayakan Pengolahan, apabila hasil verifikasi lapangan dan validasi rancangan panduan mutu tidak sesuai.
(8) Kepala Dinas menerbitkan rekomendasi Kelayakan Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a kepada Pelaku Usaha dengan tembusan kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian/Direktur Jenderal beserta hasil verifikasi lapangan dan panduan mutu penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan pemenuhan persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi.
(9) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tidak diterima atau hasil verifikasi lapangan dan validasi rancangan panduan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak sesuai, Kepala Dinas menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan.
(10) Proses penerimaan permohonan rekomendasi sampai dengan penerbitan atau penolakan rekomendasi kelayakan pengolahan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari.

(11) Bentuk dan format permohonan dan rekomendasi kelayakan pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (8) tercantum dalam Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

pasal.id

(1) SKP diterbitkan berdasarkan peringkat penilaian sebagai berikut:
a. SKP A apabila mempunyai nilai baik sekali;
b. SKP B apabila mempunyai nilai baik; dan
c. SKP C apabila mempunyai nilai cukup.
(2) Pemeringkatan SKP sebagaimana pada ayat
(1) didasarkan atas perhitungan terhadap jumlah penyimpangan dengan nilai kritis, serius, mayor, dan minor terhadap penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan pemenuhan persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi pada UPI.
(3) Kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penyimpangan yang apabila tidak dilakukan tindakan koreksi akan segera mempengaruhi keamanan pangan.
(4) Serius sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penyimpangan yang apabila tidak dilakukan tindakan koreksi dapat mempengaruhi keamanan pangan.
(5) Mayor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penyimpangan yang apabila tidak dilakukan tindakan koreksi mempunyai potensi mempengaruhi keamanan pangan.
(6) Minor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penyimpangan yang apabila tidak dilakukan tindakan koreksi atau dibiarkan secara terus-menerus akan berpotensi mempengaruhi mutu pangan.
(7) Pemeringkatan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pembina Mutu.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeringkatan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam

Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

pasal.id

(1) SKP yang diterbitkan atau ditolak oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian dinotifikasi ke dalam sistem OSS melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(2) SKP yang diterbitkan atau ditolak oleh Direktur Jenderal dinotifikasi ke dalam sistem OSS.

Pasal 13

pasal.id

SKP berlaku selama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan.

Pasal 14

pasal.id

Pelaku Usaha yang telah memiliki SKP wajib menjaga konsistensi penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan pemenuhan persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi.

Pasal 15

pasal.id

(1) Setiap Pelaku Usaha yang telah mendapatkan SKP terhadap UPI wajib menginformasikan kepada pelanggan melalui:
a. pencantuman penandaan/logo SKP untuk Produk Pengolahan Ikan dalam bentuk kemasan; atau
b. dokumen berupa kopi SKP, untuk Produk Pengolahan Ikan dalam bentuk curah.
(2) Penandaan/logo SKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

pasal.id

(1) Direktur Jenderal, Kepala Dinas provinsi, dan Kepala Dinas kabupaten/kota sesuai kewenangannya wajib

melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban yang meliputi:
a. menjaga konsistensi penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan pemenuhan persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan
b. menginformasikan pencantuman penandaan/logo SKP atau kopi SKP kepada pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemeriksaan lapangan.
(3) Kepala Dinas provinsi atau Kepala Dinas kabupaten/kota melaporkan kepada Direktur Jenderal, apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan.

Pasal 17

pasal.id

(1) Dalam hal hasil pengawasan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, atau berdasarkan laporan Kepala Dinas provinsi atau Kepala Dinas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Direktur Jenderal mengenakan sanksi administrasi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan SKP; dan
c. pencabutan SKP.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(3) Pembekuan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan selama 1 (satu) bulan, apabila sampai dengan berakhirnya peringatan tertulis Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban.
(4) Pencabutan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan dalam hal jangka waktu pembekuan SKP telah berakhir dan Pelaku Usaha tidak memenuhi

kewajiban.

Pasal 18

pasal.id

(1) Lembaga Penilaian Kesesuaian memberikan sanksi administrasi berupa pencabutan SKP kepada Pelaku Usaha yang sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) tidak memenuhi kewajiban.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal.

Pasal 19

pasal.id

(1) Pelaku Usaha yang telah memperoleh SKP wajib menyampaikan laporan setiap 1 (satu) tahun sekali yang isinya paling sedikit:
a. nama produk yang memiliki SKP;
b. volume produksi untuk pasar dalam negeri dan/atau luar negeri setiap bulan;
c. tujuan pemasaran; dan
d. kendala yang dihadapi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Direktur Jenderal.
(3) Bentuk dan format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

pasal.id

(1) Pelaku Usaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Direktur Jenderal mengenakan sanksi administrasi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan SKP; dan
c. pencabutan SKP.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(3) Pembekuan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan selama 1 (satu) bulan, apabila sampai

dengan berakhirnya peringatan tertulis Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban.
(4) Pencabutan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan dalam hal jangka waktu pembekuan SKP telah berakhir dan Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban.

Pasal 21

pasal.id

(1) Lembaga Penilaian Kesesuaian memberikan sanksi administarasi berupa pencabutan SKP kepada Pelaku Usaha yang sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) tidak memenuhi kewajiban.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal.

Pasal 22

pasal.id

(1) Direktur Jenderal, Kepala Dinas provinsi, dan Kepala Dinas kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan kepada Pelaku Usaha dalam menerapkan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan memenuhi persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi dalam rangka sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berkala melalui:
a. sosialisasi;
b. bimbingan teknis;
c. penyuluhan;
d. pemeriksaan lapangan; dan/atau
e. peningkatan peran serta masyarakat.
(3) Direktur Jenderal, Kepala Dinas provinsi, dan Kepala Dinas kabupaten/kota, dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melibatkan

Pembina Mutu.

Pasal 23

pasal.id

(1) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d dilakukan terhadap UPI yang telah memperoleh SKP.
(2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan paling sedikit:
a. 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun untuk SKP dengan peringkat A;
b. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk SKP dengan peringkat B; dan
c. 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan untuk SKP dengan peringkat C.

Pasal 24

pasal.id

SKP yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan dinotifikasi ke dalam sistem OSS.

Pasal 25

pasal.id

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 72/PERMEN-KP/2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2155);
2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, khusus terkait SKP;
3. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52A/KEPMEN-KP/2013 tentang Persyaratan Jaminan

Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi, khusus terkait dengan Unit Pengolahan Ikan kecuali pengaturan persyaratan dan penerapan HACCP, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 26

pasal.id

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2019

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUSI PUDJIASTUTI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA