Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS SAM RATULANGI MANADO PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

PERMEN No. 19-pmk-05-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi merupakan imbalan atas jasa layanan yang

diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. tarif layanan akademik; dan
b. tarif layanan penunjang akademik.

Pasal 3

Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. tarif seleksi ujian masuk;
b. tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana;
c. tarif program sarjana jalur mandiri;
d. tarif program pascasarjana, profesi, dan spesialis; dan
e. tarif akademik lainnya.

Pasal 4

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tarif pengembangan bahasa;
b. tarif laboratorium;
c. tarif percetakan dan penerbitan;
d. tarif teknologi dan informasi;
e. tarif perpustakaan;
f. tarif penelitian dan pengabdian masyarakat;
g. tarif pembinaan dan pengembangan pendidikan;
h. tarif pelatihan dan konsultasi;
i. tarif rumah sakit dan klinik;
j. tarif penggunaan lahan, gedung/bangunan, ruangan, sarana olahraga, dan peralatan/mesin; dan
k. tarif penggunaan sarana transportasi.

Pasal 5

(1) Tarif seleksi ujian masuk, tarif program sarjana jalur mandiri, tarif program pascasarjana, profesi, dan spesialis, dan tarif akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif program sarjana jalur mandiri dan tarif program pascasarjana, profesi, dan spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 6

Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 7

(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2019/2020.
(2) Tarif program sarjana jalur mandiri dan tarif program pascasarjana, profesi, dan spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2019/2020 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(3) Tarif program sarjana jalur mandiri dan tarif program pascasarjana, profesi, dan spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif program sarjana jalur mandiri dan tarif program

pascasarjana, profesi, dan spesialis mahasiswa angkatan tahun 2019/2020.

Pasal 8

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 9

Tarif pengembangan bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan berasal dari bahan habis pakai, peralatan, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.

Pasal 10

Tarif laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan yang antara lain berasal dari bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.

Pasal 11

Tarif percetakan dan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang antara lain berasal dari bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.

Pasal 12

Tarif teknologi dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang antara lain berasal dari bahan habis pakai, peralatan, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.

Pasal 13

Tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang antara lain berasal dari bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 14

Tarif penelitian dan pengabdian masyarakat, tarif pembinaan dan pengembangan pendidikan, tarif pelatihan dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, huruf g, dan huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang antara lain berasal dari bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.

Pasal 15

Tarif rumah sakit dan klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang antara lain berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan/tenaga ahli.

Pasal 16

Tarif penggunaan lahan, gedung/bangunan, ruangan, sarana olahraga, dan peralatan/mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.

Pasal 17

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k memperhitungkan biaya per unit layanan yang antara lain berasal dari bahan bakar, alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.

Pasal 18

(1) Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada

masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 19

(1) Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak lain.

Pasal 20

(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana, tarif program sarjana jalur mandiri, dan tarif program pascasarjana, profesi, dan spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, dan huruf d.
(2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. mahasiswa teladan/berprestasi akademik;
b. mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c. mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d. mahasiswa korban bencana.

(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 21

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2019

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA