(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan Barang Milik Negara dan pengelolaan kearsipan.
(2) Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dan penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti, serta pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api.
(3) Seksi Administrasi Manifes mempunyai tugas melakukan penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, melaksanakan
penerimaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, memberikan pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang, dan melaksanakan penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen dan sarana pengangkut.
(4) Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(5) Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis, perizinan, dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.
(6) Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi, serta penyuluhan dan publikasi peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
(7) Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, pembinaan mental pegawai, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan investigasi internal, pemantauan pengendalian intern dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, analisis beban kerja, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
(8) Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjang, pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas, pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik,
pengolahan data kepabeanan dan cukai, penerimaan, verifikasi kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, serta penyajian data kepabeanan dan cukai.
2. Pasal 138 dihapus.
3. Pasal 139 dihapus.
4. Pasal 140 dihapus.
5. Pasal 141 dihapus.
6. Pasal 142 dihapus.
7. Pasal 143 dihapus.
8. Pasal 144 dihapus.
9. Pasal 145 dihapus.
10. Pasal 146 dihapus.
11. Pasal 147 dihapus.
12. Pasal 148 dihapus.
13. Pasal 149 dihapus.
14. Pasal 150 dihapus.
15. Pasal 151 dihapus.
16. Pasal 152 dihapus.
17. Pasal 153 dihapus.
18. Pasal 154 dihapus.
19. Pasal 155 dihapus.
20. Pasal 156 dihapus.
21. Pasal 157 dihapus.
22. Pasal 158 dihapus.
23. Pasal 159 dihapus.
24. Pasal 160 dihapus.
25. Pasal 161 dihapus.
26. Pasal 162 dihapus.
27. Pasal 163 dihapus.
28. Pasal 164 dihapus.
29. Pasal 165 dihapus.
30. Pasal 166 dihapus.
31. Pasal 167 dihapus.
32. Pasal 168 dihapus.
33. Ketentuan Pasal 170 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
