Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR

PERMEN No. 17 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Ketahanan Pangan dan Gizi adalah kondisi terpenuhinya
kebutuhan Pangan dan Gizi bagi negara sampai dengan
perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang
cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam,
memenuhi kecukupan Gizi, merata dan terjangkau serta
tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya
masyarakat, untuk mewujudkan Status Gizi yang baik agar
dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
2. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber
hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan,
peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak
diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman
bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan,
bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan
dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan
makanan atau minuman.
3. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi
negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari
tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun
mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau
serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan
budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan
produktif secara berkelanjutan.
4. Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan
yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin,
mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi
pertumbuhan dan kesehatan manusia.
5. Status Gizi adalah kondisi kesehatan tubuh seseorang yang
merupakan hasil akhir dari asupan makanan ke dalam tubuh
dan pemanfaatannya.
6. Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari
hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional
serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat
memenuhi kebutuhan.

7. Cadangan …

7. Cadangan Pangan Nasional adalah persediaan Pangan
di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah
kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta
keadaan darurat.
8. Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan
yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
9. Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan
Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.
10. Cadangan
Pangan
Pemerintah
Kabupaten/Kota
adalah
persediaan
Pangan
yang
dikuasai
dan
dikelola
oleh
pemerintah kabupaten/kota
11. Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan
Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
12. Distribusi Pangan adalah suatu kegiatan atau serangkaian
kegiatan untuk menyalurkan pasokan Pangan secara merata
setiap saat guna memenuhi kebutuhan Pangan masyarakat.
13. Penganekaragaman
Pangan
adalah
upaya
peningkatan
ketersediaan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi
seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
14. Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai
makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber
daya dan kearifan lokal.
15. Pangan
Pokok
Tertentu
adalah
Pangan
Pokok
yang
diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat
Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu
dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan
gejolak sosial di masyarakat.
16. Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh
masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan
lokal.
17. Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang
dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang
disebabkan oleh, antara lain, kesulitan Distribusi Pangan,
dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan
konflik sosial, termasuk akibat perang.

18. Pelaku …

18. Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak
pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu
penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan,
pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
19. Sistem Informasi Pangan dan Gizi adalah sistem yang
mencakup
kegiatan
pengumpulan,
pengolahan,
penganalisisan, penyimpanan, penyajian, penyebaran data
dan informasi, dan penggunaan informasi tentang Pangan
dan Gizi.
20. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah
Presiden
Republik
Indonesia
yang
memegang
kekuasaan
pemerintahan
negara
Republik
Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
21. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara
pemerintahan
daerah
yang
memimpin
pelaksanaan
urusan
pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan daerah otonom.
22. Lembaga Pemerintah adalah lembaga yang melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang Pangan.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. Cadangan
Pangan
Pemerintah
dan
cadangan
Pangan
Pemerintah Daerah;
b. Penganekaragaman Pangan dan perbaikan Gizi masyarakat;
c. kesiapsiagaan Krisis Pangan dan penanggulangan Krisis
Pangan;
d. Distribusi Pangan, perdagangan Pangan, dan bantuan
Pangan;
e. pengawasan;
f.
Sistem Informasi Pangan dan Gizi; dan
g. peran serta masyarakat.

Pasal 3

Cadangan Pangan Pemerintah berupa Pangan Pokok Tertentu
ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya.

Pasal 4

Jenis Pangan Pokok Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ditetapkan oleh Presiden sebagai Cadangan Pangan Pemerintah.

Pasal 5

(1) Jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Kepala Lembaga Pemerintah
sebagai Cadangan Pangan Pemerintah.
(2) Penetapan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan
Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan:
a. jenis Pangan Pokok Tertentu yang telah ditetapkan oleh
Presiden; dan
b. hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.
(3) Penetapan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan
Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. produksi Pangan Pokok Tertentu secara nasional;
b. penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan Pangan;
c. pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan Pangan
Pokok Tertentu pada tingkat produsen dan konsumen;

d. pelaksanaan …

d. pelaksanaan perjanjian internasional dan bantuan Pangan
kerja sama internasional; dan
e. angka kecukupan Gizi yang dianjurkan.
(4) Penetapan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan
Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 6

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dilakukan oleh
Kepala Lembaga Pemerintah melalui :
a. pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah;
b. pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah; dan
c. penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah,
berdasarkan jenis dan jumlah Cadangan Pangan Pemerintah
yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan
Pasal 5.

Pasal 7

(1) Pengadaan
Cadangan
Pangan
Pemerintah
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diutamakan melalui
pembelian Pangan Pokok Tertentu produksi dalam negeri.
(2) Pembelian Pangan Pokok Tertentu produksi dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada harga
pembelian yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 8

(1) Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk menjaga
kecukupan Cadangan Pangan Pemerintah baik jumlah
maupun mutunya antardaerah dan antarwaktu.

(2) Cadangan …

(2) Cadangan Pangan Pemerintah yang telah melampaui batas
waktu
simpan
dan/atau
berpotensi
atau
mengalami
penurunan mutu dapat dilakukan pelepasan Cadangan
Pangan Pemerintah.
(3) Pelepasan
Cadangan
Pangan
Pemerintah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penjualan,
pengolahan, penukaran, dan hibah.
(4) Ketentuan mengenai batas waktu simpan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala
Lembaga Pemerintah.

Pasal 9

Ayat (1)
Huruf a
Kekurangan Pangan dalam ketentuan ini termasuk kekurangan
dan/atau
kerawanan
Pangan
yang
disebabkan
oleh
kekurangan pasokan Pangan atau permasalahan aksesibilitas
Pangan secara fisik dan ekonomi yang dapat terjadi di suatu
wilayah.
Huruf b
Dalam
menanggulangi
gejolak
harga
Pangan
termasuk
didalamnya upaya mencegah terjadinya gejolak harga Pangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e …

Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 10

Cadangan
Pangan
Pemerintah
selain
digunakan
untuk
penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
9,
dapat
dimanfaatkan
untuk
kerja
sama
internasional dan pemberian bantuan Pangan luar negeri.

Pasal 11 …

Pasal 11

(1) Dalam melaksanakan penyelenggaraan Cadangan Pangan
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala
Lembaga Pemerintah dapat mengusulkan kepada Presiden
untuk menugaskan Badan Usaha Milik Negara di bidang
Pangan.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Presiden.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan
Cadangan Pangan Pemerintah diatur dengan Peraturan Presiden.

Bagian Kedua
Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Paragraf 1
Umum

Pasal 13

(1) Cadangan Pangan Pemerintah Daerah terdiri atas:
a. Cadangan Pangan Pemerintah Desa;
b. Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
c. Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.
(2) Cadangan
Pangan
Pemerintah
Daerah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa Pangan Pokok Tertentu yang
ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya.

Paragraf 2 …

Paragraf 2
Cadangan Pangan Pemerintah Desa

Pasal 14

(1) Kepala desa menyampaikan usulan secara tertulis kepada
bupati/wali kota mengenai jenis dan jumlah Pangan Pokok
Tertentu yang akan ditetapkan sebagai Cadangan Pangan
Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf a.
(2) Bupati/wali kota berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menetapkan jenis dan jumlah Pangan Pokok
Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Desa.
(3) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai
Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. produksi Pangan Pokok Tertentu di wilayah desa;
b. kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat; dan
c. kerawanan Pangan di wilayah desa.
(4) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai
Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disesuaikan dengan:
a. kebutuhan konsumsi masyarakat desa; dan
b. potensi sumber daya desa.

Pasal 15

(1) Pemerintah
desa
untuk
menindaklanjuti
penetapan
Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 menyelenggarakan:
a. pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Desa;
b. pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Desa; dan
c. penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Desa.

(2) Dalam …

(2) Dalam melaksanakan penyelenggaraan Cadangan Pangan
Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemerintah desa membentuk unit pengelola Cadangan
Pangan Pemerintah Desa.
(3) Dalam melaksanakan penyelenggaraan Cadangan Pangan
Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit
pengelola Cadangan Pangan Pemerintah Desa dapat bekerja
sama dengan badan usaha milik desa.

Pasal 16

(1) Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a bersumber dari
Pangan Pokok Tertentu yang diperoleh melalui pembelian
produksi dalam negeri, dengan mengutamakan produksi desa
setempat.
(2) Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
(3) Dalam hal Pemerintah tidak menetapkan harga pembelian,
pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan harga pembelian untuk Cadangan Pangan
Pemerintah Desa yang ditetapkan oleh gubernur.
(4) Dalam hal gubernur tidak menetapkan harga pembelian,
pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan harga pembelian untuk Cadangan Pangan
Pemerintah Desa yang ditetapkan oleh bupati/wali kota.

Paragraf 3
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota

Pasal 17

(1) Bupati/wali kota menetapkan jenis dan jumlah Pangan Pokok
Tertentu
sebagai
Cadangan
Pangan
Pemerintah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf b.

(2) Penetapan …

(2) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
dengan
mempertimbangkan:
a. produksi
Pangan
Pokok
Tertentu
di
wilayah
kabupaten/kota;
b. kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat; dan
c. kerawanan Pangan di wilayah kabupaten/kota.
(3) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan:
a. kebutuhan konsumsi masyarakat kabupaten/kota; dan
b. potensi sumber daya kabupaten/kota.

Pasal 18

(1) Bupati/wali
kota
untuk
menindaklanjuti
penetapan
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 menyelenggarakan:
a. pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten
/Kota;
b. pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten
/Kota; dan
c. penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten
/Kota.
(2) Penyelenggaraan
Cadangan
Pangan
Pemerintah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
oleh
satuan
kerja
perangkat
daerah
kabupaten/kota
yang
melaksanakan
tugas
atau
menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
(3) Dalam
melaksanakan
tugas
atau
menyelenggarakan
fungsinya, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama
dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha
milik daerah di bidang Pangan.

Pasal 19 …

Pasal 19

(1) Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a
bersumber dari Pangan Pokok Tertentu yang diperoleh
melalui
pembelian
produksi
dalam
negeri,
dengan
mengutamakan produksi kabupaten/kota setempat.
(2) Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
(3) Dalam hal Pemerintah tidak menetapkan harga pembelian,
pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan harga pembelian untuk Cadangan Pangan
Pemerintah Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh gubernur.
(4) Dalam hal gubernur tidak menetapkan harga pembelian,
pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan harga pembelian untuk Cadangan Pangan
Pemerintah
Kabupaten/Kota
yang
ditetapkan
oleh
bupati/wali kota.

Pasal 20

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan
Cadangan
Pangan
Pemerintah
Kabupaten/Kota
diatur
dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
(2) Dalam
menyusun
peraturan
daerah
kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah
kabupaten/kota
harus
memperhatikan
penyelenggaraan
Cadangan
Pangan
Pemerintah
dan
Cadangan
Pangan
Pemerintah Provinsi.

Paragraf 4
Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi

Pasal 21

(1) Gubernur menetapkan jenis dan jumlah Pangan Pokok
Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c.

(2) Penetapan…

(2) Penetapan
jenis
dan
jumlah
Pangan
Pokok
Tertentu
sebagai
Cadangan
Pangan
Pemerintah
Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan:
a. produksi Pangan Pokok Tertentu di wilayah provinsi;
b. kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat; dan
c. kerawanan Pangan di wilayah provinsi.
(3) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai
Cadangan
Pangan
Pemerintah
Provinsi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan:
a. kebutuhan konsumsi masyarakat provinsi; dan
b. potensi sumber daya provinsi.

Pasal 22

(1) Gubernur
untuk
menindaklanjuti
penetapan
Cadangan
Pangan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 menyelenggarakan:
a. pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi;
b. pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi; dan
c. penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.
(2) Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
satuan kerja perangkat daerah provinsi yang melaksanakan
tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan
Pangan.
(3) Dalam
melaksanakan
tugas
atau
menyelenggarakan
fungsinya,
satuan
kerja
perangkat
daerah
provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama
dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha
milik daerah di bidang Pangan.

Pasal 23 …

Pasal 23

(1) Pengadaan
Cadangan
Pangan
Pemerintah
Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a
bersumber dari Pangan Pokok Tertentu yang diperoleh
melalui
pembelian
produksi
dalam
negeri,
dengan
mengutamakan produksi provinsi setempat.
(2) Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
(3) Dalam hal Pemerintah tidak menetapkan harga pembelian,
pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan harga pembelian untuk Cadangan Pangan
Pemerintah Provinsi yang ditetapkan oleh gubernur.

Pasal 24

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan
Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi diatur dengan
peraturan daerah provinsi.
(2) Dalam menyusun peraturan daerah provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah provinsi harus
memperhatikan
penyelenggaraan
Cadangan
Pangan
Pemerintah.

Pasal 25

Penganekaragaman Pangan merupakan upaya meningkatkan
Ketersediaan Pangan yang beragam dan berbasis pada potensi
sumber daya lokal untuk:
a. memenuhi…

a. memenuhi pola konsumsi Pangan yang beragam, bergizi
seimbang, dan aman;
b. mengembangkan usaha Pangan; dan/atau
c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 26

(1) Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 dilakukan melalui:
a. penetapan kaidah Penganekaragaman Pangan;
b. pengoptimalan Pangan Lokal;
c. pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha
pengolahan Pangan Lokal;
d. pengenalan jenis Pangan baru, termasuk Pangan Lokal
yang belum dimanfaatkan;
e. pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan;
f. peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit
tanaman, ternak, dan ikan;
g. pengoptimalan
pemanfaatan
lahan,
termasuk
lahan
pekarangan;
h. penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang
Pangan; dan
i. pengembangan industri Pangan yang berbasis Pangan
Lokal.
(2) Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
perguruan tinggi, dan/atau Pelaku Usaha Pangan Lokal
setempat.

Pasal 27

(1) Penetapan kaidah Penganekaragaman Pangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dilakukan dengan
berpedoman pada:

a. prinsip …

a. prinsip Gizi seimbang;
b. berbasis sumber daya dan kearifan lokal;
c. ramah lingkungan; dan
d. aman.
(2) Prinsip Gizi seimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diukur dengan pola pangan harapan dan/atau
ukuran lainnya.
(3) Ketentuan mengenai pola pangan harapan dan/atau ukuran
lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah.

Pasal 28

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2) …

Ayat (2)
Menteri/kepala
lembaga
terkait
antara
lain
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang
perindustrian, menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang
perdagangan, menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang
kesehatan,
dan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.

Pasal 29

(1) Pengembangan
teknologi
pengolahan
Pangan
Lokal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c
dilakukan melalui penelitian, pengembangan, pengkajian,
diseminasi, dan peningkatan akses fisik dan ekonomis petani
dan Pelaku Usaha Pangan Lokal.

(2) Pengembangan …

(2) Pengembangan sistem insentif bagi usaha pengolahan Pangan
Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c
dilakukan melalui penyediaan dan peningkatan akses atas
teknologi, informasi, sarana produksi, modal, pemasaran, dan
pembinaan
manajemen
usaha
untuk
melindungi
dan
menumbuhkembangkan usaha pengolahan Pangan Lokal.

Pasal 30

Pengenalan jenis Pangan baru, termasuk Pangan Lokal yang
belum dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) huruf d dilakukan melalui promosi, edukasi, pengembangan
usaha, dan fasilitasi pemasaran.

Pasal 31

Pengembangan
diversifikasi
usaha
tani
dan
perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e
dilakukan melalui penerapan sistem pengelolaan tanaman,
ternak, dan/atau ikan, dan sumber daya secara terpadu dan
berkelanjutan.

Pasal 32

Peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit tanaman,
ternak, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)
huruf f dilakukan melalui:
a. produksi benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan dalam
negeri;
b. pembinaan petani dan pembudidaya ikan dalam menghasilkan
benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan;
c. pengembangan pemasaran benih dan bibit tanaman, ternak,
dan ikan; dan
d. pemberian subsidi benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan
sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 33 …

Pasal 33

(1) Pengoptimalan
pemanfaatan
lahan,
termasuk
lahan
pekarangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)
huruf g dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian lahan
dan agroekosistem untuk mewujudkan Ketahanan Pangan
berkelanjutan.
(2) Pengoptimalan lahan pekarangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui pembudidayaan aneka jenis
tanaman, ternak, dan ikan untuk mendukung Ketahanan
Pangan keluarga.

Pasal 34

Penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang Pangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf h dilakukan
melalui:
a. dukungan kebijakan dan pemberian insentif ekonomi dan non
ekonomi untuk budidaya dan pengembangan usaha produk
Pangan Lokal;
b. penciptaan dan pengembangan teknologi tepat guna untuk
meningkatkan efisiensi, nilai tambah, dan menjamin mutu
dan keamanan produk Pangan Lokal;
c. fasilitasi
untuk
mengakses
teknologi,
sarana
produksi,
permodalan, pengolahan, dan pemasaran Pangan bagi usaha
Pangan Lokal;
d. pembinaan kewirausahaan, penguatan kelembagaan, dan
kemitraan usaha Pangan Lokal;
e. kemudahan pemberian perizinan usaha Pangan Lokal; dan
f.
pengembangan permintaan produk Pangan Lokal melalui
fasilitasi sosialisasi, promosi, dan edukasi.

Pasal 35

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c …

Huruf c

Yang dimaksud dengan “inkubasi industri Pangan Lokal” adalah
proses pembinaan dan pengembangan Pelaku Usaha Pangan Lokal
antara lain melalui penyediaan sarana dan prasarana usaha,
pengembangan usaha, dan dukungan manajemen dan teknologi,
agar dapat berkembang menjadi pelaku usaha tangguh dan berdaya
saing.
Huruf d
Cukup jelas.

Pasal 36

(1) Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (2) yang dilakukan oleh Pemerintah dan
Pemerintah
Daerah
dilaksanakan
melalui
perencanaan,
pemantauan,
evaluasi,
pengawasan,
dan
pengendalian
pelaksanaan
peningkatan
Ketersediaan
Pangan
untuk
Penganekaragaman Pangan.
(2) Perencanaan,
pemantauan,
evaluasi,
pengawasan,
dan
pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mempertimbangkan pola pangan harapan dan/atau
ukuran lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pemantauan,
evaluasi, pengawasan, dan pengendalian diatur dengan
Peraturan Presiden.

Bagian Kedua
Perbaikan Gizi Masyarakat

Pasal 37

(1) Pemerintah mengupayakan terwujudnya perbaikan Status Gizi
masyarakat.
(2) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui:
a. pewujudan pola konsumsi Pangan perseorangan dan
masyarakat yang beragam, bergizi seimbang, dan aman;
b. penetapan persyaratan perbaikan atau pengayaan Gizi
Pangan
tertentu
yang
diedarkan
dalam
rangka
penanggulangan masalah Pangan dan Gizi;

c. penetapan …

c. penetapan
persyaratan
khusus
mengenai
komposisi
Pangan untuk meningkatkan kandungan Gizi Pangan
Olahan tertentu yang diperdagangkan;
d. pemenuhan kebutuhan Gizi masyarakat, diutamakan bagi
ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, dan kelompok rawan
Gizi lainnya; dan
e. peningkatan konsumsi Pangan hasil produk ternak, ikan,
sayuran, buah-buahan, dan umbi-umbian lokal.

Pasal 38

(1) Dalam hal terjadi kekurangan atau penurunan Status Gizi
masyarakat, Pemerintah melaksanakan upaya perbaikan atau
pengayaan Gizi terhadap Pangan tertentu yang diedarkan.
(2) Perbaikan atau pengayaan Gizi terhadap Pangan tertentu yang
diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
a. untuk mencapai perbaikan Gizi masyarakat; dan
b. dengan mengutamakan ibu hamil, ibu menyusui, bayi,
balita, dan kelompok rawan Gizi lainnya.
(3) Upaya perbaikan atau pengayaan Gizi terhadap Pangan
tertentu yang diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui tindakan yang meliputi:
a. penetapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan mengenai terjadinya
masalah
kekurangan
zat
Gizi
yang
alternatif
penanggulangannya dapat dilakukan melalui perbaikan
atau pengayaan Gizi terhadap Pangan tertentu yang
diedarkan;
b. penyampaian usulan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kesehatan
kepada
menteri/kepala lembaga terkait untuk menetapkan dan
melaksanakan perbaikan atau pengayaan Gizi terhadap
Pangan tertentu yang diedarkan; dan
c. penetapan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia
secara wajib bagi Pangan yang diperkaya zat Gizi tertentu
yang diedarkan oleh menteri/kepala lembaga terkait.

Pasal 39 …

Pasal 39

(1) Dalam melaksanakan upaya perbaikan atau pengayaan Gizi
terhadap Pangan tertentu yang diedarkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perindustrian menetapkan
jenis Pangan tertentu yang diedarkan berdasarkan kajian yang
dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
(2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. efektivitas
dalam
pencegahan
dan
penanggulangan
masalah Gizi masyarakat;
b. ketersediaan teknologi pengayaan;
c. jaminan dan pengawasan mutu dan keamanan Pangan;
d. kelayakan memenuhi kaidah halal bagi Pangan yang
dipersyaratkan; dan
e. dampak kenaikan biaya bagi konsumen dan industri.
(3) Pengayaan Gizi terhadap Pangan tertentu yang diedarkan
berupa:
a. penambahan jenis dan komposisi zat Gizi; dan/atau
b. pemberlakuan persyaratan khusus.
(4) Penambahan jenis dan komposisi zat Gizi pada Pangan
tertentu yang diedarkan dan persyaratan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 40

(1) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai
dengan
kewenangannya
menyusun
dan
melaksanakan
kebijakan mengenai perbaikan Gizi masyarakat.
(2) Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan mengenai perbaikan
Gizi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 41

Kesiapsiagaan Krisis Pangan dan penanggulangan Krisis Pangan
meliputi:
a. kriteria Krisis Pangan;
b. kesiapsiagaan Krisis Pangan;
c. kedaruratan Krisis Pangan; dan
d. penanggulangan Krisis Pangan.

Bagian Kedua
Kriteria Krisis Pangan

Pasal 42

Kriteria Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
huruf a meliputi:
a. penurunan ketersediaan Pangan Pokok bagi sebagian besar
masyarakat dalam jangka waktu tertentu;
b. lonjakan harga Pangan Pokok dalam jangka waktu tertentu;
dan/atau
c. penurunan
konsumsi
Pangan
Pokok
sebagian
besar
masyarakat untuk memenuhi kebutuhan Pangan sesuai
norma Gizi.

Bagian …

Bagian Ketiga
Kesiapsiagaan Krisis Pangan

Pasal 43

(1) Kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 huruf b terdiri atas:
a. kesiapsiagaan Krisis Pangan tingkat nasional;
b. kesiapsiagaan Krisis Pangan tingkat provinsi; dan
c. kesiapsiagaan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota.
(2) Kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan program kesiapsiagaan
Krisis Pangan.
(3) Program kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh:
a. Kepala Lembaga Pemerintah, untuk program kesiapsiagaan
Krisis Pangan nasional;
b. gubernur, untuk program kesiapsiagaan Krisis Pangan
provinsi; dan
c. bupati/wali kota, untuk program kesiapsiagaan Krisis
Pangan kabupaten/kota.
(4) Program kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. organisasi;
b. koordinasi;
c. fasilitas, sarana, dan prasarana;
d. pelatihan dan gladi kedaruratan Krisis Pangan;
e. prosedur penanggulangan;
f. tindakan mitigasi;
g. kegiatan penanggulangan Krisis Pangan; dan
h. pemberian informasi dan instruksi kepada masyarakat.

(5) Kepala …

(5) Kepala Lembaga Pemerintah, gubernur, dan bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya sebelum menyusun program
kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) melakukan kajian.
(6) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit
meliputi:
a. analisis risiko;
b. perkiraan kebutuhan Pangan; dan
c. dampak Krisis Pangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dan
rincian kajian diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga
Pemerintah.

Pasal 44

(1) Program kesiapsiagaan Krisis Pangan nasional disusun oleh
Kepala Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (3) huruf a berdasarkan:
a. kriteria Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42; dan
b. hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(6).
(2) Program kesiapsiagaan Krisis Pangan provinsi disusun oleh
gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3)
huruf b berdasarkan:
a. kriteria Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42;
b. hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(6); dan
c. program
kesiapsiagaan
Krisis
Pangan
nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Program
kesiapsiagaan
Krisis
Pangan
kabupaten/kota
disusun oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (3) huruf c berdasarkan:
a. kriteria Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42;
b. hasil …

b. hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(6);
c. program
kesiapsiagaan
Krisis
Pangan
nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
d. program
kesiapsiagaan
Krisis
Pangan
provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Program kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dimutakhirkan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
program
kesiapsiagaan
Krisis
Pangan
diatur
dengan
Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah.

Pasal 45

(1) Kesiapsiagaan Krisis Pangan nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dikoordinasikan oleh Kepala
Lembaga Pemerintah dan dilaksanakan bersama dengan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait
sesuai dengan program kesiapsiagaan Krisis Pangan nasional.
(2) Kepala Lembaga Pemerintah untuk memastikan program
kesiapsiagaan Krisis Pangan nasional dapat dilaksanakan,
menyelenggarakan pelatihan dan geladi kedaruratan Krisis
Pangan nasional secara terpadu paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 2 (dua) tahun.

Pasal 46

(1) Kesiapsiagaan Krisis Pangan provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b dikoordinasikan oleh
gubernur dan dilaksanakan bersama dengan satuan kerja
perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas atau
menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan dan
instansi Pemerintah Daerah provinsi yang terkait.
(2) Gubernur untuk memastikan program kesiapsiagaan Krisis
Pangan provinsi dapat dilaksanakan, menyelenggarakan
pelatihan dan geladi kedaruratan Krisis Pangan provinsi
secara terpadu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.

Pasal 47…

Pasal 47

(1) Kesiapsiagaan Krisis Pangan kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c dikoordinasikan
oleh bupati/wali kota dan dilaksanakan bersama dengan
satuan
kerja
perangkat
daerah
kabupaten/kota
yang
melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang
Ketahanan
Pangan
dan
instansi
Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota yang terkait.
(2) Bupati/wali kota untuk memastikan program kesiapsiagaan
Krisis
Pangan
kabupaten/kota
dapat
dilaksanakan,
menyelenggarakan pelatihan dan geladi kedaruratan Krisis
Pangan kabupaten/kota secara terpadu paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun.

Bagian Keempat
Kedaruratan Krisis Pangan

Pasal 48

(1) Kedaruratan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 huruf c terdiri atas:
a. kedaruratan Krisis Pangan tingkat nasional;
b. kedaruratan Krisis Pangan tingkat provinsi; dan
c. kedaruratan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota.
(2) Kedaruratan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan skala Krisis Pangan.

Pasal 49

(1) Kedaruratan Krisis Pangan tingkat nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a terjadi jika skala
Krisis Pangan menunjukkan:
a. jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih
besar dari 50% (lima puluh persen) dari total jumlah
penduduk nasional; atau
b. Krisis Pangan terjadi di lebih dari 1 (satu) provinsi.

(2) Dalam …

(2) Dalam hal Krisis Pangan menunjukkan skala Krisis Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Presiden menetapkan
status
kedaruratan
Krisis
Pangan
tingkat
nasional
berdasarkan rekomendasi Kepala Lembaga Pemerintah.
(3) Status
kedaruratan
Krisis
Pangan
tingkat
nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. siaga 1 (satu):
1) jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan
lebih besar dari atau sama dengan 70% (tujuh puluh
persen) dari total jumlah penduduk nasional; atau
2) jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan
lebih besar dari atau sama dengan 70% (tujuh puluh
persen) dari total jumlah penduduk provinsi yang
mengalami Krisis Pangan;
b. siaga 2 (dua):
1) jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan
lebih besar dari 50% (lima puluh persen) sampai
dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah
penduduk nasional; atau
2) jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan
lebih besar dari 50% (lima puluh persen) sampai
dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah
penduduk provinsi yang mengalami Krisis Pangan;
c. waspada:
1) jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan
lebih besar dari 40% (empat puluh persen) sampai
dengan 50% (lima puluh persen) dari total jumlah
penduduk nasional; atau
2) jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan
lebih besar dari 40% (empat puluh persen) sampai
dengan 50% (lima puluh persen) dari total jumlah
penduduk provinsi yang mengalami Krisis Pangan.

Pasal 50

(1) Kedaruratan Krisis Pangan tingkat provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b terjadi jika skala
Krisis Pangan menunjukkan:

a. jumlah …

a. jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih dari
50% (lima puluh persen) jumlah penduduk provinsi; atau
b. Krisis Pangan terjadi di lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota
dalam 1 (satu) provinsi.
(2) Dalam hal Krisis Pangan menunjukkan skala Krisis Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur menetapkan
status
kedaruratan
Krisis
Pangan
tingkat
provinsi
berdasarkan rekomendasi satuan kerja perangkat daerah
provinsi yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan
fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
(3) Status
kedaruratan
Krisis
Pangan
tingkat
provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. siaga 1 (satu):
1) jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan
lebih besar dari atau sama dengan 70% (tujuh puluh
persen) dari total jumlah penduduk provinsi; atau
2) jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan
lebih besar dari atau sama dengan 70% (tujuh puluh
persen) dari total jumlah penduduk kabupaten/kota
yang mengalami Krisis Pangan.
b. siaga 2 (dua):
1) jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan
lebih besar dari 50% (lima puluh persen) sampai
dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah
penduduk provinsi; atau
2) jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan
lebih besar dari 50% (lima puluh persen) sampai
dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah
penduduk kabupaten/kota yang mengalami Krisis
Pangan.
c. waspada:
1) jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan
lebih besar dari 40% (empat puluh persen) sampai
dengan 50% (lima puluh persen) dari total jumlah
penduduk provinsi; atau

2) jika …

2) jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan
lebih besar dari 40% (empat puluh persen) sampai
dengan 50% (lima puluh persen) dari total jumlah
penduduk kabupaten/kota yang mengalami Krisis
Pangan.

Pasal 51

(1) Kedaruratan
Krisis
Pangan
tingkat
kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c terjadi
jika skala Krisis Pangan menunjukkan jumlah penduduk yang
mengalami Krisis Pangan lebih dari 50% (lima puluh persen)
jumlah penduduk kabupaten/kota.
(2) Dalam hal Krisis Pangan menunjukkan skala Krisis Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bupati/wali kota
menetapkan
status
kedaruratan
Krisis
Pangan
tingkat
kabupaten/kota
berdasarkan
rekomendasi
satuan
kerja
perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas
atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
(3) Status kedaruratan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. siaga 1 (satu), jika jumlah penduduk yang mengalami
Krisis Pangan lebih besar dari atau sama dengan 70%
(tujuh
puluh
persen)
dari
total
jumlah
penduduk
kabupaten/kota;
b. siaga 2 (dua), jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis
Pangan lebih besar dari 50% (lima puluh persen) sampai
dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah
penduduk kabupaten/kota; atau
c. waspada, jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis
Pangan lebih besar dari 40% (empat puluh persen) sampai
dengan 50% (lima puluh persen) dari total jumlah
penduduk kabupaten/kota.

Bagian …

Bagian Kelima
Penanggulangan Krisis Pangan

Pasal 52

(1) Penanggulangan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 huruf d meliputi:
a. penanggulangan Krisis Pangan tingkat nasional;
b. penanggulangan Krisis Pangan tingkat provinsi; dan
c. penanggulangan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota.
(2) Penanggulangan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pengadaan,
pengelolaan,
dan
penyaluran
Cadangan
Pangan
Pemerintah,
Cadangan
Pangan
Pemerintah
Provinsi,
dan/atau
Cadangan
Pangan
Pemerintah
Kabupaten/Kota;
b. mobilisasi cadangan Pangan masyarakat di dalam dan
antardaerah;
c. menggerakkan partisipasi masyarakat; dan/atau

d. menerapkan teknologi untuk mengatasi Krisis Pangan dan
pencemaran lingkungan.
(3) Pelaksanaan
kegiatan
penanggulangan
Krisis
Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan program
kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 dan Pasal 44.

Pasal 53

Kepala
Lembaga
Pemerintah
menginisiasi
dan
memimpin
pelaksanaan kegiatan penanggulangan Krisis Pangan tingkat
nasional jika terjadi kedaruratan Krisis Pangan tingkat nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.

Pasal 54 …

Pasal 54

(1) Presiden menyatakan penanggulangan Krisis Pangan tingkat
nasional berakhir dan selesai.
(2) Pernyataan berakhir dan selesainya penanggulangan Krisis
Pangan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan pertimbangan dari Kepala Lembaga Pemerintah.
(3) Pada saat penanggulangan Krisis Pangan tingkat nasional
dinyatakan berakhir dan selesai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Presiden menetapkan bahwa status kedaruratan
Krisis
Pangan
tingkat
nasional
berakhir
berdasarkan
rekomendasi dari Kepala Lembaga Pemerintah.

Pasal 55

Gubernur menginisiasi dan memimpin pelaksanaan kegiatan
penanggulangan Krisis Pangan tingkat provinsi jika terjadi
kedaruratan
Krisis
Pangan
tingkat
provinsi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50.

Pasal 56

(1) Gubernur menyatakan penanggulangan Krisis Pangan tingkat
provinsi berakhir dan selesai.
(2) Pernyataan berakhir dan selesainya penanggulangan Krisis
Pangan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan pertimbangan dari satuan kerja perangkat
daerah
provinsi
yang
melaksanakan
tugas
atau
menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
(3) Pada saat penanggulangan Krisis Pangan tingkat provinsi
dinyatakan berakhir dan selesai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), gubernur menetapkan bahwa status kedaruratan
Krisis
Pangan
tingkat
provinsi
berakhir
berdasarkan
rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah provinsi
yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di
bidang Ketahanan Pangan.

Pasal 57 …

Pasal 57

Bupati/wali kota menginisiasi dan memimpin pelaksanaan
kegiatan penanggulangan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota
jika terjadi kedaruratan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.

Pasal 58

(1) Bupati/wali kota menyatakan penanggulangan Krisis Pangan
tingkat kabupaten/kota berakhir dan selesai.
(2) Pernyataan berakhir dan selesainya penanggulangan Krisis
Pangan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan pertimbangan dari
satuan
kerja
perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas
atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
(3) Pada
saat
penanggulangan
Krisis
Pangan
tingkat
kabupaten/kota dinyatakan berakhir dan selesai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota menetapkan bahwa
status kedaruratan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota
berakhir
berdasarkan
rekomendasi
dari
satuan
kerja
perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas
atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.

Pasal 59

(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
sesuai
dengan
kewenangannya
bertanggung
jawab
terhadap
Distribusi
Pangan.

(2) Distribusi …

(2) Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. pengembangan sistem Distribusi Pangan yang menjangkau
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
secara efektif dan efisien;
b. pengelolaan
sistem
Distribusi
Pangan
yang
dapat
meningkatkan keterjangkauan Pangan, mempertahankan
keamanan, mutu, Gizi, dan tidak bertentangan dengan
agama, keyakinan, dan budaya masyarakat; dan
c. perwujudan kelancaran dan keamanan Distribusi Pangan.

Pasal 60

(1) Pengembangan
sistem
Distribusi
Pangan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a meliputi
pengembangan:
a. infrastruktur Distribusi Pangan;
b. sarana Distribusi Pangan; dan
c. kelembagaan Distribusi Pangan.
(2) Pengembangan infrastruktur Distribusi Pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup:
a. infrastruktur jalan;
b. infrastruktur prasarana perkeretaapian;
c. jembatan;
d. pelabuhan laut;
e. bandar udara;
f. terminal barang;
g. pergudangan yang sesuai untuk Distribusi Pangan; dan
h. infrastruktur bongkar muat.
(3) Pengembangan
sarana
Distribusi
Pangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit mencakup:
a. sarana transportasi jalan, perkeretaapian, laut, dan udara;

b. sarana …

b. sarana transportasi khusus untuk Distribusi Pangan yang
dapat mempertahankan keamanan, mutu, Gizi, dan tidak
bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya
masyarakat; dan
c. sarana bongkat muat.
(4) Pengembangan kelembagaan Distribusi Pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit mencakup:
a. pengembangan lembaga penyedia jasa angkutan, bongkar
muat, asuransi angkutan, dan lembaga jasa pergudangan;
b. pengembangan lembaga pemasaran; dan
c. pengaturan Distribusi Pangan yang dapat memperlancar
pasokan Pangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dan tata cara
pengembangan infrastruktur Distribusi Pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian pengembangan
sarana Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

Pasal 61

(1) Pengelolaan sistem Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b meliputi pembinaan,
pemantauan,
pengawasan,
pengendalian,
fasilitasi,
dan
pemberian insentif.
(2) Pembinaan,
pemantauan,
pengawasan,
pengendalian,
fasilitasi, dan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga
Pemerintah.

Pasal 62 …

Pasal 62

(1) Perwujudan kelancaran dan keamanan Distribusi Pangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c
meliputi:
a. pengaturan
arus
Distribusi
Pangan
antarpulau,
antarprovinsi dan antarkabupaten/kota;
b. pengaturan
Distribusi
Pangan
dan/atau
mobilisasi
cadangan Pangan dari wilayah surplus ke wilayah yang
mengalami kekurangan Pangan; dan
c. pengaturan bongkar muat di pelabuhan laut dan bandar
udara, stasiun, dan terminal angkutan darat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dan tata cara
perwujudan kelancaran dan keamanan Distribusi Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan.

Pasal 63

Pada hari-hari besar keagamaan dan nasional, Pemerintah dan
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan
prioritas kelancaran Distribusi Pangan.

Bagian Kedua
Perdagangan Pangan

Pasal 64

(1) Untuk stabilisasi pasokan dan harga Pangan terutama Pangan
Pokok, manajemen cadangan Pangan, dan menciptakan iklim
usaha Pangan yang sehat, Pemerintah:
a. menjamin kelancaran Distribusi Pangan dan perdagangan
Pangan Pokok di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia; dan
b. menetapkan mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal
penyimpanan Pangan Pokok oleh Pelaku Usaha Pangan.

(2) Mekanisme …

(2) Mekanisme dan tata cara penyimpanan Pangan Pokok oleh
Pelaku Usaha Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a. pendaftaran atau izin usaha;
b. pelaporan fasilitas penyimpanan Pangan Pokok;
c. pelaporan penetapan secara berkala atau sewaktu-waktu
mengenai jenis, asal, dan jumlah Pangan Pokok yang
masuk dan keluar dari gudang; dan
d. pelaporan cakupan wilayah dan jumlah pendistribusian
Pangan Pokok yang disimpan.
(3) Jumlah maksimal penyimpanan Pangan Pokok oleh Pelaku
Usaha Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
dengan mempertimbangkan:
a. skala usaha;
b. kapasitas gudang penyimpanan Pangan Pokok; dan
c. kebutuhan normal distribusi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara
penyimpanan Pangan Pokok oleh Pelaku Usaha Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan jumlah maksimal
penyimpanan Pangan Pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat
(3)
diatur
dengan
peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
perdagangan.

Pasal 65

(1) Pelaku Usaha Pangan dilarang menimbun atau menyimpan
Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal dan waktu tertentu.
(2) Jumlah maksimal Pangan Pokok yang dapat disimpan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kapasitas
gudang yang diizinkan oleh Pemerintah.
(3) Larangan menimbun atau menyimpan Pangan Pokok pada
waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika
terjadi kelangkaan Pangan Pokok.

(3) Pelaku …

(4) Pelaku Usaha Pangan yang menimbun atau menyimpan
Pangan
Pokok
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dikenakan sanksi administratif.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berupa:
a. denda;
b. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau
peredaran; dan/atau
c. pencabutan izin.

Pasal 66

Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1)
dikecualikan untuk penyimpanan Pangan Pokok dalam jumlah
maksimal yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan
penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan barang
untuk didistribusikan.

Pasal 67

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) dan ayat (5)
diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang urusan perdagangan.

Pasal 68

Ketentuan dalam Pasal 64 dan Pasal 65 tidak diberlakukan
untuk pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dan cadangan
Pangan Pemerintah Daerah.

Bagian …

Bagian Ketiga
Bantuan Pangan

Pasal 69

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan Bantuan
Pangan kepada masyarakat miskin dan masyarakat yang
mengalami rawan Pangan dan Gizi.
(2) Bantuan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diutamakan bersumber dari produksi dalam negeri.

Pasal 70

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan Pangan Pemerintah
diatur
dengan
Peraturan
Kepala
Lembaga
Pemerintah
berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala
lembaga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan Pangan Pemerintah
Daerah diatur dengan peraturan gubernur atau bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 71

(1) Dalam
melaksanakan
Ketahanan
Pangan
dan
Gizi,
Pemerintah berwenang melakukan pengawasan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap pemenuhan ketersediaan dan/atau kecukupan
Pangan Pokok yang aman, bergizi, dan terjangkau oleh daya
beli masyarakat.
(3) Pengawasan terhadap ketersediaan dan/atau kecukupan
Pangan
Pokok
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilaksanakan oleh Kepala Lembaga Pemerintah.

Pasal 72 …

Pasal 72

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2)
dilakukan melalui:
a. perhitungan neraca Pangan secara berkala;
b. pengendalian pencapaian sasaran produksi Pangan dalam
negeri;
c.
pengelolaan Cadangan Pangan Nasional;
d. pengendalian jumlah dan jenis Pangan Pokok yang diimpor;
dan
e.
pengaturan Distribusi Pangan dan pemasaran Pangan.

Pasal 73

Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pengawasan
ketersediaan dan/atau kecukupan Pangan Pokok diatur dengan
Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah.

Pasal 74

Pengawasan terhadap ketersediaan dan/atau kecukupan Pangan
Pokok di tingkat:
a. provinsi dilakukan oleh gubernur; dan
b. kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/wali kota.

Pasal 75

(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
sesuai
dengan
kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, dan
mengembangkan Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang
terintegrasi.

(2) Sistem …

(2) Sistem Informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat digunakan untuk:
a. perencanaan;
b. pemantauan dan evaluasi;
c. stabilisasi pasokan dan harga Pangan; dan
d. pengembangan sistem peringatan dini terhadap masalah
Pangan dan kerawanan Pangan dan Gizi.

Pasal 76

Sistem Informasi Pangan dan Gizi mencakup pengumpulan,
pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, dan penyajian dan
penyebaran data dan informasi tentang Pangan dan Gizi.

Pasal 77

(1) Data dan informasi Pangan dan Gizi paling sedikit memuat:
a. jenis produk Pangan;
b. neraca Pangan;
c. letak, luas wilayah, dan kawasan produksi Pangan;
d. permintaan pasar;
e. peluang dan tantangan pasar;
f. produksi;
g. harga;
h. konsumsi;
i. Status Gizi;
j. ekspor dan impor;
k. perkiraaan pasokan;
l. perkiraan musim tanam dan musim panen;
m. perkiraaan iklim;
n. teknologi Pangan;

o. kebutuhan …

o. kebutuhan Pangan setiap daerah; dan
p. perkiraan musim tangkapan ikan.
(2) Data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diutamakan untuk Pangan Pokok, Pangan Pokok
Tertentu, dan Pangan Lokal.

Pasal 78

Pengumpulan data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 dilakukan melalui:
a. pengumpulan data primer; dan
b. pengumpulan data sekunder.

Pasal 79

(1) Pengolahan data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 dilakukan melalui:
a. pengolahan data primer; dan
b. pengolahan data sekunder.
(2) Pengolahan data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan melalui:
a. pengeditan dan pemberian kode;
b. pentabulasian awal;
c. validasi; dan
d. pentabulasian akhir.
(3) Pengolahan data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan melalui:
a. pemeriksaan konsistensi; dan
b. pemeriksaan koherensi atau keterbandingan dengan data
lainnya.

Pasal 80 …

Pasal 80

Penganalisisan data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 dilakukan melalui:
a. penentuan metode analisis;
b. pelaksanaan analisis;
c. intepretasi hasil analisis; dan
d. perumusan hasil analisis.

Pasal 81

(1) Penyimpanan
data
dan
informasi
Pangan
dan
Gizi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilakukan dalam
bentuk cetakan dan elektronik.
(2) Penyimpanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menjamin kemudahan penelusuran dan keamanan data.

Pasal 82

Penyajian dan penyebaran data dan informasi Pangan dan Gizi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilakukan melalui:
a. pengaturan akses dan penggunaan data;
b. penerbitan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu;
c. pencantuman pada laman; dan
d. pemberitaan melalui media cetak dan elektronik.

Pasal 83

(1) Sistem Informasi Pangan dan Gizi diselenggarakan oleh pusat
data dan informasi Pangan dan Gizi yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Pemerintah.

(2) Sistem …

(2) Sistem
Informasi
Pangan
dan
Gizi
daerah
provinsi
diselenggarakan oleh satuan kerja perangkat daerah provinsi
yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di
bidang Ketahanan Pangan.
(3) Sistem Informasi Pangan dan Gizi daerah kabupaten/kota
diselenggarakan
oleh
satuan
kerja
perangkat
daerah
kabupaten/kota
yang
melaksanakan
tugas
atau
menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.

Pasal 84

(1) Data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 83 ayat (1) disampaikan secara cepat, tepat, dan
akurat.
(2) Data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan dalam Bahasa Indonesia dan dapat
dilengkapi
dengan
bahasa
internasional
yang
mudah
dipahami.

Pasal 85

Sistem Informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76 diselenggarakan berdasarkan norma, standar, prosedur,
dan kriteria yang ditetapkan oleh Kepala Lembaga Pemerintah.

Pasal 86

(1) Masyarakat
memiliki
kesempatan
seluas-luasnya
untuk
berperan serta dalam mewujudkan Ketahanan Pangan dan
Gizi.

(2) Peran …

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan produksi dan pengolahan Pangan, Distribusi
Pangan, dan perdagangan Pangan;
b. penyelenggaraan komunikasi, informasi, edukasi, promosi
di bidang konsumsi dan diversifikasi Pangan;
c. pencegahan dan penanggulangan masalah Pangan dan
Gizi;
d. pemberian data dan informasi yang benar dan akurat
mengenai masalah Ketahanan Pangan dan Gizi; dan
e. pemecahan permasalahan Ketahanan Pangan dan Gizi.

Pasal 87

(1) Masyarakat dapat menyampaikan permasalahan, masukan,
dan/atau
cara
penyelesaian
masalah
Pangan
kepada
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Tata cara penyampaian permasalahan, masukan, dan/atau
cara penyelesaian masalah Pangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara:
a. langsung atau tidak langsung;
b. perseorangan atau kelompok;
c. lisan atau tertulis.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Kepala Lembaga Pemerintah dan/atau
satuan kerja perangkat daerah pemerintah provinsi dan
satuan kerja perangkat daerah pemerintah kabupaten/kota
yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di
bidang Ketahanan Pangan.

(4) Kepala …

(4) Kepala Lembaga Pemerintah dan/atau satuan kerja perangkat
daerah pemerintah provinsi dan satuan kerja perangkat
daerah pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) wajib menerima dan menindaklanjuti masukan
yang disampaikan masyarakat.

Pasal 88

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, organisasi dan
tata kerja Lembaga Pemerintah yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang Pangan belum terbentuk maka tugas dan
fungsi Lembaga Pemerintah dilaksanakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Pasal 89

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah
Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
142,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah ini; dan
b. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4254) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 90

Peraturan
Pemerintah
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar …

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 60

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2015
TENTANG
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

I. UMUM
Undang-undang
Nomor
Tahun
tentang
Pangan
mengamanatkan penyelenggaraan Pangan dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata,
dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan Pangan, kemandirian Pangan,
dan Ketahanan Pangan.
Sistem Ketahanan Pangan meliputi tiga subsistem, yaitu:
a.
Ketersediaan Pangan dengan sumber utama penyediaan dari produksi
dalam negeri dan cadangan Pangan;
b.
keterjangkauan Pangan oleh seluruh masyarakat, baik secara fisik
maupun ekonomi; dan
c.
pemanfaatan Pangan untuk meningkatkan kualitas konsumsi Pangan
dan Gizi, termasuk pengembangan keamanan Pangan.

Dengan
mengacu
pada
sistem
Ketahanan
Pangan
tersebut,
penyelenggaraan Pangan ditujukan untuk dapat memenuhi kebutuhan
Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari
tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman,
beragam, bergizi, merata, terjangkau, dan tidak bertentangan dengan
agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Pada akhirnya akan dapat
dibangun sumber daya manusia yang sehat, aktif, dan produktif secara
berkelanjutan, yang mempunyai kapasitas prima berkiprah dalam
persaingan global.

Undang-Undang …

Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Pangan
mengamanatkan perlunya pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah untuk beberapa hal penting, diantaranya Cadangan Pangan
Pemerintah dan cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Penganekaragaman
Pangan dan perbaikan Gizi masyarakat, kesiapsiagaan Krisis Pangan dan
penanggulangan Krisis Pangan, Distribusi Pangan, Perdagangan Pangan,
dan bantuan Pangan, pengawasan, Sistem Informasi Pangan dan Gizi, dan
peran serta masyarakat.
Cadangan Pangan Nasional merupakan salah satu komponen penting
dalam penyediaan Pangan. Cadangan Pangan Nasional terdiri atas
Cadangan Pangan Pemerintah, Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi,
Cadangan
Pangan
Pemerintah
Kabupaten/Kota,
Cadangan
Pangan
Pemerintah
Desa,
dan
cadangan
Pangan
masyarakat.
Pengadaan,
pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah sebagai salah
satu upaya penting untuk mewujudkan keterjangkauan Pangan baik dari
aspek fisik maupun ekonomi. Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah
dilakukan untuk menanggulangi kekurangan Pangan, gejolak harga
Pangan, bencana alam, bencana sosial, dan/atau keadaan darurat.
Jenis Pangan Pokok Tertentu ditetapkan oleh Presiden sebagai
Cadangan
Pangan
Pemerintah,
sementara
itu
Cadangan
Pangan
Pemerintah Daerah berupa Pangan Pokok Tertentu sesuai dengan
kebutuhan konsumsi masyarakat dan potensi sumber daya setempat.
Badan Usaha Milik Negara di bidang Pangan dapat ditugaskan untuk
melaksanakan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Pangan.
Untuk di daerah, satuan perangkat kerja daerah dapat bekerja sama
dengan Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan usaha milik daerah di
bidang Pangan.
Penganekaragaman
Pangan
merupakan
upaya
meningkatkan
Ketersediaan Pangan yang beragam dan berbasis potensi sumber daya
lokal untuk:
a. memenuhi pola konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan
aman;
b. mengembangkan usaha Pangan; dan/atau
c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penganekaragaman …

Penganekaragaman Pangan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, perguruan tinggi, dan/atau Pelaku Usaha Pangan Lokal setempat.
Penganekaragaman
Pangan
dilakukan
melalui
penetapan
kaidah
Penganekaragaman Pangan, pengoptimalan Pangan Lokal, pengembangan
teknologi dan sistem insentif bagi usaha pengolahan Pangan Lokal,
pengenalan jenis Pangan baru termasuk Pangan Lokal yang belum
dimanfaatkan, pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan,
peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit, tanaman, ternak, dan
ikan, pengoptimalan pemanfaatan lahan termasuk pekarangan, penguatan
usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang Pangan, dan pengembangan
industri Pangan berbasis Pangan Lokal.
Dalam
mewujudkan
konsumsi
Pangan
yang
beragam,
bergizi
seimbang, dan aman, Pemerintah mengupayakan terwujudnya perbaikan
Status Gizi masyarakat. Dalam hal terjadi kekurangan atau penurunan
Status Gizi masyarakat, Pemerintah menetapkan kebijakan untuk
perbaikan atau pengayaan Gizi Pangan tertentu yang diedarkan.
Penentuan jenis Pangan yang akan diperkaya nutrisinya dilakukan
berdasarkan kajian.
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
berkewajiban
melakukan
penanggulangan Krisis Pangan. Penanggulangan Krisis Pangan tersebut
meliputi kegiatan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran Cadangan
Pangan Pemerintah dan cadangan Pangan Pemerintah Daerah, mobilisasi
cadangan Pangan masyarakat, menggerakkan partisipasi masyarakat,
dan/atau menerapkan teknologi untuk mengatasi Krisis Pangan dan
pencemaran lingkungan.
Keterjangkauan Pangan antara lain ditentukan oleh kinerja Distribusi
Pangan, perdagangan Pangan, dan bantuan Pangan. Distribusi Pangan
dilakukan
melalui
pengembangan
sistem
Distribusi
Pangan
yang
menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara
efektif dan efisien, pengelolaan sistem Distribusi Pangan yang dapat
meningkatkan keterjangkauan Pangan, mempertahankan keamanan,
mutu, Gizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya
masyarakat, dan perwujudan kelancaran dan keamanan Distribusi
Pangan. Untuk stabilisasi pasokan dan harga Pangan Pokok, manajemen
cadangan Pangan, dan menciptakan iklim usaha Pangan yang sehat
diperlukan kelancaran distribusi dan perdagangan Pangan Pokok di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan acuan tentang
mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal penyimpanan Pangan Pokok
oleh Pelaku Usaha Pangan. Dalam pengaturan ini, Pelaku Usaha Pangan
dilarang menimbun atau menyimpan Pangan Pokok melebihi jumlah
maksimal dan waktu tertentu. Sementara itu, bantuan Pangan diberikan
kepada masyarakat miskin dan masyarakat rawan Pangan dan Gizi.

Untuk …

Untuk mendukung perencanaan, pemantuan dan evaluasi, stabilisasi
pasokan dan harga Pangan, dan pengembangan sistem peringatan dini
terhadap masalah Pangan, serta kerawanan Pangan dan Gizi perlu
dibangun Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi. Sistem
informasi ini harus dapat disampaikan kepada pengguna secara cepat,
tepat, dan akurat.
Dalam mewujudkan Ketahanan Pangan dan Gizi, masyarakat memiliki
kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta bersama-sama dengan
komponen pemangku kepentingan Ketahanan Pangan lainnya. Peran serta
tersebut dilakukan antara lain dalam hal melaksanakan produksi,
Distribusi Pangan dan perdagangan Pangan, menyelenggarakan cadangan
Pangan, dan melakukan pencegahan dan penanggulangan masalah
Pangan.

II. PASAL PER PASAL