Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH PUSAT

PERMEN No. 212-pmk-05-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya.
2. Jurnal Akuntansi Pemerintahan adalah media pencatatan yang menggunakan klasifikasi akun dalam bagan akun standar yang secara umum digunakan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah.
3. Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip Akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah, yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta

mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
4. Bagan Akun Standar adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan pemerintah.
5. Buku Besar Akrual adalah kumpulan akun-akun yang digunakan untuk meringkas transaksi yang telah dicatat dalam Jurnal Akuntansi berdasarkan basis akrual.
6. Buku Besar Kas adalah kumpulan akun-akun yang digunakan untuk meringkas transaksi yang telah dicatat dalam Jurnal Akuntansi berdasarkan basis kas.
7. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan Akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
8. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih Entitas Akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertangggungjawaban berupa laporan keuangan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur kaidah umum Akuntansi untuk Jurnal Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah pusat dalam rangka pencatatan transaksi dan kejadian keuangan, serta penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.

Pasal 3

(1) Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan pada pemerintah pusat menyelenggarakan Akuntansi untuk mencatat transaksi dan/atau kejadian keuangan.
(2) Pencatatan transaksi dan/atau kejadian keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Jurnal Akuntansi Pemerintahan dan Bagan Akun Standar.
(3) Jurnal Akuntansi Pemerintahan dan Bagan Akun Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara sistematis diringkas untuk diikhtisarkan ke dalam Buku Besar Akrual dan Buku Besar Kas.
(4) Penyelenggaraan Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menghasilkan laporan keuangan Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.

Pasal 4

(1) Kaidah umum Akuntansi untuk Jurnal Akuntansi Pemerintahan dalam pencatatan suatu transaksi dan/atau kejadian keuangan dan pengikhtisaran ke dalam masing-masing Buku Besar Akrual dan Buku Besar Kas, digolongkan berdasarkan:
a. Jurnal anggaran;
b. Jurnal transaksi pendapatan;
c. Jurnal transaksi belanja;
d. Jurnal transaksi pembiayaan;
e. Jurnal transaksi transitoris;
f. Jurnal penyesuaian; dan
g. Jurnal penutup.
(2) Kaidah umum Akuntansi untuk Jurnal Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Modul Jurnal Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat untuk periode pelaporan tahunan
2019.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Laporan keuangan Tahun Anggaran 2019 yang telah dan sedang disusun sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2013 tentang Jurnal Akuntansi Pemerintah pada Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1619), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA