Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

PERMEN No. 2-permen-kp-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap merupakan acuan bagi pejabat fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, pejabat yang membidangi kepegawaian, dan pejabat yang berkepentingan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta instansi terkait dalam melaksanakan kegiatan dan pengelolaan yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.

Pasal 2

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2018

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SUSI PUDJIASTUTI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA