Langsung ke konten

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No.19 Tahun 2022 RAW

PERMEN No. 19 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT
adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang
melaksanakan tugas teknis operasional tertentu
dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari
organisasi induknya.
1. Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan yang
selanjutnya disingkat BPSKL adalah UPT yang
menyelenggarakan Perhutanan Sosial dan Kemitraan
Lingkungan.
1. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan.
1. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang perhutanan sosial dan
kemitraan lingkungan.

DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

---

Pasal 2

(1) BPSKL berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Direktur Jenderal.

(2) BPSKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin

oleh kepala.

Pasal 3

(1) BPSKL mempunyai tugas melaksanakan verifikasi teknis

perhutanan sosial, pemetaan konflik tenurial,
inventarisasi kearifan lokal dan fasilitasi pendampingan,
pengembangan usaha dan kemitraan lingkungan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), BPSKL menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan fasilitasi dan/atau verifikasi teknis
permohonan pengelolaan perhutanan sosial;
- pemetaan konflik tenurial kawasan hutan;
- pelaksanaan inventarisasi kearifan lokal;
- fasilitasi penataan areal kerja persetujuan
perhutanan sosial;
- fasilitasi penyusunan rencana kelola perhutanan
sosial;
- fasilitasi pengembangan usaha perhutanan sosial;
- pelaksanaan fasilitasi kemitraan lingkungan;
- penetapan pendamping perhutanan sosial;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
pendampingan perhutanan sosial;
- fasilitasi pendampingan perhutanan sosial;
- penyediaan data dan informasi perhutanan sosial
dan kemitraan lingkungan;
- pengawasan persetujuan pengelolaan perhutanan
sosial; dan
- penyusunan rencana, program, anggaran dan
pelaporan, urusan administrasi kepegawaian,
keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata
persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan
hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan
pengelolaan data dan informasi.

Pasal 4

(1) Struktur organisasi BPSKL terdiri atas:

  • Subbagian Tata Usaha;
  • Seksi Wilayah I;
  • Seksi Wilayah II;

DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

---

  • Seksi Wilayah III; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Struktur organisasi BPSKL sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan;
urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan
barang milik negara, tata persuratan, kearsipan,
kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat; advokasi
hukum; dan pengelolaan data dan informasi.

Pasal 6

Seksi wilayah I, wilayah II, dan wilayah III mempunyai tugas
penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi dan/atau verifikasi
teknis pengelolaan perhutanan sosial, pemetaan konflik
tenurial kawasan hutan, pelaksanaan inventarisasi kearifan
lokal, fasilitasi penataan areal kerja persetujuan perhutanan
sosial, fasilitasi penyusunan rencana kelola perhutanan
sosial, fasilitasi pengembangan usaha perhutanan sosial,
fasilitasi kemitraan lingkungan, penetapan pendamping
perhutanan sosial, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
pendampingan perhutanan sosial, fasilitasi pendampingan
perhutanan sosial, pengawasan persetujuan pengelolaan
perhutanan sosial, dan penyediaan data dan informasi
perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan.

Pasal 7

Pada BPSKL dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional
sesuai dengan kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas

memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi BPSKL sesuai dengan bidang keahlian
dan keterampilan.

(2) Kelompok Jabatan Fungsional dapat terdiri atas berbagai

jenis jabatan fungsional.

(3) Pengangkatan jabatan fungsional dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

---

(4) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan sesuai

kebutuhan berdasarkan atas analisis jabatan dan
analisis beban kerja.

(5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 9

Kepala BPSKL menyampaikan laporan kepada Direktur
Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BPSKL
secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kepala BPSKL harus
menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi
dalam lingkungan BPSKL.

Pasal 11

Kepala BPSKL harus menyusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan.

Pasal 12

Setiap unsur di lingkungan BPSKL dalam melaksanakan
tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPSKL maupun
dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah.

Pasal 13

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan
pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada
bawahan.

Pasal 14

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan dalam hal
terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

---

Pasal 15

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan
mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan
masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara
berkala tepat pada waktunya dan/atau sewaktu-waktu sesuai
dengan kebutuhan.

Pasal 16

Setiap unsur di lingkungan BPSKL harus menerapkan sistem
pengendalian internal pemerintah untuk mewujudkan
terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui
penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan
kinerja yang terintegrasi.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.

Pasal 18

(1) Kepala BPSKL merupakan jabatan administrator atau

jabatan - 6 -tructural eselon III.a

(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan

pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 19

Pejabat administrator dan pengawas pada BPSKL di
Kementerian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

Pasal 20

(1) BPSKL terdiri atas 5 (lima) balai.

(2) Nomenklatur, lokasi, kantor seksi dan wilayah kerja

BPSKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

---

Pasal 21

Perubahan atas organisasi, tata kerja, nomenklatur, jumlah,
lokasi, kantor seksi dan wilayah kerja BPSKL dalam
Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di
lingkungan BPSKL tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat
pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

LAMPIRAN II

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 19 TAHUN 2022

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERHUTANAN SOSIAL

DAN KEMITRAAN LINGKUNGAN

NOMENKLATUR, LOKASI, KANTOR SEKSI DAN WILAYAH KERJA BPSKL

KANTOR SEKSI WILAYAH

NO NAMA LOKASI BALAI

WILAYAH KERJA

1. BPSKL Medan, Seksi Banda Aceh Provinsi Aceh,
Wilayah Provinsi Wilayah I dan Provinsi
Sumatera Sumatera Sumatera
Utara Utara

Seksi Pekanbaru Provinsi Riau,
Wilayah II Provinsi
Jambi,
Provinsi
Kepulauan
Riau, Provinsi
Sumatera
Barat

Seksi Palembang Provinsi
Wilayah III Sumatera
Selatan,
Provinsi
Bengkulu,
Provinsi
Kepulauan
Bangka
Belitung, dan
Provinsi
Lampung

1. BPSKL Denpasar, Seksi Bandung Provinsi
Wilayah Provinsi Bali Wilayah I Banten,
Jawa, Bali Provinsi
dan Nusa Daerah
Tenggara Khusus
Ibukota
Jakarta,
Provinsi Jawa
Barat

DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

---

KANTOR SEKSI WILAYAH

NO NAMA LOKASI BALAI WILAYAH KERJA

Seksi Yogyakarta Provinsi
Wilayah II Daerah
Istimewa
Yogyakarta,
Provinsi Jawa
Tengah,
Provinsi Jawa
Timur

Seksi Denpasar Provinsi Bali,
Wilayah III Provinsi Nusa
Tenggara
Barat dan
Provinsi Nusa
Tenggara
Timur

1. BPSKL Banjarbaru, Seksi Palangka Provinsi
Wilayah Provinsi Wilayah I raya Kalimantan
Kalimantan Kalimantan Selatan,
Selatan Provinsi
Kalimantan
Tengah

Seksi Pontianak Provinsi
Wilayah II Kalimantan
Barat

Seksi Balikpapan Provinsi
Wilayah III Kalimantan
Timur,
Provinsi
Kalimantan
Utara

1. BPSKL Bili-Bili, Seksi Kendari Provinsi
Wilayah Provinsi Wilayah I Sulawesi
Sulawesi Sulawesi Selatan,
Selatan Provinsi
Sulawesi
Tenggara

Seksi Palu Provinsi
Wilayah II Sulawesi
Tengah,
Provinsi
Sulawesi
Barat

DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

---

KANTOR SEKSI WILAYAH

NO NAMA LOKASI BALAI WILAYAH KERJA

Seksi Manado Provinsi
Wilayah III Sulawesi
Utara,
Provinsi
Gorontalo

1. BPSKL Ambon, Seksi Ternate Provinsi
Wilayah Provinsi Wilayah I Maluku,
Maluku Maluku Provinsi
Papua Maluku Utara

Seksi Sorong Provinsi
Wilayah II Papua Barat

Seksi Jayapura Provinsi
Wilayah III Papua,
Provinsi
Papua
Pegunungan,
Provinsi
Papua Tengah
dan Provinsi
Papua
Selatan

Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN

KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd. ttd.

SUPARDI SITI NURBAYA

DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.14/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan
Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 210), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2022

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN

KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SITI NURBAYA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 725

DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

---

LAMPIRAN I

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 19 TAHUN 2022

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERHUTANAN SOSIAL

DAN KEMITRAAN LINGKUNGAN

STRUKTUR ORGANISASI BPSKL

KEPALA BALAI

SUBBAGIAN
TATA USAHA

SEKSI SEKSI SEKSI

WILAYAH I WILAYAH II WILAYAH III

KELOMPOK JABATAN

FUNGSIONAL

Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN

KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd. ttd.

SUPARDI SITI NURBAYA

DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

---

LAMPIRAN II

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 19 TAHUN 2022

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERHUTANAN SOSIAL

DAN KEMITRAAN LINGKUNGAN

NOMENKLATUR, LOKASI, KANTOR SEKSI DAN WILAYAH KERJA BPSKL

KANTOR SEKSI WILAYAH

NO NAMA LOKASI BALAI

WILAYAH KERJA

1. BPSKL Medan, Seksi Banda Aceh Provinsi Aceh,
Wilayah Provinsi Wilayah I dan Provinsi
Sumatera Sumatera Sumatera
Utara Utara

Seksi Pekanbaru Provinsi Riau,
Wilayah II Provinsi
Jambi,
Provinsi
Kepulauan
Riau, Provinsi
Sumatera
Barat

Seksi Palembang Provinsi
Wilayah III Sumatera
Selatan,
Provinsi
Bengkulu,
Provinsi
Kepulauan
Bangka
Belitung, dan
Provinsi
Lampung

1. BPSKL Denpasar, Seksi Bandung Provinsi
Wilayah Provinsi Bali Wilayah I Banten,
Jawa, Bali Provinsi
dan Nusa Daerah
Tenggara Khusus
Ibukota
Jakarta,
Provinsi Jawa
Barat

DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

---

KANTOR SEKSI WILAYAH

NO NAMA LOKASI BALAI WILAYAH KERJA

Seksi Yogyakarta Provinsi
Wilayah II Daerah
Istimewa
Yogyakarta,
Provinsi Jawa
Tengah,
Provinsi Jawa
Timur

Seksi Denpasar Provinsi Bali,
Wilayah III Provinsi Nusa
Tenggara
Barat dan
Provinsi Nusa
Tenggara
Timur

1. BPSKL Banjarbaru, Seksi Palangka Provinsi
Wilayah Provinsi Wilayah I raya Kalimantan
Kalimantan Kalimantan Selatan,
Selatan Provinsi
Kalimantan
Tengah

Seksi Pontianak Provinsi
Wilayah II Kalimantan
Barat

Seksi Balikpapan Provinsi
Wilayah III Kalimantan
Timur,
Provinsi
Kalimantan
Utara

1. BPSKL Bili-Bili, Seksi Kendari Provinsi
Wilayah Provinsi Wilayah I Sulawesi
Sulawesi Sulawesi Selatan,
Selatan Provinsi
Sulawesi
Tenggara

Seksi Palu Provinsi
Wilayah II Sulawesi
Tengah,
Provinsi
Sulawesi
Barat

DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

---

KANTOR SEKSI WILAYAH

NO NAMA LOKASI BALAI WILAYAH KERJA

Seksi Manado Provinsi
Wilayah III Sulawesi
Utara,
Provinsi
Gorontalo

1. BPSKL Ambon, Seksi Ternate Provinsi
Wilayah Provinsi Wilayah I Maluku,
Maluku Maluku Provinsi
Papua Maluku Utara

Seksi Sorong Provinsi
Wilayah II Papua Barat

Seksi Jayapura Provinsi
Wilayah III Papua,
Provinsi
Papua
Pegunungan,
Provinsi
Papua Tengah
dan Provinsi
Papua
Selatan

Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN

KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd. ttd.

SUPARDI SITI NURBAYA

DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023