Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi standar dan/atau regulasi.
2. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Tuna dalam Kemasan Kaleng adalah produk yang terdiri dari daging yang diolah dari jenis tuna (Thunnus spp.), tongkol (Euthynnus spp., Auxis spp.), cakalang (Katsuwonnus spp.), dan bonito (Sarda spp.) yang dikemas dalam kaleng dan ditutup secara hermetis serta telah melalui perlakuan proses yang cukup untuk menjamin sterilitas komersial.
4. Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng adalah sarden dan makerel dalam kemasan kaleng diolah dari ikan segar atau beku dari genus Sardinella spp., Clupea spp., Scomber spp., dan Decapterus spp., yang dikemas dalam kaleng dan ditutup secara hermetis, serta telah melalui perlakuan proses yang cukup untuk menjamin sterilitas komersial.
5. Tanda SNI adalah tanda Sertifikasi yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.
6. Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disingkat SPPT SNI adalah tanda bukti pemberian persetujuan penggunaan Tanda SNI.
7. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau nonperseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
8. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.
9. Persyaratan Acuan adalah dokumen yang memuat kriteria yang digunakan sebagai acuan persyaratan barang, jasa, sistem, proses, atau personal.
10. Sertifikat Kesesuaian adalah bukti kesesuaian yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang telah memenuhi Persyaratan SNI.
11. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga penilaian kesesuaian yang melaksanakan kegiatan Sertifikasi produk terhadap persyaratan SNI.
12. Kejadian Luar Biasa adalah suatu kejadian keracunan pangan dimana terdapat dua orang atau lebih yang menderita sakit dengan gejala yang sama atau hampir sama setelah mengonsumsi pangan, dan berdasarkan analisis epidemiologi, pangan tersebut terbukti sebagai sumber penularan atau dalam hal kejadian ketidaksesuaian mutu yang mengakibatkan pemalsuan atau kerugian ekonomi sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
14. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.
