(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Paramedik Karantina Hewan Pemula, meliputi:
1. melakukan persiapan peralatan di lapangan atau di laboratorium;
2. melakukan pemeriksaan atau pemeliharaan peralatan laboratorium sederhana;
3. melakukan kalibrasi internal peralatan laboratorium;
4. melakukan pengawasan lalu lintas alat angkut, media pembawa karantina hewan dan keamanan hayati hewani di tempat pemasukan/ pengeluaran;
5. melakukan pengawasan, pengawalan pengangkutan media pembawa dari tempat pemasukan ke instalasi karantina hewan/tujuan;
6. melakukan pemasangan segel karantina, pemeriksaan keutuhan segel;
7. melakukan pemeriksaan jumlah media pembawa yang dilalulintaskan, jumlah sampel yang diterima di laboratorium;
8. melakukan anamnese, pengumpulan keterangan dari media pembawa;
9. melakukan pemeriksaan eksteriur, keutuhan kemasan, kondisi sampel;
10. melakukan pendataan media pembawa, sisa sampel uji, sampel arsip yang akan dimusnahkan;
11. melakukan pencatatan hasil pelaksanaan tindakan karantina Pemeriksaan, Pengasingan, Pengamatan, Penahanan, Penolakan, Perlakuan, Pemusnahan, Pembebasan (8P), hasil pelaksanaan kegiatan pengujian;
12. melakukan pencatatan pemakaian, pencatatan pemeliharaan peralatan laboratorium sederhana;
dan
13. melakukan kegiatan audit internal sebagai auditee.
b. Paramedik Karantina Hewan Terampil, meliputi:
1. melakukan pemeriksaan, pemeliharaan peralatan laboratorium kompleks;
2. melakukan pembuatan bahan atau media serologi sederhana, kimia sederhana, mikrobiologi;
3. melakukan kalibrasi internal peralatan laboratorium;
4. melakukan pengawasan lalu lintas alat angkut, media pembawa karantina hewan dan keamanan hayati hewani di tempat pemasukan/pengeluaran;
5. melakukan pengawasan lalu lintas alat angkut, media pembawa di luar tempat pemasukan/pengeluaran yang ditetapkan;
6. melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, kebenaran, keabsahan dokumen operasional lapangan atau laboratorium;
7. melakukan pemeriksaan status presen hewan;
8. melakukan pemeriksaan klinis hewan;
9. melakukan kegiatan pengujian morfologis (makroskopis, organoleptik atau mikroskopis);
10. melakukan tindakan karantina pengasingan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK);
11. melakukan desinsektisasi/desinfeksi terhadap alat angkut/sarana prasarana instalasi/ sarana prasarana laboratorium;
12. melakukan tindakan karantina penahanan terhadap media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK);
13. melakukan tindakan karantina pemusnahan terhadap media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK), sampel sisa hasil uji, sampel arsip;
14. melakukan pencatatan pemakaian, pencatatan pemeliharaan peralatan laboratorium komplek;
15. melakukan pengumpulan data pemeriksaan fisik hewan;
16. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana untuk kegiatan pengujian, kegiatan uji coba/uji
terap, pengembangan teknik dan metode uji coba/uji terap; dan
17. melakukan kegiatan audit internal sebagai auditee;
c. Paramedik Karantina Hewan Mahir, meliputi:
1. melakukan persiapan, memeriksa kesiapan tindakan karantina di instalasi karantina hewan, alat angkut, kemasan;
2. melakukan kalibrasi internal peralatan laboratorium;
3. melakukan pengawasan lalu lintas alat angkut, media pembawa karantina hewan dan keamanan hayati hewani di tempat pemasukan/ pengeluaran;
4. melakukan pemeriksaan label kemasan atau kesesuaian jenis media pembawa yang dilalulintaskan atau jenis sampel yang diterima di laboratorium;
5. melakukan penanganan media pembawa atau sampel lab untuk pengujian;
6. melakukan pemeriksaan status presen hewan;
7. melakukan pemeriksaan klinis hewan;
8. mengaplikasikan tindakan karantina perlakuan terhadap media pembawa;
9. melakukan pengambilan sampai penyimpanan sampel;
10. melakukan kegiatan pengujian secara serologis sederhana, kimiawi sederhana, mikrobiologi;
11. melakukan tindakan karantina pengamatan dan mencatat hasil pengamatan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK);
12. melakukan sterilisasi/fumigasi terhadap media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK)/sarana prasarana di instalasi, peralatan, sarana prasarana laboratorium;
13. melakukan pengawasan terhadap media pembawa yang ditahan;
14. melakukan pengawasan pelaksanaan pemusnahan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK), sampel sisa hasil uji, sampel arsip;
15. melakukan pengumpulan data gejala klinis dari hewan coba kegiatan uji coba, uji terap;
16. melakukan kaji ulang dokumen sistem manajemen mutu;
17. melakukan kegiatan audit internal sebagai auditee; dan
18. melakukan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran peraturan perkarantinaan di lapangan;
d. Paramedik Karantina Hewan Penyelia, meliputi:
1. melakukan pengumpulan data/informasi lalulintas media pembawa/tindakan karantina;
2. melakukan pembuatan bahan atau media serologi kompleks, kimia kompleks, bioteknologi, isolasi/kultur;
3. melakukan persiapan, memeriksa kesiapan tindakan karantina di instalasi karantina hewan, alat angkut, kemasan;
4. melakukan kalibrasi internal peralatan laboratorium;
5. melakukan pengawasan lalu lintas alat angkut, media pembawa karantina hewan dan keamanan hayati hewani di tempat pemasukan/ pengeluaran;
6. melakukan pemeriksaan organoleptik Bahan Asal Hewan (BAH), Hasil Bahan Asal Hewan (HBAH) atau benda lain;
7. melakukan pemeriksaan kelayakan sampel, kelayakan pengemasan, kelayakan penyimpanan, kelayakan pengiriman sampel;
8. melakukan kegiatan pengujian secara serologi kompleks, kimiawi kompleks, bioteknologi, isolasi/kultur;
9. melakukan pemeriksaan status presen hewan;
10. melakukan pemeriksaan klinis hewan;
11. mengaplikasikan tindakan karantina perlakuan terhadap media pembawa;
12. melakukan tindakan karantina penolakan terhadap media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) atau sampel di laboratorium;
13. melakukan pembuatan/pemeliharaan koleksi hama penyakit hewan karantina (HPHK) atau Media Pembawa;
14. Melakukan pengumpulan data/informasi;
15. melakukan kaji ulang dokumen sistem manajemen mutu;
16. melakukan kegiatan audit internal sebagai auditee; dan
17. melakukan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran peraturan perkarantinaan di lapangan.
(2) Paramedik Karantina Hewan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.