(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, dalam
hal kegiatan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan lbu Kota Negara, serta penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara:
a. seluruh. . .
SK No l8l92l A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
a. seluruh ketentuan peraturan perundang-
undangan yang bertentangan dengan kebijakan
pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan,
dan pemindahan lbu Kota Negara serta
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus
Ibu Kota Nusantara; dan
b. peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang pemerintahan daerah,
dinyatakan tidak berlaku.
(21 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 67661 dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-
Undang ini dan wajib disesuaikan paling lama
2 (dua) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan
pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur
dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini.
(4) Pengecualian dari ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai aparatur sipil negara, Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara dapat mengangkat
pejabat pimpinan tinggi pratama dari sumber daya
manusia yang tidak berstatus pegawai negeri sipil
dalam struktur organisasi dan untuk pengisian
jabatan di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Sejak Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mulai
melaksanakan pengelolaan keuangan daerah khusus
Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (21:
a. ketentuan Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat (1) dan
ayat (21, dan Pasal26 ayat (1), Pasal 3O, Pasal 32
ayat (1), dan Pasal 33, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku; dan
b. ketentuan .
SK No 181922 A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
b. ketentuan Pasal 15A ayat (1) huruf b, ayat (3), dan
ayat (7) huruf b, Pasal 24A, Pasal 248, Pasal 25
ayat (3) sampai dengan ayat (8), Pasal 26 ayat (21
dan ayat (3), Pasal, 32 ayat (2) dan ayat (3), dan
Pasal 36A dinyatakan mulai berlaku.
(6) Sejak Otorita lbu Kota Nusantara mulai
menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu
Kota Nusantara, setiap perjanjian yang dibuat oleh
Otorita Ibu Kota Nusantara yang sumber
pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tetap mendapatkan pendanaan dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sampai
dengan berakhirnya perjanjian tersebut.
(71 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, DPR
melalui alat kelengkapan dewan yang membidangi
pemerintahan mengadakan pengawasan,
pemantauan, dan peninjauan atas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.
18. Ketentuan mengenai luas dan batas wilayah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara diubah sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
Pasal II
1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.
Terhitung sejak dilakukannya pengalihan kedudukan
Otorita Ibu Kota Nusantara dari pengguna
anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) menjadi pengelola keuangan
Otorita lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 42 ayat (5):
1) kedudukan/status Otorita Ibu Kota Nusantara
berubah dari pengguna anggaran/pengguna
barang menjadi pengelola keuangan Otorita lbu
Kota Nusantara terhitung sejak penetapannya
dengan Peraturan Pemerintah;
SK No 181923 A
2) terhadap...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2l terhadap anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) alokasi anggaran tahun berjalan yang belum
direalisasikan, dapat disalurkan melalui
mekanisme transfer;
b) barang yang sudah diperoleh dari alokasi
anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara selaku
pengguna anggaran/pengguna barang dapat
dialihkan menjadi barang milik Otorita Ibu
Kota Nusantara;
c) Otorita lbu Kota Nusantara melakukan
pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan
anggaran yang sudah direalisasikan sebagai
pengguna anggaran/pengguna barang; dan
d) Otorita lbu Kota Nusantara melakukan
pertanggungiawaban terhadap pelaksanaan
anggaran sebagai pengelola keuangan Otorita
Ibu Kota Nusantara;
3) terhadap kegiatan yang telah dan sedang
dilakukan dalam rangka pengelolaan Barang Milik
Negara dan aset dalam penguasaan sebelum
perubahan kedudukan Otorita Ibu Kota
Nusantara sebagaimana dimaksud pada angka 1)
berlaku ketentuan:
a) penetapan Barang Milik Negara dan aset
dalam penguasaan yang telah dilakukan
dinyatakan tetap berlaku;
b) Barang Milik Negara yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada huruf a) dapat
dialihkan menjadi barang milik Otorita Ibu
Kota Nusantara; dan
c) aset dalam penguasaan yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada huruf a) dapat
dialihkan menjadi barang milik Otorita Ibu
Kota Nusantara atau Barang Milik Negara;
4) dalam...
SK No 181924 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4) dalam hal terdapat pengalihan hak dan kewajiban
Otorita Ibu Kota Nusantara sehubungan dengan
perubahan kedudukan sebagaimana dimaksud
pada angka 1), pengalihan dimaksud
memperhatikan hak dan kewajiban Otorita lbu
Kota Nusantara yang telah ada sebelumnya
termasuk dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara
mengikatkan diri sebagai pihak dalam perjanjian
atau perikatan;
5) Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga
setingkat kementerian yang menyelenggarakan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf b, untuk kepentingan sebagai pengelola
anggaran/pengelola barang dimaknai sebagai
entitas pemerintahan daerah yang bersifat khusus
sebagai Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara; dan
6) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
tercantum dalam Lampiran II Bab IV huruf B
Undang-Undang ini dimaknai dengan transfer dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ke
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota
Nusantara, serta anggaran belanja kementerian/
lembaga dan/atau pembiayaan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
b. ketentuan lebih lanjut dalam rangka pengalihan
Otorita Ibu Kota Nusantara dari pengguna
anggaran/pengguna barang menjadi ditetapkan
sebagai pengelola keuangan Otorita Ibu Kota
Nusantara sebagaimana dimaksud dalam huruf a
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 181925 A
Agar
BLIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
lndonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 142
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Hukrrm,
SK No 181985 A
Djaman
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2022
TENTANG IBU KOTA NEGARA
I.
UMUM
Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa kegiatan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara harus dilaksanakan
dengan optimal dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Optimalisasi pelaksanaan tersebut hanya mungkin terjadi ketika seluruh
komponen bangsa bersinergi, berkolaborasi, dan memiliki visi dan tujuan
yang sama dalam upaya mewujudkan lbu Kota Nusantara, baik dari
kalangan penyelenggara negara maupun masyarakat, tidak terkecuali
kalangan pelaku usaha yang diharapkan dapat memberikan kontribusi.
Sinergi dan kolaborasi seluruh elemen bangsa merupakan unsur yang
strategis dan penting, mengingat pada akhirnya, Ibu Kota Nusantara
merupakan mahakarya bersama bangsa Indonesia yang menjadi salah
satu sarana bagi tercapainya tujuan bernegara sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Dalam Undang-Undang ini bahwa yang dimaksud dengan kegiatan
persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara, serta
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara
dijabarkan berikut ini:
1. persiapan merupakan suatu proses tahapan yang dimulai dari
pemikiran yang didasarkan pada kajian, perencanaan, pengalokasian
anggaran atau pendanaan, dan segala kegiatan pemerintah, serta
kebijakan teknis dalam rangka tahapan pembangunan serta
pemindahan di wilayah Ibu Kota Nusantara agar mencapai tujuan
sebagaimana ditentukan dalam tahapan pembangunan dan
pemindahan lbu Kota Negara dalam Rencana Induk Ibu Kota
Nusantara, yang antara lain meliputi pembentukan dan penguatan
kelembagaan serta sumber daya manusia dalam struktur organisasi
SK No 181978 A
Otorita . . .
PRESIDEN
REPUBUT INDONESIA
Otorita Ibu Kota Nusantara, penJrusunan peraturan pelaksanaan
Undang-Undang ini sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan
penahapan pembangunan, pemindahan lbu Kota Negara,
dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara, pelaksanaan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah, serta perencanaan konsep atau strategi dari tiap-
tiap penahapan Ibu Kota Nusantara;
2. pembangunan merupakan suatu usaha pelaksanaan kebijakan di
wilayah lbu Kota Nusantara dalam hal mencapai tujuan dari lbu Kota
Nusantara. Pelaksanaan pembangunan dilakukan tidak hanya berupa
penyediaan infrastruktur fisik namun juga infrastruktur nonfisik
seperti sarana dan prasarana dalam tahapan awal maupun hingga
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara,
yang antara lain meliputi pembangunan fisik dengan mengedepankan
alam, teknologi, dan keberlanjutan lingkungan, penyediaan hunian,
pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial, pembangunan sosial
atau peningkatan kapasitas bagi masyarakat setempat, penyelesaian
perolehan pertanahan, pelindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup, pembangunan sistem pertahanan dan keamanan serta
pembangunan transportasi publik yang terintegrasi, sebagaimana
dituangkan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan
perinciannya secara rinci dan menyeluruh;
3. pemindahan Ibu Kota Negara merupakan suatu proses memindahkan
baik status Ibu Kota Negara, maupun memindahkan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota
Nusantara, baik pemindahan sebagian ataupun seluruh sumber daya
manusia aparatur sipil negara, serta sarana dan prasarana yang
dibutuhkan dalam hal memastikan berjalannya penyelenggaraan
pemerintahan dapat terlaksana dengan lancar, yang antara lain
meliputi pemindahan fungsi dan peran Ibu Kota Negara dari Daerah
Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, pemindahan
kementerian/lembaga, aparatur sipil negara, Tentara Nasional
Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta
pemindahan perwakilan negara asing/organisasi internasional; dan
4. penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara
merupakan proses lebih lanjut dalam tahapan pelaksanaan
pembangunan Ibu Kota Nusantara, di mana terselenggaranya proses
pelayanan dan tugas pokok maupun fungsi birokrasi di wilayah lbu
Kota Nusantara sesuai kewenangan khusus yang diberikan kepada
SK No 181928 A
Otorita .
REPIJBLIK INDONESIA
Otorita Ibu Kota Nusantara yang meliputi penyelenggaraan urusan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, yang di antaranya
berkaitan dengan kegiatan pelayanan masyarakat di Ibu Kota
Nusantara, serta perumusan kebijakan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.
Perubahan terhadap sejumlah materi muatan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dimaksudkan dan
ditujukan untuk memperkuat 2 (dua) aspek pengaturag. Aspek
pengaturan pertama berkaitan dengan upaya memperkuat tata kelola
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang diselenggarakan
oleh Otorita lbu Kota Nusantara. Perkuatan tata kelola sangat penting
untuk menegaskan karakter dasar Otorita Ibu Kota Nusantara selaku
penyelenggara pemerintahan daerah yang bersifat khusus sebagaimana
diatur dalam Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Untuk memperkuat tata kelola pemerintahan
daerah khusus, dilakukan sejumlah perubahan yang dijabarkan berikut
ini:
1. penguatan pengaturan tentang batas wilayah. Pengaturan ini
fundamental karena berkaitan dengan ruang lingkup spasial
pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Otorita lbu Kota
Nusantara. Penguatan ini akan semakin mengoptimalkan pelayanan
publik di Ibu Kota Nusantara oleh Otorita lbu Kota Nusantara;
2. penguatan pengaturan kewenangan khusus Otorita Ibu Kota
Nusantara. Penguatan ini merupakan konsekuensi logis dari genus
kelembagaan Otorita Ibu Kota Nusantara yang merupakan
penyelenggara sebuah pemerintahan daerah khusus. Untuk
menciptakan kepastian hukum dan keleluasaan dalam kegiatan
persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
termasuk pelayanan publik di Ibu Kota Nusantara, diperlukan
pengaturan yang jelas dan kuat yang memberi dasar hukum bagi
pelaksanaan kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara yang bersifat
khusus, di mana kewenangan tersebut mencakup kewenangan
Pemerintah Pusat yang nonabsolut termasuk kewenangan yang
dimiliki pemerintahan daerah pada umumnya di dalam cakupan dan
batas wilayah Ibu Kota Nusantara;
3. penguatan pengaturan mengenai pengelolaan anggaran dan
pendanaan Ibu Kota Nusantara, berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dilakukan melalui mekanisme belanja kepada
SK No 181929 A
Otorita
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Otorita tbu Kota Nusantara, belanja kepada kementerian/lembaga
terkait, dan/atau pembiayaan. Porsi pendanaan untuk persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara yang berasal dari
sumber lain yang sah antara lain yang berasal dari pendanaan kreatif
lcreatiue financingl dan pendapatan asli Ibu Kota Nusantara, jauh lebih
dominan daripada porsi pendanaan yang berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
4. dengan berlakunya Undang-Undang ini, terjadi perr,rbahan mekanisme
belanja kepada Otorita Ibu Kota Nusantara menjadi melalui
mekanisme transfer sejalan dengan kedudukan Otorita Ibu Kota
Nusantara sebagai Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
yang mendapatkan mandat dari Presiden selaku pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan negara melalui skema diserahkan. Perubahan
skema tersebut juga berpengaruh pada perlakuan terhadap aset
berupa Tanah yang tidak terkait langsung dengan penyelenggaraan
urusan Pemerintah Pusat di Ibu Kota Nusantara, yang sebelumnya
ditetapkan sebagai aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara
menjadi barang milik Otorita lbu Kota Nusantara;
5. pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
dilakukan melalui belanja kementerian/lembaga dan transfer kepada
Otorita lbu Kota Nusantara, lebih diarahkan untuk menopang
kebutuhan pembangunan infrastruktur dasar untuk publik dan
sarana vital bagi penyelenggaraan pemerintahan serta dukungan
untuk pemberian layanan sesuai standar pelayanan umum (public
utilitg seruices). Pembangunan infrastruktur dasar untuk publik di
antaranya digunakan untuk pembangunan jalan kerja, jalan tol,
jembatan, bendungan, drainase, sanitasi, instalasi pengelolaan air
limbah serta perumahan/hunian aparatur sipil negara;
6. porsi pendanaan yang berasal dari sumber lain yang sah antara lain
dari pendanaan kreatif (creatiue financingl dan pendapatan asli Ibu
Kota Nusantara, jauh lebih dominan daripada porsi pendanaan yang
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pendanaan
yang berasal dari pendanaan kreatif (creatiue financingl ditujukan
untuk melakukan pembangunan Ibu Kota Nusantara dan pendanaan
yang berasal dari pendapatan asli Ibu Kota Nusantara diutamakan
untuk melakukan pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Kombinasi porsi pendanaan
secara proporsional tersebut yang dilengkapi dengan berbagai
kemudahan berusaha, diharapkan dapat menarik investasi guna
mewujudkan Ibu Kota Nusantara sebagai kota berkelanjutan di dunia,
penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan simbol identitas
nasional;
7. penguatan. . .
SK No 181964 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
7. penguatan pengaturan mengenai pengisian sumber daya manusia.
Pengaturan ini membuka peluang yang lebih luas bagi talenta terbaik
Bangsa Indonesia untuk mengabdikan diri di Otorita Ibu Kota
Nusantara, tidak terbatas hanya dari kalangan pegawai negeri sipil.
Pengaturan ini akan meningkatkan efektivitas Otorita Ibu Kota
Nusantara dalam mencapai indikator kinerja utama yang sudah
ditetapkan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara; dan
8. pengaturan mengenai hunian berimbang. Sebagai upaya untuk
mencapai visi Ibu Kota Nusantara menjadi kota berkelanjutan di
dunia, tanggung jawab pelaksanaan hunian berimbang di Ibu Kota
Nusantara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar
manusia di Ibu Kota Nusantara bagi peningkatan dan pemerataan
kesejahteraan masyarakat Ibu Kota Nusantara. Guna memastikan
terpenuhinya kebutuhan perumahan di lbu Kota Nusantara, diberikan
kesempatan bagi pelaku usaha yang memiliki kewajiban hunian
berimbang di wilayah lainnya di Indonesia untuk melaksanakan
kewajiban hunian berimbang yang belum dipenuhinya di wilayah
lainnya di Ibu Kota Nusantara. Pengaturan ini memiliki dampak yang
dijabarkan berikut ini:
a. salah satu dimensi dalam pelaksanaan hunian berimbang di lbu
Kota Nusantara yaitu dengan memberikan relaksasi dan solusi
atas ketentuan sektoral yang selama ini belum bisa
diimplementasikan, dengan memberikan kesempatan bagi pelaku
usaha yang memiliki kewajiban penyediaan hunian berimbang di
wilayah lain untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan di
Ibu Kota Nusantara dengan melaksanakan kewajiban hunian
berimbang yang belum dipenuhinya di wilayah Ibu Kota
Nusantara. Hal ini dilakukan dengan memberikan kekhususan
pengaturan berupa pengecualian pelaksanaan kewajiban hunian
berimbang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan
memperhatikan aspek pemenuhan kewajiban hunian berimbang di
masa lalu oleh pelaku usaha di bidang perumahan. Namun
demikian, kesempatan pemenuhan kewajiban hunian berimbang
ini bersifat sementara dan hanya untuk periode tertentu. Otorita
Ibu Kota Nusantara memiliki kewenangan untuk memutuskan
sampai kapan pemenuhan kewajiban hunian berimbang oleh
pelaku usaha di wilayah lain dapat dilaksanakan di Ibu Kota
Nusantara, dengan memperhatikan kebutuhan dan kapasitas
perumahan di Ibu Kota Nusantara;
b.Otorita...
SK No l8l93l A
PRESIDEN
REPUBUK TNDONESIA
b. Otorita lbu Kota Nusantara dapat menentukan secara khusus dan
berbeda komposisi hunian berimbang di lbu Kota Nusantara dari
ketentuan peraturan perulndang-undangan di bidang perumahan
dan kawasan permukiman. Hal ini mengingat keunikan dan
karakteristik pengembangan lbu Kota Nusantara yang berbeda
dengan wilayah lainnya di Indonesia; dan
c. memperkuat fungsi pelayanan publik Otorita Ibu Kota Nusantara,
khususnya dalam hal penyelenggaraan perumahan yang sebagai
salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Otorita Ibu Kota
Nusantara.
Aspek pengaturan kedua berkaitan dengan upaya mengoptimalkan
investasi di Ibu Kota Nusantara melalui penguatan jaminan kepastian
berusaha bagi investor dan pelaku usaha. Investasi yang optimal di Ibu
Kota Nusantara penting untuk memastikan kontribusi swasta dalam
pendanaan pembangunan lbu Kota Nusantara sehingga dapat
meringankan beban pendanaan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Untuk optimalisasi investasi di Ibu Kota Nusantara, diadakan
sejumlah perubahan berupa materi muatan baru dan penguatan
pengaturan yang memberikan kepastian bagi pelaksanaan investasi di lbu
Kota Nusantara, termasuk bagi daerah mitra Ibu Kota Nusantara dalam
rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi Ibu Kota
Nusantara. Adanya penguatan tersebut akan menciptakan kepastian
hukum bagi pelaku usaha dan investor, meliputi yang dijabarkan berikut
ini:
1. pengaturan jangka waktu HAT yang kompetitif. Pengaturan ini
merupakan aturan khusus (lex specialis) mengenai jangka waktu HAT
yang berlaku terbatas hanya di lbu Kota Nusantara. Ketentuan
mengenai jangka waktu HAT ini merupakan upaya menciptakan
meningkatkan daya tarik investor sehingga tertarik untuk
menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara. Mengenai hal ini pada
dasarnya bukan sesuatu yang berlebihan, mengingat ketentuan
serupa di sejumlah negara di kawasan juga mengatur jangka waktu
yang kurang lebih sama dengan jangka waktu yang diatur dalam
Undang-Undang ini. Jangka waktu HAT yang lebih lama di Otorita lbu
Kota Nusantara, tidak mengurangi bentuk kekuasaan negara atas
Tanah, karena mekanisme evaluasi dan pengawasan dalam
kepemilikan Tanah tetap dilakukan oleh negara secara aktif; dan
SK No 181932 A
2.pengaturan...
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
2. pengaturan mengenai HAT di atas Tanah negara. Pengaturan ini
merupakan penegasan ulang yang selaras dengan peraturan
perundang-undangan di bidang pertanahan. Otorita Ibu Kota
Nusantara sebagai pemegang hak pengelolaan dapat melepaskan hak
tersebut menjadi Tanah negara. Dengan adanya pelepasan tersebut,
maka HAT yang meliputi hak guna usaha, hak guna bangunan, dan
hak pakai dapat diberikan di Tanah negara. Ketentuan mengenai HAT
di atas Tanah negara merupakan salah satu upaya yang dapat
menarik investasi di Ibu Kota Nusantara dan dapat mendukung
terlaksananya kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan
Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus
Ibu Kota Nusantara.
Dalam rangka menjaga keberlangsungan pendanaan untuk
melakukan kegiatan persiapan, pembanguan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara agar
mencapai target yang telah ditentukan serta guna memberikan kepastian
investasi di Ibu Kota Nusantara, pemerintah menetapkan kegiatan
persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara sebagai
program prioritas nasional selama periode tertentu sesuai kebutuhan
untuk memberikan kepastian pendanaan yang berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1