Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DEPARTEMEN KEUANGAN

PERMEN No. 19-pmk-01-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

(1) Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan, yang selanjutnya disebut Tenaga Pengkaji, adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan yang dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan.
(2) Tenaga Pengkaji secara administratif berada dalam lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Pasal 2

Tenaga Pengkaji mempunyai tugas menelaah dan mengkaji hal-hal yang menyangkut harmonisasi kebijakan, optimalisasi kekayaan negara, restukturisasi, privatisasi, dan efektivitas kekayaan negara dipisahkan, serta penyusunan rekomendasi tentang strategi pengembangan dan penanganannya.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, Tenaga Pengkaji menyelenggarakan fungsi :
a. penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rekomendasi tentang harmonisasi kebijakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
b. penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rekomendasi tentang optimalisasi kekayaan negara;
c. penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rekomendasi tentang restukturisasi, privatisasi, dan efektivitas kekayaan negara dipisahkan.

Pasal 4

Tenaga Pengkaji terdiri dari:
a. Tenaga Pengkaji Harmonisasi Kebijakan;
b. Tenaga Pengkaji Optimalisasi Kekayaan Negara;
c. Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi, dan Efektivitas Kekayaan Negara Dipisahkan.

Pasal 5

(1) Tenaga Pengkaji Harmonisasi Kebijakan mempunyai tugas menelaah dan mengkaji serta menyusun rekomendasi di bidang peraturan perundang- undangan dan kebijakan lainnya serta penanganan hukum kekayaan negara, piutang negara, dan lelang.
(2) Tenaga Pengkaji Optimalisasi Kekayaan Negara mempunyai tugas menelaah dan mengkaji serta menyusun rekomendasi di bidang optimalisasi kekayaan negara.
(3) Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi, dan Efektivitas Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas menelaah dan mengkaji serta menyusun rekomendasi di bidang restrukturisasi, privatisasi, dan efektivitas kekayaan negara dipisahkan.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Tenaga Pengkaji menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di antara Tenaga Pengkaji maupun dengan unit-unit di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan.

Pasal 7

(1) Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan dapat memberikan penugasan secara khusus kepada Tenaga Pengkaji.
(2) Penugasan secara khusus kepada Tenaga Pengkaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan.

Pasal 8

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tenaga Pengkaji berhak meminta data dan informasi yang diperlukan kepada seluruh unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Unit Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan memberikan data dan informasi yang diminta oleh Tenaga Pengkaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 9

Tenaga Pengkaji menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan dengan tembusan kepada unit kerja terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan.

Pasal 10

Jabatan Tenaga Pengkaji setingkat dengan eselon II.b.

Pasal 11

Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Pengkaji ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan.

Pasal 12

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR