Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang STRATEGI PEPERANGAN ASIMETRIS

PERMEN No. 17 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Strategi Peperangan Asimetris merupakan pelaksanaan dari doktrin pertahanan negara sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

Pasal 2

Strategi Peperangan Asimetris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
a. pendahuluan;
b. landasan hukum;
c. dinamika lingkungan strategis;
d. hakikat peperangan asimetris;
e. pembinaan kekuatan dan kemampuan, pendidikan dan latihan;
f. penggelaran, penggunaan kekuatan, serta komando dan pengendalian; dan
g. penutup.
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Strategi Peperangan Asimetris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi pedoman bagi Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA, serta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2023

MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRABOWO SUBIANTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Agustus 2023

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA