Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN MUTU BENIH, BIBIT TERNAK, DAN SUMBERDAYA GENETIK HEWAN

PERMEN No. 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Persyaratan mutu benih dan/atau bibit ternak adalah kriteria teknis yang dipersyaratkan pada benih dan/atau bibit ternak untuk diedarkan.
2. Benih ternak yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi ternak yang dapat berupa mani/semen, sperma, ova, telur tertunas dan embrio.
3. Bibit ternak yang selanjutnya disebut bibit adalah ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan sifat unggul serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakan.
4. Sumber daya genetik hewan selanjutnya disebut SDG Hewan adalah hewan atau material genetiknya tetapi tidak termasuk ikan atau material genetiknya, yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik bernilai aktual maupun potensial, yang dapat dipergunakan untuk menciptakan rumpun atau galur baru.
5. Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi, Lembaga Personil, Lembaga Inspeksi Mutu Pertanian, dan Laboratorium Pengujian Mutu Produk yang telah diakreditasi atau yang

ditunjuk oleh Menteri Pertanian yang menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem, atau personil telah memenuhi standar persyaratan.
6. Sertifikasi adalah serangkaian kegiatan pemberian sertifikat terhadap barang, jasa, proses, sistem, atau personil.
7. Sistem Manajemen Mutu yang selanjutnya disebut SMM adalah tatanan kriteria yang mencakup struktur organisasi, prosedur, proses, sumber daya dan tanggung jawab untuk menerapkan manajemen mutu.
8. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut SNI adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait.
9. Nilai pemuliaan adalah pencerminan potensi genetik yang dimiliki seekor ternak untuk sifat tertentu yang diberikan secara relatif atas kedudukannya di dalam suatu populasi.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi:
a. pelaku usaha dalam memproduksi benih, bibit, dan/atau SDG Hewan;
b. pelaku usaha dalam melakukan pemasukan dan/atau pengeluaran benih dan/atau bibit;
c. pelaku usaha dalam pengeluaran SDG Hewan; dan
d. pengawas bibit ternak dalam melaksanakan pengawasan mutu benih, bibit dan/atau SDG hewan.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar benih dan/atau bibit yang beredar memenuhi standar mutu, dan produksi serta pengeluaran SDG hewan sesuai dengan persyaratan perundang-undangan.

Pasal 3

Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
1. Persyaratan Mutu Benih dan/atau Bibit Hasil Produksi Dalam Negeri;
2. Persyaratan Mutu Benih dan/atau Bibit Yang Dapat Dimasukkan Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA; dan
3. Persyaratan Mutu SDG Hewan Yang Dapat Dikeluarkan Dari Wilayah Negara Republik INDONESIA.

Pasal 4

(1) Benih dan/atau bibit hasil produksi dalam negeri yang beredar di dalam negeri wajib memiliki sertifikat layak benih dan/atau bibit.

(2) Sertifikat layak benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat keterangan mengenai silsilah dan ciri-ciri keunggulan tertentu.
(3) Sertifikat layak benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi produk yang diakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 5

(1) Untuk memperoleh sertifikat layak benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan melalui proses produksi sesuai sistem manajemen mutu.
(2) Dalam menerapkan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan pedoman pembenihan dan/atau pembibitan yang baik.

Pasal 6

(1) Penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sesuai dengan penerapan ISO 9001:2008.
(2) Persyaratan mutu benih dan/atau bibit harus memenuhi Standar Nasional INDONESIA (SNI), seperti tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Pelaku usaha dalam melakukan pembenihan/pembibitan harus memenuhi persyaratan mutu benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Dalam hal pelaku usaha belum memenuhi persyaratan mutu benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan agar produknya dapat memenuhi persyaratan mutu benih dan/atau bibit.

Pasal 8

(1) Benih yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA dapat berupa mani, embrio, sel telur, dan/atau telur tertunas.
(2) Bibit yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA dapat berupa pejantan dan/atau betina.

Pasal 9

Pemasukan benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi persyaratan mutu dan dilengkapi dengan sertifikat bibit dari negara asal.

Pasal 10

Persyaratan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibuktikan dengan surat keterangan yang memuat informasi, seperti tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Sertifikat bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memuat paling sedikit silsilah ternak, foto ternak, dan nilai pemuliaan dari sifat produksi yang diinginkan.
(2) Dalam hal pemasukan benih, sertifikat bibit yang disertakan berisi:
a. pejantan penghasil mani;
b. betina penghasil sel telur;
c. pejantan dan betina penghasil embrio; atau
d. pejantan dan betina penghasil telur tertunas.
(3) Dalam hal pemasukan bibit, sertifikat bibit yang disertakan berisi:
a. individu ternak; atau
b. kelompok atau flock untuk unggas.

Pasal 12

Dalam hal pemasukan benih dan/atau bibit rumpun atau galur baru, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus mendapat rekomendasi dari Komisi Bibit.

Pasal 13

(1) Pengeluaran benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
(2) Terpenuhinya kebutuhan benih dan/atau bibit dalam negeri didasarkan pada hasil analisis penyediaan dan permintaan.

Pasal 14

(1) Pengeluaran SDG Hewan ke luar negeri dapat berupa ternak atau material genetik.

(2) Pengeluaran SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:
a. kebutuhan di dalam negeri telah terpenuhi dan terjamin kelestariannya;
b. status populasi aman;
c. rumpun/galur telah ditetapkan;
d. ternak jantan telah dikastrasi; dan/atau
e. ternak betina memenuhi persyaratan mutu.
(3) Persyaratan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, seperti tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Ketentuan pengeluaran SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk kegiatan penelitian dilakukan sesuai dengan perjanjian alih SDG Hewan, dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2012 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

SUSWONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN