Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 20-m-ind-per-3-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 11MINDPER32014 TENTANG PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DANATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH

PERMEN No. 20-m-ind-per-3-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 3

(1) Kriteria Industri kecil dan Industri menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:
a. Industri kecil yaitu industri dengan nilai investasi paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
b. Industri menengah yaitu industri dengan nilai investasi lebih besar dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(2) Perusahaan Industri kecil dimasukan ke dalam kategori Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila telah memiliki resi atau bukti pengajuan perubahan Izin Usaha Industri kecil menjadi Izin Usaha Industri menengah.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Program Restrukturisasi diperuntukkan bagi:
a. perusahaan Industri kecil dan Industri menengah dengan kelompok industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. calon wirausaha baru Industri menengah terbuka untuk seluruh kelompok industri.

(2) Kriteria calon wirausaha baru Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b mengacu pada kriteria Industri menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
b. (3) Calon wirausaha baru Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dibuktikan dengan resi atau bukti pengajuan Izin Usaha Industri menengah.
3. Kelompok Industri Penerima Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Industri Menengah diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2016 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SALEH HUSIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA