Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 189-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEKERJAAN PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2022 DAN AKAN DILANJUTKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2023

PERMEN No. 189-pmk-05-2022 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
2. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh

kuasa dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa BUN.
4. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
5. Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah dokumen legalitas penyerahan hasil pekerjaan dari penyedia kepada pemberi kerja.
6. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang selanjutnya disingkat BAPP adalah dokumen legalitas untuk dijadikan sebagai bahan bukti pekerjaan telah selesai dikerjakan sesuai dengan kontrak.
7. Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang dan/jasa untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu.
8. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh bank umum/perusahaan penjaminan/perusahaan asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan dan asuransi untuk mendorong ekspor INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA.
9. Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan tertulis dari penerbit Jaminan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menjamin bahwa apabila penyedia barang/jasa tidak melaksanakan pekerjaan pemeliharaan yang telah dilakukan pembayarannya maka penjamin akan membayar kepada PPK sebesar nilai Jaminan.
10. Jaminan atas Pembayaran untuk Tagihan Pihak Ketiga atas Kontrak yang Prestasi Pekerjaannya Belum Mencapai 100% (seratus persen) pada Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disebut Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran adalah Jaminan tertulis dari bank dengan nilai jaminan paling sedikit sebesar persentase pekerjaan yang belum diselesaikan untuk menjamin bahwa apabila penyedia barang/jasa tidak menyelesaikan pekerjaan yang telah dilakukan pembayarannya, maka penjamin akan membayar kepada PPK sebesar nilai Jaminan.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022 dan akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2023 dengan

dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2022.
(2) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pekerjaan dari suatu Kontrak yang:
a. dibiayai dari Rupiah Murni dan/atau penerimaan negara bukan pajak;
b. pembayarannya dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS kontraktual dengan lampiran Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran; dan
c. ditandatangani paling lambat tanggal 30 November
2022. (3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Kontrak tahunan dan Kontrak tahun jamak pada akhir masa Kontrak.
(4) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk:
a. pekerjaan dari suatu Kontrak yang dibiayai dari pendapatan badan layanan umum; dan
b. pengadaan alat utama sistem persenjataan Tentara Nasional INDONESIA.

Pasal 3

(1) Sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022 dapat dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun anggaran 2023 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa diyakini akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan; dan
b. penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup.
(2) Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. pernyataan kesanggupan dari penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dengan ketentuan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan

b. pernyataan bahwa penyedia barang/jasa bersedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Berdasarkan pertimbangan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA MEMUTUSKAN untuk:
a. melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke tahun anggaran 2023; atau
b. tidak melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke tahun anggaran 2023.
(4) Dalam mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA dapat melakukan konsultasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

Pasal 4

(1) Dalam rangka menyelesaikan sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), PPK dan penyedia barang/jasa melakukan perubahan Kontrak.
(2) Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. mencantumkan jangka waktu pemberian kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan;
b. pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan;
c. perpanjangan Jaminan pelaksanaan;
d. tidak boleh menambah volume dan nilai kontrak pekerjaan; dan
e. tidak boleh menambah jangka waktu/masa pelaksanaan pekerjaan.
(3) Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum jangka waktu Kontrak berakhir.
(4) Penyedia barang/jasa memperpanjang masa berlaku Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang telah disimpan oleh PPK paling singkat sampai dengan batas waktu penyelesaian sisa pekerjaan yang tercantum dalam surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(5) Penandatanganan perubahan Kontrak dilaksanakan setelah PPK menerima Jaminan pelaksanaan yang telah diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 5

(1) Dalam rangka penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022, selain melakukan perpanjangan Jaminan pelaksanaan dalam perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, penyedia barang/jasa melakukan perpanjangan masa berlaku atau mengganti Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran.
(2) Penyedia barang/jasa menyampaikan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran yang telah diperpanjang atau diganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK.
(3) Masa berlaku Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat sampai dengan batas waktu sesuai surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Pasal 6

ayat (3) huruf c .
(2) Pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara penyerahan dokumen yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada KPPN dan satuan kerja.

Pasal 7

(1) Penyedia barang/jasa menyelesaikan sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022 di tahun anggaran 2023 sesuai dengan waktu penyelesaian sisa pekerjaan yang tercantum dalam surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Dalam masa penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyedia barang/jasa dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kontrak dan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
(3) Dalam hal penyedia barang/jasa telah menyelesaikan sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK dan penyedia barang/jasa menandatangani BAST/BAPP.
(4) Penyedia barang/jasa menyetorkan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke rekening kas negara setelah penandatanganan BAST/BAPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal terdapat masa pemeliharaan (retensi) sebagaimana tercantum dalam Kontrak, penyedia barang/jasa menyampaikan Jaminan Pemeliharaan kepada PPK sebelum penandatanganan BAST/BAPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 8

(1) Dalam hal penyedia barang/jasa telah menyelesaikan sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), KPA menyampaikan pemberitahuan kepada KPPN.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima KPPN paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya batas waktu penyelesaian sisa pekerjaan yang tercantum dalam surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan:
a. BAST/BAPP;
b. bukti penerimaan negara atas penyetoran denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4); dan
c. Jaminan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), yang telah disahkan oleh PPK, apabila ada.

Pasal 9

(1) Berdasarkan pemberitahuan penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), KPPN mengembalikan dokumen:
a. asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b; dan

b. asli Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10

(1) Dalam hal satuan kerja tidak menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sampai dengan 5 (lima) hari kerja sejak berakhirnya masa penyelesaian sisa pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), KPPN menyampaikan pemberitahuan kepada satuan kerja.
(2) Dalam hal setelah 10 (sepuluh) hari kerja sejak berakhirnya masa penyelesaian sisa pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) KPPN tidak menerima pemberitahuan penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), KPPN melakukan klaim/pencairan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran pada hari kerja berikutnya.

Pasal 11

(1) Dalam hal penyedia barang/jasa tidak dapat menyelesaikan sisa pekerjaan sampai dengan berakhirnya waktu penyelesaian sisa pekerjaan yang tercantum dalam surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), KPA segera memerintahkan penyedia barang/jasa untuk:
a. mengembalikan pembayaran yang telah diterima ke kas negara yang nilainya dihitung berdasarkan sisa pekerjaan yang tidak selesai; dan
b. menyetorkan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang nilainya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kontrak.
(2) Dalam hal penyedia tidak melakukan pengembalian ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pengembalian kepada negara dilakukan melalui klaim Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran.
(3) Pengembalian ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), klaim Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan tindak lanjut pelaksanaan klaimnya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima.

Pasal 12

(1) Kementerian negara/lembaga melaksanakan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kebijakan akuntansi pemerintah pusat.
(2) Penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran diungkapkan secara memadai dalam catatan atas laporan keuangan.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2022

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY